Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Perpu MK Jadi UU, Bagaimana Nasib Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar?
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU). Dengan adanya aturan yang membatasi kader parpol untuk menjadi hakim. Bagaimana nasib Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva?

"Itu yang perlu dipertanyakan juga," kata anggota Komisi III Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakartan Kamis (19/12/2013).

Menurut Trimedya, dengan berlakunya Perpu ini menjadi UU, maka seharusnya Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar, yang belum tujuh tahun vakum dari partainya diberhentikan sebagai hakim MK.

"Kalau SBY bilang itu tak berlaku surut itu tidak bisa. Omongan SBY kan bukan hukum," ujar politikus PDIP ini.

Putusan-putusan kedua hakim itu juga bisa disanksikan. Seharusnya keduanya tak bisa memutus perkara.

"Risiko hukumnya ke sana, kalau ada yang mempermasalahkan bisa," tuturnya.

[url]http://news.detik..com/read/2013/12/19/181453/2447071/10/perpu-mk-jadi-uu-bagaimana-nasib-hamdan-zoelva-dan-patrialis-akbar?n991101605[/url]
0
789
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan