- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Kendaraan Roda 2
Motor Pakai Knalpot Racing Bakal Ditilang


TS
crisalida
Motor Pakai Knalpot Racing Bakal Ditilang
Bagi agan2 yang masih make knalpot racing kayanya harus berhati-hati jika ketemu polisi, jangan sampai kena tilang gan..lumayan juga besaran denda nya. Berikut cuplikan berita yang ane kutip dari detikOto.
Jakarta -Polda Metro Jaya terus menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan standarnya. Sekarang yang digembor-gemborkan lagi adalah motor yang masih menggunakan knalpot racing dan jika ditemukan pemotor itu akan ditilang.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).
"Motor juga yang pakai kanlpot racing akan kita tilang dan didenda Rp 500 ribu," tegas Hindarsono.
Menurutnya, sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu bisa mengganggu kenyamanan pengendara atau masyarakat pada umumnya. Terkecuali knalpot yang sudah bawaan dari pabriknya.
"Lain cerita kalau seperti motor yang memang sudah pakai knalpot dari pabrikan. Yang kebanyakan itu mereka kan ngebobok sendiri atau beli di toko-toko motor. Itu yang akan kita tilang," katanya.
Menurut Hindarsono, kalau untuk motor-motor lainnya yang memang knalpot bawaan dari pabrikannya tidak akan ditilang.
"Itu memang sudah prosedurnya seperti itu. Di Amerika, Australi dan negara-negara lain saja memang seperti itu," ujarnya.
Belum lama ini, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan razia dan berhasil menjaring 119 motor. Jumlah itu terdiri dari beberapa lokasi, diantaranya, Jalan Pramuka, Ancol, Jalan Panjang, Mampang, Buncit Raya, dan TMII.
"Untuk pasalnya 287 ayat 5 No.106 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.
Sumber: [url]http://oto.detik..com[/url]
Padahal baru aja mau beli knalpot racing, kayanya salah satu impian yang bakal dikubur dalam2. Untuk sementara dipending dulu..sampai suasana aman
Jakarta -Polda Metro Jaya terus menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan standarnya. Sekarang yang digembor-gemborkan lagi adalah motor yang masih menggunakan knalpot racing dan jika ditemukan pemotor itu akan ditilang.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).
"Motor juga yang pakai kanlpot racing akan kita tilang dan didenda Rp 500 ribu," tegas Hindarsono.
Menurutnya, sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu bisa mengganggu kenyamanan pengendara atau masyarakat pada umumnya. Terkecuali knalpot yang sudah bawaan dari pabriknya.
"Lain cerita kalau seperti motor yang memang sudah pakai knalpot dari pabrikan. Yang kebanyakan itu mereka kan ngebobok sendiri atau beli di toko-toko motor. Itu yang akan kita tilang," katanya.
Menurut Hindarsono, kalau untuk motor-motor lainnya yang memang knalpot bawaan dari pabrikannya tidak akan ditilang.
"Itu memang sudah prosedurnya seperti itu. Di Amerika, Australi dan negara-negara lain saja memang seperti itu," ujarnya.
Belum lama ini, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan razia dan berhasil menjaring 119 motor. Jumlah itu terdiri dari beberapa lokasi, diantaranya, Jalan Pramuka, Ancol, Jalan Panjang, Mampang, Buncit Raya, dan TMII.
"Untuk pasalnya 287 ayat 5 No.106 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.
Sumber: [url]http://oto.detik..com[/url]
Padahal baru aja mau beli knalpot racing, kayanya salah satu impian yang bakal dikubur dalam2. Untuk sementara dipending dulu..sampai suasana aman

0
2.1K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan