gila.akutAvatar border
TS
gila.akut
Koruptor Kakap Eddy Tansil Terlacak di China

Eddy Tansil dalam foto tanggal 15 April 1994.


JAKARTA, KOMPAS.com — Masih ingat dengan koruptor Rp 1,3 triliun yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang 1996 lalu? Eddy Tansil, pembobol uang negara lewat kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group, terlacak Kejaksaan Agung berada di China.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12/2013), yang dihadiri sejumlah insan pers, termasuk tribunnews.com, di Aula Bina Karya, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

"Terkait masalah Eddy Tansil tadi, saya sudah katakan bahwa itu terlacak. Kalau tidak terlacak, tidak mungkin kita melakukan ekstradisi," kata Basrief.

Dia mengatakan, Eddy Tansil terlacak berada di China dan Kejaksaan sudah melakukan usaha ekstradisi dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi, itu terlacak karena kita mendapatkan informasi berada di China. Oleh karena itu, kita sudah minta ekstradisi kepada Pemerintah China melalui surat Menteri Hukum dan HAM selaku sentral otoriti pada 8 September 2011. Ini tetap kita upayakan," ujarnya.

Selain itu, kejaksaan pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bank Mandiri selaku pelaksana penyelesaian barang sita eksekusi Eddy Tansil.

"Namun, sampai 17 Desember 2013, belum ada tambahan penyelesaian lelang oleh Bank Mandiri karena barang sita eksekusi yang dilelang belum terjual," ujarnya.

Pihaknya mengaku telah menemukan beberapa aset milik terpidana Eddy Tansil di wilayah hukum Jabodetabek yang diperuntukkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Namun, belum diperoleh nilai indikatifnya," ucap Basrief.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.


sumbernya

0
2.1K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan