- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pejabat Makin Enak, Berobat ke Luar Negeri Gratis


TS
vikiejeleek
Pejabat Makin Enak, Berobat ke Luar Negeri Gratis

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam urusan fasilitas kesehatan, tak hanya penduduk miskin yang mendapat keringanan mulai awal tahun 2014. Pejabat tinggi pemerintah juga menikmati fasilitas yang sama.
Hanya bedanya, fasilitas mereka jauh lebih "wah" dibanding keluarga miskin, yang jumlahnya diperkirakan masih sekitar 10 juta jiwa itu. (Baca aturan fasilitas kesehatan pejabat dalam bentuk Peraturan Pesiden, yang dikutip dari situs Setkab.go.id dalam artikel yang berjudul: Menteri, Pejabat Tertentu, Ketua/Anggota Lembaga Negara Dapat Pelayanan Kesehatan Paripurna)
Sehubungan dengan mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sinkronisasi mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara
Dengan pertimbangan itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.
Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
“Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 106/2013 itu.
Hanya bedanya, fasilitas mereka jauh lebih "wah" dibanding keluarga miskin, yang jumlahnya diperkirakan masih sekitar 10 juta jiwa itu. (Baca aturan fasilitas kesehatan pejabat dalam bentuk Peraturan Pesiden, yang dikutip dari situs Setkab.go.id dalam artikel yang berjudul: Menteri, Pejabat Tertentu, Ketua/Anggota Lembaga Negara Dapat Pelayanan Kesehatan Paripurna)
Sehubungan dengan mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sinkronisasi mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara
Dengan pertimbangan itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.
Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
“Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 106/2013 itu.
Quote:
11 Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Negara

TEMPO.CO , Jakarta:Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 telah diundangkan 16 Desember lalu. Kedua peraturan ini mengatur mengenai pelayanan kesehatan paripurna, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
Merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 36/PMK.02/2011 tertanggal 28 Februari 2011 meliputi 11 layanan jaminan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu. Pejabat tertentu yang dimaksud adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Adapun sebelas layanan itu adalah:
1. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
2. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
3. pelayanan Rawat Inap (RI)
4. pelayanan gigi dan mulut
5. pelayanan persalinan
6. penggantian alat kesehatan
7. pelayanan darah
8. pelayanan General Check Up
9. pelayanan kesehatan di luar negeri
10. pelayanan ambulans; dan
11. pelayanan evakuasi sakit.
Dari semua itu, ketentuan layanan General Check Up hanya diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebanyak sekali dalam setahun, tak termasuk keluarganya. Menteri dan pejabat tertentu itu bisa mendapat layanan di luar negeri berdasarkan rekomendasi dari tim dokter mereka.
Namun pengecualian diberlakukan ketika dalam kondisi gawat darurat. Menteri atau pejabat tertentu tersebut dapat langsung mendapat layanan kesehatan di luar negeri tanpa rekomendasi. Biaya layanan itu nantinya dibayarkan melalui mekanisme penggantian biaya. (Baca:Pejabat Makin Enak, Berobat ke Luar Negeri Gratis)
terlalu ya gan, disaat rakyatnya susah mereka enak-enakan keluar negeri. pak sby dulu pernah bilang katanya cinta indonesia, berobat di indonesai aja. tapi nyatanya
Diubah oleh vikiejeleek 28-12-2013 14:53
0
1.9K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan