- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
(Open Mind) : Islam dan Toleransi


TS
nurmanism
(Open Mind) : Islam dan Toleransi
Bismillah..

عَنِ ابْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَن رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ :خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالترْمِذِي وَابْنُ حِبانَ، وَالْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيفِى الشعَبِ وَ سَعِيْدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَالدارِمِي وَالبُخَارِي فِى الأَدَبِ الْمُفْرَدِ وَابْنُ خُزَيْمَةَ)
Dinarasikan Ibnu `Amr RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap sesama saudaranya. Dan, sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Sa’id bin Manshur, ad-Darimi, Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dan Ibnu Khuzaimah).
Merebaknya radikalisme atas dasar agama di Indonesia membuat kecemasan dan kehawatiran tersendiri bahkan ancaman terhadap keharmonisan antara pemeluk agama.Lalu bagaimana Islam memandang toleransi?

Hadis-hadis toleransi
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَن رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ: وَالذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتى يُحِب لِجَارِهِ مَا يُحِب لِنَفْسِهِ (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَ أَبُو يَعْلَى)
Dinarasikan Anas bin Malik RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Demi (Allah) yang jawaku di tangan-Nya, tidaklah beriman seorang hamba sehingga dia mencintai tetangganya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Muslim dan Abu Ya’la: 2967).
Mencintai diri sendiri tidaklah cukup untuk menggambarkan kualitas keimanan seseorang, melainkan juga harus dibuktikan dengan mencintai semua tetangganya. Kata “tetangga” dalam teks hadis ini cakupannya bersifat umum, yakni tetangga sesama Muslim atau tetangga non Muslim.
Sebagaimana diketahui, Rasulullah SAW tidak hanya bertetangga dengan Muslim namun beliau juga bertetangga dengan non Muslim. Di sekitar Madinah kala itu ada orang Yahudi, Nasrani, dan lainnya. Mereka sama-sama mempunyai hak untuk dicintai. Dalam riwayat lain, mereka juga punya hak untuk mendapatkan kedamaian.
Dalam redaksi hadis lain Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَن رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ :خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالترْمِذِي وَابْنُ حِبانَ، وَالْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيفِى الشعَبِ وَ سَعِيْدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَالدارِمِي وَالبُخَارِي فِى الأَدَبِ الْمُفْرَدِ وَابْنُ خُزَيْمَةَ)
Dinarasikan Ibnu `Amr RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap sesama saudaranya. Dan, sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.”
Pada teks hadis di atas tampak jelas bahwa sebaik-baik insan Muslim adalah dia yang terbaik mu’amalah (hubungan sosialnya) dengan semua tetangganya, baik tetangga Muslim maupun non Muslim. Mereka semua harus mendapatkan sentuhan kasih sayang dan kedamaian.
Itulah sebabnya, sejarah membuktikan bahwa banyak unsur masyarakat yang berdampingan secara damai dengan Rasulullah, sebelum Madinah dinyatakan sebagai tanah haram (yang tidak boleh dihuni kecuali oleh Muslim).Rasulullah SAW kala itu bahkan bertetangga dengan orang Yahudi, Nasrani, dan lain-lain secara damai.
Larangan menzalimi kafir dzimmi (Non Muslim yang tidak memerangi orang-orang muslim)

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَن رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ : مَنْ آذَى ذِميا فَأَنَا خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ (أَخْرَجَهُ الخَطِيبُ فِي تَارِيخِ بَغْدَادٍ)
Dinarasikan Ibnu Mas’ud RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyakiti seorang kafir dzimmi, maka aku kelak yang akan menjadi musuhnya. Dan siapa yang menjadikanku sebagai musuhnya, maka aku akan menuntutnya pada hari kiamat.”
إِنهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيةٍ أَوْ نَصْرَانِيةٍ فَإِنهُ لاَ يُفْتَنُ عَنْهَا ، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ
Siapapun yang beragama Yahudi atau Nasrani (berkedudukan sebagai dzimmi), maka dia tidak diganggu untuk melaksankan ajaran agamanya. Mereka dikenakan jizyah (Kalo sekarang pajak).
Hadis ini menjadi dalil atas larangan menyakiti warga non-Muslim, baik terhadap diri, kehormatan, ataupun harta mereka. Siapapun yang mencederai orang non-Muslim akan terkena diyat, sebagaimana yang dikenakan ketika mereka melakukankannya terhadap kaum Muslim. Siapa saja yang membunuh salah seorang di antara mereka akan dikenai had qishash. Jika hartanya dicuri, maka pencurinya dikenai hukum potong tangan. Demikian seterusnya.
Hak Memiliki Rumah Ibadah
Hak memeluk akidah dan menjalankan ibadah bagi warga non-Muslim mencakup di dalamnya hak untuk memiliki rumah ibadah. Karena itu, rumah ibadah ini merupakan harta mereka yang harus dijaga. Selain itu, ketentuan ini juga didasarkan pada larangan menghancurkan rumah ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam fiman Allah SWT:
وَلَوْلا دَفْعُ اللهِ الناسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللهِ كَثِيرًا
Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah (QS al-Hajj [22]: 40).
Imam al-Qurtubi memaknai ayat ini, bahwa sekiranya Allah SWT tidak memerintahkan para nabi untuk memerangi musuh-musuh mereka, niscaya orang musyrik akan dengan mudah menguasai dan menghancurkan rumah-rumah ibadah itu. Beliau menambahkan, bahwa kewajiban jihad ini merupakan kewajiban yang juga dibebankan kepada para nabi terdahulu. Selanjutnya, mengutip pendapat Ibn Huwaiz, beliau menyatakan, ayat ini berisi larangan menghancurkan tempat-tempat ibadah Ahli Dzimmah, tetapi mereka tidak boleh dibiarkan membuat tempat ibadah baru (selain yang mereka miliki saat perjanjian), dilarang pula memperluas dan meninggikannya.

Yang Nasrani Baca Juga Yang Ini :

عَنِ ابْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَن رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ :خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالترْمِذِي وَابْنُ حِبانَ، وَالْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيفِى الشعَبِ وَ سَعِيْدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَالدارِمِي وَالبُخَارِي فِى الأَدَبِ الْمُفْرَدِ وَابْنُ خُزَيْمَةَ)
Dinarasikan Ibnu `Amr RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap sesama saudaranya. Dan, sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Sa’id bin Manshur, ad-Darimi, Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dan Ibnu Khuzaimah).
Merebaknya radikalisme atas dasar agama di Indonesia membuat kecemasan dan kehawatiran tersendiri bahkan ancaman terhadap keharmonisan antara pemeluk agama.Lalu bagaimana Islam memandang toleransi?

Hadis-hadis toleransi
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَن رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ: وَالذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتى يُحِب لِجَارِهِ مَا يُحِب لِنَفْسِهِ (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَ أَبُو يَعْلَى)
Dinarasikan Anas bin Malik RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Demi (Allah) yang jawaku di tangan-Nya, tidaklah beriman seorang hamba sehingga dia mencintai tetangganya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Muslim dan Abu Ya’la: 2967).
Mencintai diri sendiri tidaklah cukup untuk menggambarkan kualitas keimanan seseorang, melainkan juga harus dibuktikan dengan mencintai semua tetangganya. Kata “tetangga” dalam teks hadis ini cakupannya bersifat umum, yakni tetangga sesama Muslim atau tetangga non Muslim.
Sebagaimana diketahui, Rasulullah SAW tidak hanya bertetangga dengan Muslim namun beliau juga bertetangga dengan non Muslim. Di sekitar Madinah kala itu ada orang Yahudi, Nasrani, dan lainnya. Mereka sama-sama mempunyai hak untuk dicintai. Dalam riwayat lain, mereka juga punya hak untuk mendapatkan kedamaian.
Dalam redaksi hadis lain Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَن رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ :خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالترْمِذِي وَابْنُ حِبانَ، وَالْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيفِى الشعَبِ وَ سَعِيْدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَالدارِمِي وَالبُخَارِي فِى الأَدَبِ الْمُفْرَدِ وَابْنُ خُزَيْمَةَ)
Dinarasikan Ibnu `Amr RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap sesama saudaranya. Dan, sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.”
Pada teks hadis di atas tampak jelas bahwa sebaik-baik insan Muslim adalah dia yang terbaik mu’amalah (hubungan sosialnya) dengan semua tetangganya, baik tetangga Muslim maupun non Muslim. Mereka semua harus mendapatkan sentuhan kasih sayang dan kedamaian.
Itulah sebabnya, sejarah membuktikan bahwa banyak unsur masyarakat yang berdampingan secara damai dengan Rasulullah, sebelum Madinah dinyatakan sebagai tanah haram (yang tidak boleh dihuni kecuali oleh Muslim).Rasulullah SAW kala itu bahkan bertetangga dengan orang Yahudi, Nasrani, dan lain-lain secara damai.
Larangan menzalimi kafir dzimmi (Non Muslim yang tidak memerangi orang-orang muslim)

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَن رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ : مَنْ آذَى ذِميا فَأَنَا خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ (أَخْرَجَهُ الخَطِيبُ فِي تَارِيخِ بَغْدَادٍ)
Dinarasikan Ibnu Mas’ud RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyakiti seorang kafir dzimmi, maka aku kelak yang akan menjadi musuhnya. Dan siapa yang menjadikanku sebagai musuhnya, maka aku akan menuntutnya pada hari kiamat.”
إِنهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيةٍ أَوْ نَصْرَانِيةٍ فَإِنهُ لاَ يُفْتَنُ عَنْهَا ، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ
Siapapun yang beragama Yahudi atau Nasrani (berkedudukan sebagai dzimmi), maka dia tidak diganggu untuk melaksankan ajaran agamanya. Mereka dikenakan jizyah (Kalo sekarang pajak).
Hadis ini menjadi dalil atas larangan menyakiti warga non-Muslim, baik terhadap diri, kehormatan, ataupun harta mereka. Siapapun yang mencederai orang non-Muslim akan terkena diyat, sebagaimana yang dikenakan ketika mereka melakukankannya terhadap kaum Muslim. Siapa saja yang membunuh salah seorang di antara mereka akan dikenai had qishash. Jika hartanya dicuri, maka pencurinya dikenai hukum potong tangan. Demikian seterusnya.
Hak Memiliki Rumah Ibadah
Hak memeluk akidah dan menjalankan ibadah bagi warga non-Muslim mencakup di dalamnya hak untuk memiliki rumah ibadah. Karena itu, rumah ibadah ini merupakan harta mereka yang harus dijaga. Selain itu, ketentuan ini juga didasarkan pada larangan menghancurkan rumah ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam fiman Allah SWT:
وَلَوْلا دَفْعُ اللهِ الناسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللهِ كَثِيرًا
Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah (QS al-Hajj [22]: 40).
Imam al-Qurtubi memaknai ayat ini, bahwa sekiranya Allah SWT tidak memerintahkan para nabi untuk memerangi musuh-musuh mereka, niscaya orang musyrik akan dengan mudah menguasai dan menghancurkan rumah-rumah ibadah itu. Beliau menambahkan, bahwa kewajiban jihad ini merupakan kewajiban yang juga dibebankan kepada para nabi terdahulu. Selanjutnya, mengutip pendapat Ibn Huwaiz, beliau menyatakan, ayat ini berisi larangan menghancurkan tempat-tempat ibadah Ahli Dzimmah, tetapi mereka tidak boleh dibiarkan membuat tempat ibadah baru (selain yang mereka miliki saat perjanjian), dilarang pula memperluas dan meninggikannya.

Yang Nasrani Baca Juga Yang Ini :
Quote:
Diubah oleh nurmanism 25-12-2013 07:34
0
8.5K
160


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan