Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kemalmahendraAvatar border
TS
kemalmahendra
Boediono Tolak Undangan Timwas Century
Wakil Presiden Boediono--atas kapasitas pribadi--menolak untuk memenuhi undangan Tim Pengawas Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat guna memberi keterangan atas kebijakan yang diambil selaku Gubernur Bank Indonesia untuk menyelamatkan bank tersebut pada tahun 2008. Boediono merasa bahwa ia sudah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sudah dijalankan KPK.

Dalam surat jawaban kepada Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Wapres menyampaikan bahwa keputusan Sidang Paripurna DPR sudah menetapkan agar kasus Bank Century dibawa ke proses hukum. Sekarang ini proses hukum sedang dijalankan oleh KPK. Untuk tidak mempengaruhi proses penyidikan, sebaiknya kita menghormati proses yang tengah berjalan.

KPK terakhir memang meminta keterangan kepada Boediono di Kantor Wakil Presiden. Keterangan yang disampaikan memberikan konfirmasi bahwa sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merupakan pihak yang memutuskan untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century.

Hanya saja ketika itu Boediono menjelaskan bahwa langkah itu dimaksudkan untuk tujuan yang mulia yaitu menyelamatkan perekonomian Indonesia. Kalau kenyataannya terjadi penyelewengan dari dana talangan yang dikucurkan, menurut Boediono, hal itu harus ditanyakan kepada Lembaga Penjamin Simpanan yang menjalankan keputusan.

Keterangan terakhir inilah yang menimbulkan reaksi keras di antara anggota Tim Pengawas Bank Century. Mereka menilai Boediono sedang mencoba untuk melemparkan tanggung jawab dan menyalahkan Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk itu para anggota DPR itu ingin memperjelas maksud keterangan Boediono.

Kita berpendapat bahwa keterangan Boediono sebenarnya wajar-wajar saja. Siapa pun yang menghadapi persoalan hukum pasti akan mencari pihak lain untuk dipersalahkan. Namun penegak hukum tentu tidak akan menerima keterangan begitu saja.

Bahkan keterangan yang diberikan Boediono bisa menjadi amunisi bagi KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century. Boediono mengakui memutuskan untuk memberi talangan kepada Bank Century, sehingga artinya tanggung jawab pengambilan kebijakan ada di tangannya.

Seorang pejabat yang mengambil keputusan, namun tidak mengawasi pelaksanaannya dengan baik, maka itu bisa dianggap sebagai sebuah kealpaan. Padahal dalam sumpah jabatan, setiap pejabat berjanji untuk secara langsung atau tidak langsung tidak memberi kesempatan kepada pihak lain untuk memperkaya diri sendiri.

Dengan keterangan itu, tidak perlu ada yang didalami lagi oleh Tim Pengawas Bank Century. Lebih baik jika Tim Pengawas Bank Century mendesak KPK untuk mencermati keterangan yang diberikan oleh Boediono.

Oleh karena itu Tim Pengawas Bank Century tidak perlu bereaksi terhadap penolakan Boediono untuk tidak hadir di DPR. Tidak ada relevansinya bagi Tim Pengawas Bank Century untuk memanggil dan meminta lagi keterangan dari Boediono.

Langkah itu hanya menimbulkan kehebohan politik, tetapi tidak berarti bagi penegakan hukum. Bahkan kemudian bisa jadi akan dilihat publik sebagai upaya politisasi dan salah-salah menimbulkan simpati publik kepada Boediono karena dianggap dianiaya secara politik.

Padahal masyarakat sendiri muak dengan tertunda-tundanya penyelesaian kasus yang sudah lima tahun berjalan. Rakyat tidak bodoh untuk mencium adanya ketidakberesan dalam penyelamatan Bank Century dan ada rekayasa untuk mengail di air keruh.

Tim Pengawas Bank Century lebih baik fokus untuk mendorong penuntasan melalui jalur hukum. Bahkan Tim Pengawas Bank Century lebih baik fokus untuk mengikuti proses divestasi yang harus dilakukan terhadap bank yang menerima talangan hingga Rp6,7 triliun.

Sesuai dengan aturan, Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara harus didivestasi pada tahun kelima. Seharusnya tanggal 21 November lalu, divestasi sudah dilakukan. Namun kita lihat tidak ada pihak yang mau melakukan penawaran untuk mengambil alih saham bank tersebut.

Aturan menetapkan juga bahwa apabila dalam periode lima tahun, divestasi tidak bisa dilaksanakan, maka diberikan masa perpanjangan satu tahun. Pada saat itu Bank Century harus dijual dengan harga yang berlaku pada wakt u itu.

Apabila kelak ketika Bank Century didivestasikan tidak mampu mengembalikan dana talangan Rp6,7 triliun yang diberikan, maka selisihnya merupakan kerugian negara. Pada saat itu maka pejabat yang memberi keputusan untuk menggunakan uang negara harus mempertanggungjawabkan putusannya tersebut.

Sekarang ini Bank Mutiara sedang menghadapi persoalan baru. Rasio kecukupan modal terus merosot karena keringnya likuiditas yang ada di pasar. Kebijakan uang ketat yang diterapkan BI berimbas terhadap kesehatan Bank Mutiara.

Semua ini tentunya akan berpengaruh terhadap penyelesaian Bank Century. Oleh karena itu kita tidak terlalu bernafsu. Kalau memang ada kebusukan di bank tersebut, pasti akan terungkap dan orang yang bertanggung jawab harus memikul beban itu.
0
2.1K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan