j33zzAvatar border
TS
j33zz
Tagihan PLN tiba2 membengkak...
Dear agan2 ahli hukum, saya seorang pengelola Game Online Net, yang mempunyai tempat berstatus kontrak terhitung Juni 2012 s/d sekarang. Tagihan PLN/ bulan berkisar rata Rp. 500.000an, ada Rp.300.000, Rp. 600.000, bahkan yang terendah sempat ada tagihan hanya Rp. 80.000(sedikit ganjil dan waswas), tapi kesemuanya bersumber dari tagihan resmi yang saya lihat dari situs resmi PLN, sehingga saya rasa itu ada kesalahan sistem, dan sebagai pelanggan yang baik saya mempunya kewajiban untuk membayar tepat waktu.
Ada masalah di tagihan PLN Bulan Juni 2013 yang tiba-tiba menunjukkan angka
Rp.1.500.000, otomatis saya melayangkan aduan ke kantor cabang PLN terdekat mengenai masalah tagihan yang tiba2 membengkak di atas. Setelah dijelaskan petugas bersangkutan alangkah kagetnya saya ternyata semua pembayaran di bulan2 sebelumnya tidak cocok dengan beban KWH(Pascabayar) yang telah saya gunakan selama Juni 2012 s/d sekarang yang berakumulasi menjadi berhutang kurang lebih 5.000 KWH atau kurang lebih Rp. 5.000.000 jika dihitung uang. SAYA JADI BERHUTANG??? Dari penjelasan petugas ada indikasi kesalahan dari petugas pengecekan dengan kemungkinan alasan rumah terpagar(terkunci), meteran sulit dijangkau, dan penghuni tidak ditempat, sehingga ada istilah penggecekan secara "ditembak/ ditodong" alias dikira2, sedangkan tempat saya tidak terpagar dan terbuka selama 24jam, dan jarak dari kantor cabang PLN pun hanya memakan waktu 5 Menit jika menggunakan motor. Ternyata setelah dihitung2 petugas, rata2 penggunaan listrik secara normalnya yang harus dibayarkan kurang lebih Rp. 800.000/ bulannya. Saya menyanggupi kalau memang harus seperti demikian, tapi ceritanya menjadi lain kalau begini serta kesalahan ini hampir di akhir tahun pertama berakumulasi.
Sebagai orang awam saya agak heran kok kesalahannya bisa sampai sekian lama, tugas saya sebagai pelanggan saya membayarkan SEMUA TAGIHAN TEPAT WAKTU dan SESUAI, saya merasa ini tidak adil karena pada akhirnya saya tetap harus melunasi tagihan tersebut, mau tidak mau saya sanggupi. Pihak dari PLN memberikan kelonggaran pelunasan utang s/d akhir tahun 2013. Sekaligus saya melalui kasus di atas ingin berbagi pengalaman untuk berhati2, untuk Instasi sebesar PLN masih ada eror yang merugikan pelanggan pada akhirnya, Aneh, heran, kesal, tidak ngerti, bagaimana bisa, kok gini, kok gitu, campur aduk semuanya...Saat saya berniat ingin berwiraswasta dengan tidak bermasalah dengan tagihan2 sana-sini, membayar dengan tidak menunggak dan selalu tepat waktu, makanya tidak pernah terpintas sedikitpun melakukan hal aneh2 (ilegal)...tetapi ternyata...Posisi saya secara hukum gimana sih gan??? sekian agan2 curahan hati orang awam. Trims.
0
9.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan