Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andrefirmanspAvatar border
TS
andrefirmansp
[KEMKOMINFO] Masyarakat Umum Dilarang Pasang Repeater
Spoiler for "Repeater Dilarang Gan":


Sumber: Sumber : Kemkominfo
Kepada yth :
Bapak Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
di -
Tempat
Dengan Hormat
Bapak menteri yang saya hormati, Sosialisasi peraturan tentu sangat dibutuhkan, namun bila tidak dilakukan dengan tepat akan menimbulkan pemahaman yang berbeda.
Pagi tadi saya menerima sebuah pesan di telepon genggam saya dari Kemkominfo.
MASYARAKAT UMUM DILARANG MEMASANG PENGUAT SINYAL (REPEATER) KARENA DAPAT MENGGANGU JARINGAN SELULER (BTS) DAN DIANCAM PIDANA 6 TAHUN DAN ATAU DENDA RP 600 JUTA.
Peringatan tersebut diatas sama sekali tidak menjelaskan kepada masyarakat umum tentang repaeter yang dimaksud oleh Kemkominfo. sehingga akan sangat mungkin menimbulkan berbagai pemahaman.
Kalau peringatan tersebut dikirimkan ke seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan ponsel, perlu dilihat efektivitas pesan tersebut. apakah masyarakat umum yang dimaksud oleh Kemkominfo tersebut memahami bunyi peringatan secara utuh
Jika sosialisasi peraturan dilakukan dengan tidak runut dan jelas, maka siapa yang akan bertanggung jawab jika seseorang dipidana atas peringatan tersebut. apalagi bunyi peringatan tersebut lebih mengedepankan ancaman yang sangat terlihat mengerikan. 6 tahun penjara atau denda 600 Juta.
Demikianlah surat ini saya sampaikan, besar harapan saya agar Pemerintah tidak sewenang-wenang dalam mensosialisasikan kebijaknnya. sehingga antara Rakyat dan Pemerintah punya pandangan yang sama soal berbagai peraturan.
Hormat Saya
Imam Soebrata Akbar

Quote:
0
2.8K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan