- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Mohon Bantuannya, Saya lagi bimbang ( gadai menggadai sertifikat )


TS
jackveldmist
Mohon Bantuannya, Saya lagi bimbang ( gadai menggadai sertifikat )
To The Point :
Ceritanya Begini
Ayah Saya butuh modal untuk usaha
Nah, karena tidak punya uang sama sekali, akhirnya kami nekat ingin menggadikan sertifikat tanah kami
jika dijual maka harganya bisa mencapai sekitar 500 jutaan
saya gadaikan kira2 cuma 15 juta
persyaratannya :
1. foto copy sertifikat 2 kali ( sudah selesai )
2. sppt asli dan foto copy ( belum selesai )
3. foto copy ktp suami isteri ( isteri belum foto copy )
4. KK ( selesai )
jadi kesimpulannya, tinggal foto copy ktp ibu saya dan no 2 yang belum saya serahkan
ini pertama kali saya melakukan gadai gan, dan haslnya ditolak karena lokasi yang jauh, beda kecamatan saja sih sebenarnya
solanya per bulan nanti kan saya yang bayar, jadi saya gadaikan di dekat tempat kerja saya, biar mudah gan
pertanyaan saya gan
1.pergadaian ditolak karena lokasi jauh, apakah berkas2 yang saya berikan ke pegadaian harus saya ambil lagi gan ??
2. Bisakah nanti oknum2 menggadaikannya untuk keperluan pribadi gan ?? ( jika tidak saya ambil ).
Yang saya kuatirkan adalah,
jika suatu saat ada oknum2 menggadaikan sertifikat tersebut dan tidak membayarnya kemudian menyita tanah saya gan
maaf gan berantakan, hehehhehe
mohon bantuannya gan
terutama bagi yang engalaman
NB : sertifikat asli masih saya pegang
Ceritanya Begini
Ayah Saya butuh modal untuk usaha
Nah, karena tidak punya uang sama sekali, akhirnya kami nekat ingin menggadikan sertifikat tanah kami
jika dijual maka harganya bisa mencapai sekitar 500 jutaan
saya gadaikan kira2 cuma 15 juta
persyaratannya :
1. foto copy sertifikat 2 kali ( sudah selesai )
2. sppt asli dan foto copy ( belum selesai )
3. foto copy ktp suami isteri ( isteri belum foto copy )
4. KK ( selesai )
jadi kesimpulannya, tinggal foto copy ktp ibu saya dan no 2 yang belum saya serahkan
ini pertama kali saya melakukan gadai gan, dan haslnya ditolak karena lokasi yang jauh, beda kecamatan saja sih sebenarnya
solanya per bulan nanti kan saya yang bayar, jadi saya gadaikan di dekat tempat kerja saya, biar mudah gan
pertanyaan saya gan
1.pergadaian ditolak karena lokasi jauh, apakah berkas2 yang saya berikan ke pegadaian harus saya ambil lagi gan ??
2. Bisakah nanti oknum2 menggadaikannya untuk keperluan pribadi gan ?? ( jika tidak saya ambil ).
Yang saya kuatirkan adalah,
jika suatu saat ada oknum2 menggadaikan sertifikat tersebut dan tidak membayarnya kemudian menyita tanah saya gan
maaf gan berantakan, hehehhehe
mohon bantuannya gan
terutama bagi yang engalaman
NB : sertifikat asli masih saya pegang
Diubah oleh jackveldmist 21-12-2013 11:30
0
37.1K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan