- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jika Presiden & Wapres kita Meninggal, Apa Jadinya?


TS
ReinDhra
Jika Presiden & Wapres kita Meninggal, Apa Jadinya?
Quote:
Inspirasi thread ini ane dapet setalah ane nonton Olympus Has Fallensama inget penjelasan dosen ane tentang backup pake logika: Seandainya presiden kecelakaan? Penggantinya itu yaa wakil presiden (backup). Nah, permasalahannya bagimana jika keduanya meninggal..?
Ini hanya 'seandainya' yaa (jangan sampe), semisal terjadi kecelakaan pesawat kepresidenan, seperti yang dialami oleh Polandia pada tahun 2010. Baca beritanya disini Presiden Polandia Tewas dalam Kecelakaan Pesawat. Di thread ini ane akan menjelaskan itu semua, selamat membaca
Ini hanya 'seandainya' yaa (jangan sampe), semisal terjadi kecelakaan pesawat kepresidenan, seperti yang dialami oleh Polandia pada tahun 2010. Baca beritanya disini Presiden Polandia Tewas dalam Kecelakaan Pesawat. Di thread ini ane akan menjelaskan itu semua, selamat membaca

Quote:
Maaf bukan mengharapkan, hanya mengukur seberapa kesiapan pemerintah dan rakyat kita jika menghadapi masalah seperti ini. Apakah kita siap menghadapi keadaan jika terjadi sesuatu pada presiden kita di tengah-tengah masa jabatannya? (Sekali lagi maaf, bukan mengharapkan). Konstitusi kita sudah mengaturnya, bahwa jika presiden meninggal dunia atau berhalangan tetap (sakit atau kehilangan kesadaran, atau apalah yang menyebabkan kehilangan kemampuan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang presiden), maka tugas dan wewenangnya beralih kepada wakil presiden.
Apakah konstitusi akan dijalankan, dan wakil presiden memegang jabatan sebagai presiden untuk periode jabatan mereka yang lima tahun? Semua pihak akan menerima ketentuan yang diatur konstitusi itu? Atau malah ricuh dan ada pihak-pihak yang menuntut diadakannya pemilu karena misalnya, kurang cocok dengan wakil presiden yang ada? Entahlah, karena belum terjadi. Namun kejadian pengunduran diri Pak Harto sebagai presiden RI saat itu lebih dari 10 tahun yang lalu, lalu diserahkannya jabatan presiden kepada Pak Habibie, ternyata tidak diterima oleh banyak kalangan, yang akhirnya menuntut diadakannya pemilu sesegera mungkin yang artinya wakil presiden yang diserahi jabatan presiden hanyalah bersifat sementara. Jadi tidak berlaku wakil presiden menggantikan presiden yang mengundurkan diri mendapat kesempatan penuh sisa masa jabatannya. Hanya sementara, dan segera harus menyelenggarakan pemilu untuk mendapatkan presiden dan wakil presiden baru.
Beda lagi sewaktu presiden kita Gusdur dilengserkan secara paksa lewat sidang istimewa MPR. Jabatan presiden diserahkan kepada wakilnya saat itu Ibu Megawati Sukarnoputeri, dengan lama masa jabatan sisa dari Gusdur yang dilengserkan. Tiga tahun saja! Karena Gusdur sudah memakai jatah waktu periode jabatan presiden dan wakil presiden selama 2 tahun, sehingga jatah Ibu Mega hanya 3 tahun. Yakh, begitulah konstitusi dan begitu pula politik!
Selain itu, yang saya tahu, jika wapres yang menjabat sebagai presiden pengganti itu juga mangkat atau berhalangan tetap, maka penggantinya adalah triumvirat yang terdiri dari Menlu, Mendagri dan Menhankam. Apakah aturan ini masih berlaku sekarang? Terus terang saya pribadi tidak tahu.
Sejak memasuki masa reformasi dan adanya amandemen terhadap UUD 1945, saya tidak tahu apakah aturan itu masih berlaku. Saya dengar ada aturan baru, yang menggantikannya adalah triumvirat Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua MA. Anda tahu aturan yang baru?
Tambahan
Spoiler for :
Quote:
Presiden maupun wakil presiden bukanlah sekedar pimpinan, namun lebih dari itu. Mereka adalah orang yang terpilih yang ditugaskan oleh negara secara 24 jam sehari 365 hari dalam setahun bekerja sebagai presiden. Tidak ada waktu mereka untuk menanggalkan pekerjaannya, terlebih bagi Presiden. Bahkan pada saat mereka tidur pun, mereka tetap bekerja sebagai presiden. Bayangkan jika presiden sedang tidur, lalu datang kabar negaranya diserang oleh pihak asing, akankah si presiden tetap melanjutkan mimpinya dan hanya bilang, "Besok pagi saja deh! Saya sedang tidur." Wah, bisa hancur tuh negara!
Iya, presiden kapanpun, di mana pun, dalam kondisi apapun harus bisa membuat keputusan, termasuk mengambil keputusan yang amat sangat penting, misalnya menyatakan perang atau pun juga menyerang negara musuhnya (Konon, presiden AS kemana-mana selalu membawa kopor berisi tombol dan kunci peluncuran rudal nuklir AS).
Jadi, tidak ada kata istirahat dari pekerjaan sebagai presiden. Juga, presiden tidak boleh kehilangan kesadaran karena pingsan misalnya, atau karena dibius. George Bush pada tahun 2007 pernah menyerahkan jabatannya sebagai Presiden AS saat itu kepada wakilnya Dick Cheney, karena harus menjalani pemeriksaan kanker di Camp David, selama 48 jam.
Contoh lain adalah saat presiden Rusia Boris Yeltzin berkuasa, lebih dari 20 tahun yang lalu, dia pernah mengalami operasi jantung yang mengakibatkan kesadarannya hilang karena dibius. Wewenang atas pengendalian senjata nuklir Rusia, langsung diserahkan kepada Chernomyrdin, yang saat itu kalau tidak salah menjabat sebagai perdana menteri.
Secara fiktif pun, ada gambaran di sebuah film Hollywood ber-title Air Force One. Satu keadaan di mana wapres AS bisa mengambil alih kekuasaan karena presidennya dalam keadaan disandera, atau kalaupun tidak disandera seperti diceritakan dalam film itu, sang presiden berada dalam keadaan penuh tekanan, padahal kebijakan abadi AS adalah tidak berkompromi dengan teroris. Namun, wapres tidak mengambil alih kekuasaan dan menunggu perkembangan di pesawat, yang ternyata presiden veteran perang Vietnam berjuang seorang diri membebaskan pesawat kepresidenannya dari cengkraman para teroris. Dasaaarrrr film Holywood!
Tapi pelajaran yang bisa diambil, bahwa konstitusi memungkinkan seorang wapres menggantikan kedudukan presiden dalam kondisi seperti itu. Begitulah, betapa pentingnya jabatan presiden bagi suatu negara. Termasuk Indonesia.
Mari kita berdoa kepada Allah SWT. Semoga presiden kita, dan pimpinan-pimpinan negara kita yang lain selalu diberikan kesehatan sehingga beliau-beliau bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Juga apapun yang terjadi pada pimpinan negara kita, tetap rakyat dan elemen bangsa kita harus berjiwa besar mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama. Untuk kepentingan kita semua.
Quote:
Insya Allah, ga
gan dan kalo thread ini bermanfaat sekiranya agan mau untuk
atau
. Kalo ga bisa dua-duanya? Comment pun boleh gan.



Diubah oleh ReinDhra 26-12-2013 12:57
0
23.9K
Kutip
59
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan