INGAT AGAN2 ...
PERLUNYA REGULASI ATAU ATURAN SALAH SATUNYA SUPAYA TERATUR
DALAM PENGGUNAAN PERANGKAT RADIO & ALOKASI FREKUENSI
PENGGUNAAN DI LUAR ALOKASI FREKUENSI / REGULASI
BISA BERAKIBAT INTERFERENSI DENGAN KOMUNIKASI YANG LAIN
BISA JADI MEMBAHAYAKAN JIWA ORANG LAIN ...
GUNAKAN RADIO KOMUNIKASI SECARA SEHAT & CERDAS ... 
Kumpulan Peraturan/ Regulasi tentang Radio Komunikasi yang ada di Indonesia, yang perlu kita ketahui bersama;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR:
29 /PER/M.KOMINFO/ 07/2009
TENTANG:
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
selengkapnya:
klik disini mirror1
lampirannya:
klik disini mirror1
Quote:
Tabel alokasi frekuensi di Indonesia sesuai dengan alokasi spektrum frekuensi radio Internasional untuk wilayah (region) 3 edisi tahun 2008yang ditetapkan oleh International Telcommunication Union (ITU), tabel bisa dilihat pada lampiran..
KM. 5 tahun 2001 dicabut & dinyatakan tidak berlaku lagi.
***
Peraturan Menteri Kominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
***
Peraturan Menteri Kominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) Pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio – Transmitter Link
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR:
33 /PER/M.KOMINFO/ 08/2009
TENTANG:
PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
selengkapnya:
klik disni miror1
Quote:
- Ijin Amatir Radio (IAR) diberikan 2 (dua) tahun untuk pemula, 3 (tiga) tahun untuk siaga & 5 (lima) tahun untuk penegak & penggalang, hanya diperbolehkan mempunyai 1 IAR
- Amatir radio yg sudah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas dapat diberikan IAR seumur hidup dengat syarat tertentu
- Hanya boleh memiliki 1 tanda panggilan (callsign), dengan prefix YH (pemula), YD/YG (siaga), YC/YF (penggalang) & YB/YE (penegak)
- Wilayah dibagi menjadi 10 dari 0 sd 9
- Amatir radio dapat memiliki perangkat lebih dari 1 (satu), dengan daya output maksimal;
- Pemula; 50 wat
- Siaga; dibawah 30 Mhz 100 wat & di atas 30 Mhz 75 wat
- Penggalang; dibawah 30 Mhz 500wat & di atas 30 Mhz 200 wat
- Penegak; dibawah 30 Mhz 1000wat & di atas 30 Mhz 500 wat
- Pita frekuensi radio 29,3 - 29,7 MHz, 145,8 - 146MHz, 435 - 438 MHz dan 1260 - 1270 MHz khusus komunikasi satelit, lebih lengkapnya ada di bandplan amatir
- Pelanggaran ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat, dicabut ijin & IAR nya
- Wadah: Organisasi Radio Amatir Indonesia selanjutnya di sebut ORARI

KM. 49 Tahun 2002, SE No. 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 & segala peraturan yg bertentangan dicabut & tidak berlaku
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR:
34 /PER/M.KOMINFO/ 08/2009
TENTANG:
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
selengkapnya:
klik disni mirror1
Quote:
- Ijin KRAP diberikan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1 (satu)
- Hanya boleh memiliki 1 tanda panggilan (callsign), dengan prefix JZ (juliet zulu) + kode daerah dibagi berdasarkan propinsi + suffix AA - ZZ atau AAA - ZZZ
- Band HF dari 26,960 MHz sd 27,410 Mhz (40ch) mode USB dengan daya pancar maksimum 12 wat
- Band VHF dari 142.000 MHz sd 143.600 MHz spasi 20 KHz daya maksimum 25 wat (induk) & 5 wat (genggam) mode FM
- Alokasi repiter RX : 142,000 MHz dan 142,025 MHz, TX : 143,550 MHz dan 143,575 MHz daya 50 wat FM
- Polarisasi antena HF maksimal 5/8 lamda dan VHF 7/8 lamda
- Tinggi antena tidak boleh melebihi 11 m
- Pelanggaran ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat, dicabut ijin & IKRAP nya
- Wadah: Radio Antar Penduduk Indonesia selanjutnya disebut RAPI

KM. 77 Tahun 2003, SE No: 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 dan Segala Peraturan yg bertentangan dengan KM ini dicabut & tidak berlaku.
jika ada regulasi baru mohon koreksinya gan, sekalian link dokumen
