Kaskus

News

denycaturAvatar border
TS
denycatur
[ask] saya dapet sms dari KOMINFO, dan saya mau bertanya kepada para master disini
maaf ini thread pertama saya,
langsung ke intinya saja,
saya dapet sms dari KOMINFO,
ini penampakannya :

Spoiler for ss:


di gambar tersebut isinya
"Name:
Number: KOMINFO
Content:
Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp. 600 juta
Time: 12/18/2013 12:00:00 PM"

yang mau saya tanyakan kepada para master,
itu termasuk ke UU no dan tahun berapa ?
karena hanya tercantum ancaman pidana dan denda saja
terimakasih
maaf kalau ada kekurangan
0
2.3K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan