- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Dilantik Bupati di Penjara] PDIP: Jangan Persoalkan Pelantikan Hambit Bintih !!!
![penggugatmk](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/3.gif)
TS
penggugatmk
[Dilantik Bupati di Penjara] PDIP: Jangan Persoalkan Pelantikan Hambit Bintih !!!
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, pelantikan Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih tidak perlu dipersoalkan. Selama belum berstatus sebagai terdakwa, maka Hambit berhak untuk dilantik.
"Itu sama yang terjadi di Sulut (Bupati Tomohon Jefferson Soleiman). Kalau sudah terdakwa baru tidak aktif," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Ketua Badan Kehormatan DPR ini juga mengatakan, pelantikan Hambit tak melanggar undang-undang. "Tidak ada hukum yang dia langgar. Tapi hanya masalah moral saja," tambahnya.
Oleh karena itu, protes terkaut pelantikan Hambit, kata Trimedya, justru bertentangan dengan perundang-undangan yang ada. Pemerintah, menurutnya, harus mengubah Undang-undang yang mengatur mengenai pelantikan Bupati terlebih dahulu.
"Undang-undangnya harus diubah bahwa kepala daerah yang ditetapkan tersangka harus mundur. Maka ke depan akan lebih bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit tinggal menunggu surat izin pelantikan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Tadi Pak Teras (Gubernur Kalteng Teras Narang) telepon saya. Di Gunung Mas itu, beliau minta ke KPK untuk meminta surat persetujuan pelantikan Hambit Bintih," ujar Gamawan.
kompas
maju tak gentaaaaarrrr, membela yang bayar![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
"Itu sama yang terjadi di Sulut (Bupati Tomohon Jefferson Soleiman). Kalau sudah terdakwa baru tidak aktif," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Ketua Badan Kehormatan DPR ini juga mengatakan, pelantikan Hambit tak melanggar undang-undang. "Tidak ada hukum yang dia langgar. Tapi hanya masalah moral saja," tambahnya.
Oleh karena itu, protes terkaut pelantikan Hambit, kata Trimedya, justru bertentangan dengan perundang-undangan yang ada. Pemerintah, menurutnya, harus mengubah Undang-undang yang mengatur mengenai pelantikan Bupati terlebih dahulu.
"Undang-undangnya harus diubah bahwa kepala daerah yang ditetapkan tersangka harus mundur. Maka ke depan akan lebih bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit tinggal menunggu surat izin pelantikan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Tadi Pak Teras (Gubernur Kalteng Teras Narang) telepon saya. Di Gunung Mas itu, beliau minta ke KPK untuk meminta surat persetujuan pelantikan Hambit Bintih," ujar Gamawan.
kompas
maju tak gentaaaaarrrr, membela yang bayar
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
0
1.4K
16
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan