- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
KAPOLRES: PENAGIH HUTANG (Debt collector) PERAMPAS KENDARAAN AKAN DITEMBAK DITEMPAT


TS
galuhpramesti
KAPOLRES: PENAGIH HUTANG (Debt collector) PERAMPAS KENDARAAN AKAN DITEMBAK DITEMPAT
KAPOLRES: PENAGIH HUTANG RAMPAS KENDARAAN AKAN DITEMBAK
Kapolres Tasikmalaya Kota mengeluarkan perintah tembak di tempat jika polisi memergoki penagih hutang (debt collector perusahaan leasing merampas sepeda motor di jalan. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pencurian dengan kekerasan.
"Saya perintahkan tembak di tempat jika petugas kami memergoki debt collector merampas sepeda motor cicilan. Itu sangat tidak dibenarkan dan di mata hukum pidana termasuk tindakan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko, seusai acara HUT Satpam di Mapolresta, Senin (30/12).
Menurut Kapolresta, perampasan sepeda motor cicilan di tengah jalan, dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang baru."Polisi saja termasuk aparat hukum lainnya, tidak bisa semena-mena seperti itu ketika menyita barang milik warga. Ini malah dengan seenak udelnya merampas sepeda motor yang tengah digunakan," kata Noffan. Korban perampasan pun bisa mengadu ke pos polisi terdekat dan pengaduan akan diproses sebagai korban tindak pidana pencurian dan kekerasan

MONGGO KOMENGNYA GAN...
Kapolres Tasikmalaya Kota mengeluarkan perintah tembak di tempat jika polisi memergoki penagih hutang (debt collector perusahaan leasing merampas sepeda motor di jalan. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pencurian dengan kekerasan.
"Saya perintahkan tembak di tempat jika petugas kami memergoki debt collector merampas sepeda motor cicilan. Itu sangat tidak dibenarkan dan di mata hukum pidana termasuk tindakan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko, seusai acara HUT Satpam di Mapolresta, Senin (30/12).
Menurut Kapolresta, perampasan sepeda motor cicilan di tengah jalan, dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang baru."Polisi saja termasuk aparat hukum lainnya, tidak bisa semena-mena seperti itu ketika menyita barang milik warga. Ini malah dengan seenak udelnya merampas sepeda motor yang tengah digunakan," kata Noffan. Korban perampasan pun bisa mengadu ke pos polisi terdekat dan pengaduan akan diproses sebagai korban tindak pidana pencurian dan kekerasan

MONGGO KOMENGNYA GAN...
0
2.9K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan