Liputan6.com, Jakarta: Fasilitas kesehatan yang diberikan pemerintah kepada para pejabat negara cukup besar. Buktinya, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 menyebutkan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata L Tobing mengakui jika fasilitas kesehatan para pejabat termasuk untuk berobat ke luar negeri. Jasindo merupakan perusahaan yang memenangkan tender fasilitas kesehatan bagi para pejabat ini.
"Ya di luar negeri juga cover, cuma sekarang kami masih membahas masalah teknis untuk ini, kami sedang rapat terus menerus," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (27/12/2013).
Dia mengatakan, rapat yang digelar akan menentukan berbagai fasilitas kesehatan para pejabat tersebut. Termasuk membahas mekanisme perawatan kesehatan di luar negeri tersebut.
Namun dia enggan menjelaskan detail fasilitas yang didapat para pejabat ini. Pastinya, fasilitas kesehatan itu merupakan yang terbaik berkaitan dengan premi yang dibayarkan pemerintah.
Dia tak menampik akan ada sekitar 5.500 pejabat setingkat eselon I yang akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang dikelola Jasindo.
"Kurang lebih 5.500, tapi datanya masih dicek lagi," ujar Sahala. Rencananya, asuransi bagi para pejabat ini berlaku mulai 1 Januari 2014.
Pemerintah, seperti diketahui, memutuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.
Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), hal ini seiring pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.
Jaminan kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013.
"Dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011," jelas aturan tersebut. (Nrm/Igw)
Sumur
smakin makmur aja ni negara

Enak Banget jadi Pejabat Ya,,,,

Korupsi "Boleh`, Giliran Sakit Siap Di Obati Walaupun Sampe Ke Luar Negri..
Quote:
Pejabat Negara Dapat Jaminan Asuransi Penuh per 1 Januari 2014
Liputan6.com, Jakarta: Para pejabat negara dan keluarganya sepertinya tak perlu lagi mengkhawatirkan perihal jaminan kesehatan mereka mulai tahun depan. Pemerintah memutuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.
Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), seperti ditulis Jumat (27/12/2013), hal ini seiring pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013.
"Dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,"jelas aturan tersebut.
Dalam Perpres ini menyebutkan, menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Sedangkan Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Bersamaan dengan penandatanganan Perpres No. 105/2013 itu, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
"Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," bunyi Pasal 2 Perpres No. 106/2013 itu.
Berlaku juga untuk Rumah Sakit di luar negeri
Fasilitas kesehatan ini tidak hanya berlaku di dalam negeri. Dalam Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 itu menyebutkan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu, dan keluarga Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan untuk Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat tertentu, serta kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun dan 2013 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini, yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan, dan yang terkait dengan aspek keuangan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan terbitnya Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 ini, maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 16 Desember 2013 itu. (Nrm/Igw)