- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[per01/01/2014]Seputar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan


TS
satoe.djiwa
[per01/01/2014]Seputar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
![[per01/01/2014]Seputar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan](https://s.kaskus.id/images/2013/12/31/2909665_20131231101013.jpg)
Quote:
Tinggal menunggu waktu lagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera diberlakukan, tetapi kebanyakan masyarakat masih awan dan belum memahami mengenai BPJS itu sendiri, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban seputar BPJS yang lebih gampang dipahami.
Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
Apa itu Jaminan Kesehatan?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1.PBI jaminan kesehatan
2.Bukan PBI jaminan kesehatan
Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.
Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkannya?
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Siapa saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas:
1.Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2.Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
3.Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Apa yang dimaksud dengan pekerja?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1.Pegawai negeri sipil
2.Anggota TNI
3.Anggota POLRI
4.Pejabat negara
5.Pegawai pemerintah non pegawai negeri
6.Pegawai swasta dan
7.Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah terdiri atas:1.Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri2.Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
Apa yang dimaksud dengan bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan.
Siapa saja yang termasuk bukan pekerja?
Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:
1.Investor;
2.Pemberi kerja;
3.Penerima pensiun;
4.Veteran;
5.Perintis kemerdekaan;
6.Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.
Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja?
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Siapa saja yang dimaksud dengan anggota keluarga?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1.Satu orang istri atau suami yang sah dari peserta
2.Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung?
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang.
Bagaimana bila jumlah peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 (lima) orang?
Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.
Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.
Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan kita.
Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
Sumber : Buku saku FAQ BPJS Kesehatan.
Quote:
Original Posted By Pelayanan Kesehatan yang Dijamin BPJS
Tak terasa sebentar lagi program asuransi sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mulai diberlakukan. Untuk tahap pertama, yang sudah dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Berikut ini beberapa pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan :
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
Administrasi pelayanan
Pelayanan promotif dan preventif
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Tindakan medis non spesifik, baik operatif maupun non operatif
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
Tranfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1) Rawat jalan yang meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnosik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Pelayanan kedokteran forensic
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
2) Rawatinap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c. Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal pelayanan kesehatan lain yang telah ditaggung dalam program pemerintah, maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.Selain itu bila dperlukan, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Menteri.
Tak terasa sebentar lagi program asuransi sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mulai diberlakukan. Untuk tahap pertama, yang sudah dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Berikut ini beberapa pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan :
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
Administrasi pelayanan
Pelayanan promotif dan preventif
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Tindakan medis non spesifik, baik operatif maupun non operatif
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
Tranfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1) Rawat jalan yang meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnosik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Pelayanan kedokteran forensic
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
2) Rawatinap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c. Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal pelayanan kesehatan lain yang telah ditaggung dalam program pemerintah, maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.Selain itu bila dperlukan, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Menteri.
Quote:
Original Posted By Cara Gampang Daftar Jadi Anggota BPJS!
Jelang beroperasinya Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) telah melakukan upaya mempermudah para calon peserta yang akan melakukan pendaftaran, pembayaran iuran, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Peserta mandiri hanya perlu menyambangi kantor BPJS Kesehatan atau mengunjungi bank yang telah bekerja sama dengan Askes seperti Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI. Ketiga Bank ini akan menunjuk kantor cabang tertentu di setiap kota yang dapat menerima pendaftaran peserta,” kata Direktur Utama PT Askes Fahmi Idris, di Kantor Pusat PT Askes, Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta, seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa (10/12/2013).
Prosedur yang sama, kata Fahmi, juga berlaku dalam hal pembayaran iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Ia menyebutkan, sebagai pelaksana BPJS Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) menargetkan jumlah peserta sebanyak 113 juta orang, dan akhir tahun 2014 didorong untuk mencapai minimal 121,6 juta orang.
"Potensi untuk mencapai jumlah itu sangat besar karena 140 BUMN dan 107 Pemda sudah berkomitmen untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan, belum lagi ditambah peserta mandiri" ungkap Fami.
Menurut Fahmi, fasilitas kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan peserta yang masih menggunakan kartu lama. Khusus untuk peserta TNI/Polri dapat memperlihatkan Nomor Register Pokok (NRP), sedangkan bagi peserta eks JPK Jamsostek juga masih dapat menggunakan kartu Jamsostek yang lama sebelum diterbitkan kartu BPJS Kesehatan.
Namun Fahmi mengingatkan, agar peserta memahami prosedur pelayanan yang digelar BPJS Kesehatan, misalnya sebelum berobat Rumah Sakit (RS) untuk mendapat perawatan, peserta harus terlebih dahulu berobat ke pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti ke Puskemas atau klinik. "Setelah mendapat surat rujukan, peserta yang bersangkutan boleh berlanjut ke RS" tuturnya.
Untuk memudahkan para peserta, Askes sudah membangun sistem yang dibutuhkan seperti Sistem Informasi Manajemen (SIM) BPJS Kesehatan, Posko, dan Customer Service 24 jam.
"Lewat sistem ini kegiatan BPJS Kesehatan terutama yang berkaitan dengan peserta dapat dipantau secara online serta peserta memperoleh informasi yang dibutuhkan seputar pelayanan kesehatan,” tegas Fahmi.
sumber :
http://health.liputan6.com/
Jelang beroperasinya Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) telah melakukan upaya mempermudah para calon peserta yang akan melakukan pendaftaran, pembayaran iuran, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Peserta mandiri hanya perlu menyambangi kantor BPJS Kesehatan atau mengunjungi bank yang telah bekerja sama dengan Askes seperti Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI. Ketiga Bank ini akan menunjuk kantor cabang tertentu di setiap kota yang dapat menerima pendaftaran peserta,” kata Direktur Utama PT Askes Fahmi Idris, di Kantor Pusat PT Askes, Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta, seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa (10/12/2013).
Prosedur yang sama, kata Fahmi, juga berlaku dalam hal pembayaran iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Ia menyebutkan, sebagai pelaksana BPJS Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) menargetkan jumlah peserta sebanyak 113 juta orang, dan akhir tahun 2014 didorong untuk mencapai minimal 121,6 juta orang.
"Potensi untuk mencapai jumlah itu sangat besar karena 140 BUMN dan 107 Pemda sudah berkomitmen untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan, belum lagi ditambah peserta mandiri" ungkap Fami.
Menurut Fahmi, fasilitas kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan peserta yang masih menggunakan kartu lama. Khusus untuk peserta TNI/Polri dapat memperlihatkan Nomor Register Pokok (NRP), sedangkan bagi peserta eks JPK Jamsostek juga masih dapat menggunakan kartu Jamsostek yang lama sebelum diterbitkan kartu BPJS Kesehatan.
Namun Fahmi mengingatkan, agar peserta memahami prosedur pelayanan yang digelar BPJS Kesehatan, misalnya sebelum berobat Rumah Sakit (RS) untuk mendapat perawatan, peserta harus terlebih dahulu berobat ke pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti ke Puskemas atau klinik. "Setelah mendapat surat rujukan, peserta yang bersangkutan boleh berlanjut ke RS" tuturnya.
Untuk memudahkan para peserta, Askes sudah membangun sistem yang dibutuhkan seperti Sistem Informasi Manajemen (SIM) BPJS Kesehatan, Posko, dan Customer Service 24 jam.
"Lewat sistem ini kegiatan BPJS Kesehatan terutama yang berkaitan dengan peserta dapat dipantau secara online serta peserta memperoleh informasi yang dibutuhkan seputar pelayanan kesehatan,” tegas Fahmi.
sumber :
http://health.liputan6.com/
Quote:
Original Posted By Besarnya Iuran BPJS Kesehatan Disepakati 5 Persen dari Gaji
Pemerintah telah menetapkan besaran iuran BPJS kesehatan bagi karyawan penerima upah sebesar 4,5% dari gaji karyawan per bulan hingga 30 juni 2015 dan meningkat menjadi 5% pada 1 Juli 2015.
Adapun dari komposisi besaran iuran tersebut, pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar 4%, sedangkan pekerja sebesar 0,5% sampai 30 Juni 2015 dan 1% mulai 1 Juli 2015.
Sedangkan iuran penerima bantuan iuran (PBI) untuk masyarakat miskin atau tidak mampu yang dibayarkan pemerintah ditetapkan sebesar Rp 19.225 per bulan/orang. Kemudian Iuran bagi PNS/TNI/Polri/Pensiunan sebesar 5% yang terdiri dari 3% pemerintah dan 2% pekerja.
Adapun bagi pekerja di luar penerima upah atau informal ditanggung pekerja sendiri yang dibayar setiap bulan, terdiri atas Rp 25.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 3, Rp 42.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 1
Rencananya, aturan turunan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang besaran iuran jaminan kesehatan. Targetnya, aturan tersebut keluar pada Agustus 2013 mendatang.
Pemerintah telah menetapkan besaran iuran BPJS kesehatan bagi karyawan penerima upah sebesar 4,5% dari gaji karyawan per bulan hingga 30 juni 2015 dan meningkat menjadi 5% pada 1 Juli 2015.
Adapun dari komposisi besaran iuran tersebut, pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar 4%, sedangkan pekerja sebesar 0,5% sampai 30 Juni 2015 dan 1% mulai 1 Juli 2015.
Sedangkan iuran penerima bantuan iuran (PBI) untuk masyarakat miskin atau tidak mampu yang dibayarkan pemerintah ditetapkan sebesar Rp 19.225 per bulan/orang. Kemudian Iuran bagi PNS/TNI/Polri/Pensiunan sebesar 5% yang terdiri dari 3% pemerintah dan 2% pekerja.
Adapun bagi pekerja di luar penerima upah atau informal ditanggung pekerja sendiri yang dibayar setiap bulan, terdiri atas Rp 25.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 3, Rp 42.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas 1
Rencananya, aturan turunan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang besaran iuran jaminan kesehatan. Targetnya, aturan tersebut keluar pada Agustus 2013 mendatang.
dari berbagai sumber
semoga bisa berjalan sesuai amanah undang2,
hambatan di awal2 itu wajar, yg penting solusi dan perbaikan sistem bisa cepat.
0
3.5K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan