- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(bukan berita Maho) Tekan Kumpul Kebo, Awasi Kos, Hotel dan Homestay
TS
abusekam
(bukan berita Maho) Tekan Kumpul Kebo, Awasi Kos, Hotel dan Homestay
Rabu, 25 Desember 2013 , 05:01:00
Tekan Kumpul Kebo, Awasi Kos, Hotel dan Homestay
SURABAYA - Setiap kali mengadakan razia yustisi, petugas selalu menemukan pasangan muda kumpul kebo di kos-kosan. Karena itu, petugas akan memperketat pengawasan dengan memperutin razia pasangan mesum.
Tidak hanya kos-kosan yang dirazia, tapi juga homestay dan hotel. Terutama di Jalan Petemon, Arjuno, Pakis, serta Kedungdoro. Di empat wilayah itu, banyak terdapat homestay, hotel, dan rumah kos.
Camat Sawahan Muslich Hariadi mengakui, pemkot memerintahkan kecamatan melakukan pengawasan ketat. Intensitas operasi yustisi juga ditingkatkan. "Itu untuk membersihkan pengaruh lokalisasi di lingkungan sekitar," jelasnya.
Muslich mengatakan, di Sawahan beberapa daerah menjadi pantauan. Misalnya, Kedungdoro, Arjuno, Pasar Kembang, dan Mayjen Sungkono. Untuk homestay banyak berada di Jalan Pakis. "Untuk kos ada di Pakis, Arjuno, Kedungdoro, dan Petemon," jelasnya.
Homestay dan hotel, kata Muslich, mudah diawasi. Sebab, jika terjadi pelanggaran, dua tempat itu bisa langsung ditindak. Ada Perda Kota Surabaya yang mengatur izin mendirikan bangunan (IMB), yakni Perda Nomor T tahun 2009. Dalam perda itu disebutkan bahwa bangunan tidak boleh disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.
Berbeda dengan kos-kosan. Menurut Muslich, selama ini kos-kosan belum diatur oleh perda. Yang ada hanya peraturan tamu yang menginap lebih dari 24 jam harus melapor ke RT. Namun, sangat sedikit yang melapor.
Selain itu, pemilik kos hanya mementingkan pemasukan. Mereka mengabaikan pelanggaran yang dilakukan orang yang tinggal di rumah kos itu. "Mereka pokoknya menerima uang kos. Itu saja," ungkapnya.
Muslich berharap pendirian kos juga diatur dengan perda. Dengan demikian, orang yang akan mendirikan kos-kosan harus melengkapi persyaratan. Salah satunya berjanji bahwa kos itu tidak dipakai sebagai tempat asusila.
"Jika ada perda, berarti ada sanksinya jika ada pelanggaran. Itu akan memberikan efek jera," ungkapnya. (aph/c2/ai)
sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=be...ail&id=207421#
menurut ane kumpul Maho lebih brutal, gan. sekali birahi, mrk bisa kejar2an sampai bikin trit di BP segala. Baca kan trit bbrp jam tadi?
Tekan Kumpul Kebo, Awasi Kos, Hotel dan Homestay
SURABAYA - Setiap kali mengadakan razia yustisi, petugas selalu menemukan pasangan muda kumpul kebo di kos-kosan. Karena itu, petugas akan memperketat pengawasan dengan memperutin razia pasangan mesum.
Tidak hanya kos-kosan yang dirazia, tapi juga homestay dan hotel. Terutama di Jalan Petemon, Arjuno, Pakis, serta Kedungdoro. Di empat wilayah itu, banyak terdapat homestay, hotel, dan rumah kos.
Camat Sawahan Muslich Hariadi mengakui, pemkot memerintahkan kecamatan melakukan pengawasan ketat. Intensitas operasi yustisi juga ditingkatkan. "Itu untuk membersihkan pengaruh lokalisasi di lingkungan sekitar," jelasnya.
Muslich mengatakan, di Sawahan beberapa daerah menjadi pantauan. Misalnya, Kedungdoro, Arjuno, Pasar Kembang, dan Mayjen Sungkono. Untuk homestay banyak berada di Jalan Pakis. "Untuk kos ada di Pakis, Arjuno, Kedungdoro, dan Petemon," jelasnya.
Homestay dan hotel, kata Muslich, mudah diawasi. Sebab, jika terjadi pelanggaran, dua tempat itu bisa langsung ditindak. Ada Perda Kota Surabaya yang mengatur izin mendirikan bangunan (IMB), yakni Perda Nomor T tahun 2009. Dalam perda itu disebutkan bahwa bangunan tidak boleh disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.
Berbeda dengan kos-kosan. Menurut Muslich, selama ini kos-kosan belum diatur oleh perda. Yang ada hanya peraturan tamu yang menginap lebih dari 24 jam harus melapor ke RT. Namun, sangat sedikit yang melapor.
Selain itu, pemilik kos hanya mementingkan pemasukan. Mereka mengabaikan pelanggaran yang dilakukan orang yang tinggal di rumah kos itu. "Mereka pokoknya menerima uang kos. Itu saja," ungkapnya.
Muslich berharap pendirian kos juga diatur dengan perda. Dengan demikian, orang yang akan mendirikan kos-kosan harus melengkapi persyaratan. Salah satunya berjanji bahwa kos itu tidak dipakai sebagai tempat asusila.
"Jika ada perda, berarti ada sanksinya jika ada pelanggaran. Itu akan memberikan efek jera," ungkapnya. (aph/c2/ai)
sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=be...ail&id=207421#
menurut ane kumpul Maho lebih brutal, gan. sekali birahi, mrk bisa kejar2an sampai bikin trit di BP segala. Baca kan trit bbrp jam tadi?
0
1.8K
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan