Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

a70n98Avatar border
TS
a70n98
Warga Pluit Siap Tantang Somasi
Warga Pluit Siap Tantang Somasi



Warga berkumpul di depan rumah Ali (38) di Taman Burung Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sebelum dibongkar pada Kamis (12/12/2013). Ali menuntut ganti rugi atas pembongkaran rumahnya. | KOMPAS.com/DIAN FATH RISALAH EL ANSHARI

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Taman Burung Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tetap menuntut ganti rugi atas rumah mereka yang dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta. Warga siap menghadapi somasi yang dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI melalui PT Jakarta Propertindo.

Ali (38) termasuk salah satu warga yang berharap ada ganti rugi atas bangunannya. Setidaknya, ganti rugi berjumlah setengah dari uang yang telah ia keluarkan. Ali mengaku siap menghadapi laporan yang diajukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang akan menuntut dirinya di jalur hukum. "Kami siap hadapi laporan ke kepolisian," ujar Ali di Taman Burung Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (19/12/2013).

Selama pemerintah belum memberikan ganti rugi, warga akan tetap bertahan. Ali merasa, pemerintah tidak menunjukkan rasa manusiawi. Ia berharap pemerintah mendatangi warga dan melakukan dialog dengan mereka karena warga merasa dirugikan. Ali, bersama para warga yang masih bertahan, menutup Jalan Pluit Timur Blok G. Mereka berharap mendapat uang ganti rugi dari pemerintah.

Pemprov DKI Jakarta mengultimatum warga Taman Burung Waduk Pluit yang menuntut ganti rugi atas rumah mereka. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI serius akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Pemprov DKI melaporkan warga dengan mengatasnamakan PT Jakarta Propertindo. Warga dilaporkan dengan klausul menduduki lahan negara.

Basuki mengatakan, warga yang dilaporkan adalah Ali (38), yang mengklaim memiliki rumah paling banyak di lahan tersebut. Ali mengaku telah membangun 10 rumah permanen dengan biaya Rp 4 miliar dan meminta ganti rugi Rp 2 miliar. "Pak Ali itu yang kita laporkan," ujar Basuki.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) Budi Karya Sumadi mengatakan, PT Jakpro baru mengirimkan somasi kepada warga untuk segera meninggalkan lahan negara tersebut. Apabila somasi tidak dipenuhi dalam jangka waktu 3 x 24 jam, maka PT Jakpro baru akan melayangkan laporan ke polisi. "Secara resmi, kami belum melaporkan ke polisi. Setelah somasi diabaikan, baru kami akan lapor polisi," kata Budi.

Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2...Tantang.Somasi


Wah... mantabs nih... membangun di tanah org tanpa ijin ato bayar sewa malah minta ganti rugi, da 10 rumah permanen... emoticon-Matabeloemoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh a70n98 19-12-2013 16:49
0
2K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan