Kaskus

News

indosickAvatar border
TS
indosick
[HARAM SEJAK BAYI] MUI: Vaksin untuk Imunisasi Harus Halal
[URL="sumber"]http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/395[/URL]

Spoiler for berita 1:


sumber

MUI: Vaksin Haram karena Enzim Babi tak Bisa Dibersihkan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan menegaskan bahwa enzim babi yang digunakan sebagai salah satu komponen pembuat vaksin meningitis tidak bisa dibersihkan, sehingga tidak dapat digunakan. "Kotoran kambing pun jika dibersihkan dan dijadikan sebagai bagian untuk vaksin tetap masuk kategori haram jika barang itu berasal dari babi,"ujarnya di Jakarta, Selasa (20/7), menyampaikan perumpamaan.

Menanggapi persoalan vaksin meningitis yang masuk kategori halal dan haram, Amidhan, mengakui bahwa lembaga itu telah mengeluarkan fatwa sehingga umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji tak perlu ragu tentang kehalalannya. Ia menegaskan bahwa lembaganya tak akan ikut-ikut campur persoalan bahwa pemerintah telah membeli vaksin dari negara tertentu sehingga kehalalannya diragukan.

Vaksin Belgia haram

Sebelumnya, Sekretaris MUI, Ichwan Sam, mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa hanya dua vaksin meningitis yang halal, yakni vaksin meningitis produksi Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina. "Vaksin meningitis yang masuk kategori haram adalah vaksin produksi Glaxo dari Belgia," katanya.

Ichwan menjelaskan, ada tiga perusahaan yang mengajukan produk meningitis. Dari tiga yang diajukan itu, satu produk dari Glaxo asal Belgia dinyatakan haram karena mengandung babi. Dua perusahaan dipastikan tidak mengandung babi setelah pemeriksaan.

Fatwa MUI ini akan mulai dilaksanakan pada pelaksanaan haji 2010 dan ia mengetahui bahwa pemerintah sudah memesan vaksin dari Glaxo. Padahal vaksin tersebut tidak bisa digunakan.


Inilah Bukti Vaksin Meningitis Sumbernya Sama


JAKARTA, KOMPAS.com - Fatwa MUI yang menyatakan vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline(GSK) haram, sementara vaksin produksi Novartis atau vaksin meningitis lainnya halal dinilai tidak tepat.

Pasalnya, bukti dokumen dan jurnal ilmiah menunjukkan, vaksin-vaksin tersebut berasal dari induk bibit (parent seed) yang sama. Media yang digunakan untuk pengembangbiakan induk bakteri ini bersinggungan dengan enzim babi (porcine).

“Novartis mengklaim dari awal tidak memakai unsur babi. Padahal sebenarnya sumbernya berasal dari pabrik bakteri/kuman yang sama,” kata Prof. Dr. Jurnalis Uddin, PAK, Ketua Yayasan YARSI di sela acara diskusi Update Vaksin Meningitis, di Jakarta, Rabu (25/08/10).

Jurnalis menjelaskan, salah bukti bahwa induk vaksin yang digunakan sama terungkap dalam Journal of Virology terbitan Juni 1967 berjudul "Isolation of Bacteriphage Active Against Neisseria Meningitidis" karya Sylvia G. Cary dan Donald H. Hunter.

Tulisan dua pakar dari Departemen Bakteriologi Walter Reed Army Institut of Research, lembaga riset di Washington AS itu, menyatakan bahwa bakteri meningitis diambil dari cairan tubuh pasien. Bakteri lalu diisolasi menggunakan media yang salah satunya adalah Mueller Hinton (Difco), yang mengandung enzim babi.
Bukti lain yang menguatkan bakteri dikembangbiakan dalam media Mueller Hinton adalah jurnal pada 1969 karya I. Goldschneider, E.C. Gotschlich dan Malcolm S. Artensein dari Departemen Bakteriologi Walter Reed Army Institut of Research.

“Baik GSK maupun Novartis, memperoleh bibit vaksin dari bakteri Neisseria meningitidis strain C11 dari Walter Reed Army Institute of Research yang menggunakan media Mueller Hinton yaitu enzim babi/trypsin,” tegas Jurnalis.

Selain itu, dalam salah satu dokumen disebutkan, Walter Reed Army Institute of Research menyatakan vaksin yang dimiliki Novartis mengandung 5 persen serum bovine albumin dan 5 persen MSG. "Kami juga masih mempertanyakan apakah pada MSG juga mengandung unsur babi,” ujar Jurnalis.

Sementara itu Ketua Komisi Bioetika Nasional, Dr. Umar Anggara Jenie, M. Sc, Apt, menyatakan MUI sebaiknya memberlakukan fatwa yang sama untuk kedua vaksin karena semua sumbernya sama .

"Bila vaksin GSK dinyatakan haram, sebaiknya vaksin lain pun dinyatakan haram. Sementara kalau GSK halal, maka yang lain dianggap halal,” kata Umar Anggara.

Vaksin Mencevax ACYW135 produksi Glaxo dinyatakan haram oleh MUI pada Juli lalu. Keputusan MUI tersebut membuat pemerintah harus mengganti vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI yakni vaksin Menveo Meningococcal produksi Novartis dan vaksin Mevac ACYW produksi Zheiyiang Tianjuan.

Penggantian vaksin itu membuat pemerintah dengan mengeluarkan anggaran mencapai Rp 60 miliar. Angka ini naik dari anggaran sebelumnya yang Rp 20 miliar saat masih memakai vaksin produksi GSK.


Editor :
Asep Candra

[HARAM SEJAK BAYI] MUI: Vaksin untuk Imunisasi Harus Halal

comment berita 3 = vaksin sumber sama, negara beda, ada duit bisa dihalalkan

ayo semua pada mandi lumpur di sawah terdekat





emoticon-Ngakak
Diubah oleh indosick 27-12-2013 05:06
0
6.5K
86
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan