Tosu999Avatar border
TS
Tosu999
(Ask)pertanyaan Ketika orang gila bebas pidana
Sudah ada beberapa kasus pelaku tindak pidana bebas dikarenakan tidak waras atau gila.
Bahkan ada kasus seorang membunuh lebih dari satu korban namun dinyatakan bebas karena kurang waras.

Bagaimana jika kasusnya seperti ini gan..?
Si A melakukan tindak pidana pembunuhan pada Si B. Kejadian bermula ketika d sebuah pasar si B seperti pengemis minta minta uang pada Si A.. beberapa kali ditolak lalu si B mulai kasar dengan menepuk keras punggung si A. Karena merasa terganggu si A mendorong si B dan menyuruhnya pergi.namun tiba tiba si B memukul si A kemudian secara sepontan si A membalasnya dan terjadilah perkelahian.seorang pedagang sayur mengatakan pada si A bahwa lawanya itu orang gila tidak waras.karena si B terus menyerang membabi buta,si A berfikir bisa mati konyol karena Si B org gila dan kemungkinan besar bisa bebas.melihat di tukang jual ayam terdapat pisau,si A langsung mengambilnya lalu menusuk si B yang kemudian tewas di tempat.

Menurut keterangan para pedagang di pasar tersebut si B memang orang gila yang sering meminta uang pada pengunjung pasar dan berbuat kasar ketika tidak diberi.
Namun sama sekali tidak ada data dirumah sakit jiwa yg menerangkan bahwa si B menderita gangguan jiwa.

Bagaimana menurut pendapat agan agan mengenai kasus tersebut.dapatkah Si A bebas dari jeratan hukum pidana?

Ketika orang gila bebas dari jerat hukum pidana karena ketidak warasanya,apakah pembunuh juga akan bebas apabila si korban adalah orang gila??


Mohon jawaban dari agan dan agan wati disini ya..
Terimakasih sebelumnya..

#maaf threadnya belepotan.cuma pake hp gan..
emoticon-Malu

0
2.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan