Kaskus

News

djoharmahoAvatar border
TS
djoharmaho
Selain Tipu Rp 27 Miliar, Kolonel Johny Juga Tipu Mayjen Agus Rp 600 Juta
Selain Tipu Rp 27 Miliar, Kolonel Johny Juga Tipu Mayjen Agus Rp 600 Juta

Pengabdian Kolonel Frans Johny Salea selama 33 tahun kepada negara berakhir sia-sia. Di penghujung kariernya, Kolonel Frans dipecat dan dipidana selama 1 tahun karena aksi penipuan Rp 27 miliar terhadap koleganya. Tidak terkecuali atasannya, Mayjen Agus Suhartono.

Uang Rp 27 miliar itu dikumpulkan pada 2004 hingga Mei 2005 dengan janji kepada investor akan mendapat bunga 5 hingga 7 persen. Namun belakangan PT tempat investasi ditanamkan pailit dan uang tersebut raib.

"Sesuai ketentuan pasal 26 KUHP Militer, perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap atasan, rekan dan bawahan anggota Sesko TNI AD dalam jumlah lebih kurang Rp 27 miliar dan penggelapan sebesar Rp 600 juta uang investasi yang berasal dari Kolonel Inf Agus Suhartono (sekarang Mayjen TNI), menunjukkan terdakwa tidak mampu menjaga kewibawaannya dengan kepangkatan yang disandangnya," ujar majelis hakim Pengadilan Militer Utama Jakarta seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Jumat (27/12/2013).

Menurut majelis, Kolonel Johny mengabdi di kesatuan Sesko TNI AD adalah lembaga pendidikan terhormat dan tertinggi di lingkungan TNI AD karena menjadi tempat pembinaan calon pemimpin TNI AD. Dengan perbuatan tersebut, di samping menimbulkan kegelisahan sebagian personel Sesko TNI AD, juga menunjukkan terdakwa tidak mampu mengemban amanah dan wibawa kesatuan di mata masyarakat.

Atas dasar itu, Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Mahkamah Militer Utama Jakarta memecat Kolonel Johny.

"Bila tidak diambil tindakan tegas maka akan berdampak terhadap pembinaan disiplin prajurit di kesatuan," terang majelis yang terdiri dari Laksamana Muda TNI Henry Willem SIp MH, Mayjen Drs Burhan Dahlan SH MH dan Marsekal Pertama Pudi Astoto SH pada 19 NOvember 2010.

Kolonel Johny bergabung dengan TNI AD pada 1980 dan terlibat di berbagai operasi militer seperti Operasi Nanggala 52 tahun 1982, Operasi Dampak II tahun 1987, Operasi Pembebasan Sandra Timika tahun 1996 dan Operasi Rajawali dari 1997-2002. Dengan banyaknya tugas yang telah diemban, majelis hakim menilai terdakwa seharusnya mampu menjaga wibawa dan kehormatan dirinya dalam segala aspek kehidupan. Terutama kepada peraturan yang berlaku.

"Akan tetapi dalam kenyatannya terdakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum yang merugikan orang lain dan menurunkan kewibawaan satuan," putus majelis.

Atas vonis itu, Kolonel Johny lalu mengajukan kasasi, tetapi MA bergeming.

"Menolak permohonan kasasi Frans Johny Salea," putus majelis kasasi yang terdiri dari Mayjen (Purn) Timur Manurung, Andi Abu Ayyub dan Hakim Nyak Pha pada 16 Mei 2013.

sumber : [url]http://news.detik..com/read/2013/12/27/174551/2452706/10/?nd772204topnews[/url]

karier berakhir gara gara kasus penipuan emoticon-Cape d... (S)
0
5.1K
11
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan