begitu bunyi pesan berantai tersebut.
Hingga berita ini diunggah, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi mengenai isu tersebut. Di lain sisi, saat ini Asmirandah tengah menanti putusan hakim perihal gugatan pembatalan pernikahan dengan Jonas Rivanno. Majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, baru akan membacakan putusannya pada Rabu, 18 Desember mendatang.
Asmirandah meminta pernikahannya dengan Jonas Rivanno dibatalkan karena Vanno, sapaan Jonas, memutuskan kembali kepada agama semula, setelah sebelumnya menjadi mualaf dan menikahi Asmirandah secara Islam pada 17 Oktober lalu.
Ternyata isu Tentang Asmirandah masuk kristen itu isunya dari Pesan Berantai lewat SMS,kepada wartawan,tapi setelah di datangi ga ada aktivitas alias bohong
btw, klo memang betul selamat buat andah dengan keyakinan barunya semoga sesuai hati nuraninya.
itulah mungkin kata yang tepat untuk menyebut Reaksi Arimetea tentang jonas strategy yaitu laki laki kristen pura pura mualaf untuk menikahi perempuan muslimah dan setelah itu kembali ke agamanya.
Berhati-hati Terhadap Mualaf !!!
FORUM ARIMATEA, JAKARTA - Secara umum ummat Islam menganggap mualaf adalah sebutan bagi orang-orang yang masuk kedalam agama Islam atau bersyahadah setelah usia aqil baligh, atau orang – orang yang pindah agama ke dalam Islam. Sedikit sekali yang memahami bahwa mualaf adalah suatu kondisi hukum bagi orang – orang yang berada pada masa transisi (6 bulan – 1 tahun) pasca syahadah.
Berdasarkan hasil penelitian Forum ARIMATEA pada lembaga pendidikan Islam baik yang formal maupun yang tidak formal dan penelitian pada masyarakat, secara umum ummat Islam tidak memahami bagai mana seharusnya memberlakukan para mualaf secara kaidah hukum Islam, baik pada masa pra-syahadah maupun pasca-syahadah.
Ketidak pahaman ummat Islam terhadap karekteristik hukum dan mental kaum salibis, mengakibatkan ummat Islam banyak tertipu dengan banyaknya/suksesnya para misionaris memurtadkan ummat Islam dengan modus operandi pura – pura masuk Islam.
Dengan pura – pura masuk Islam, misionaris mendapatkan status baru yang dapat digunakan untuk menipu ummat Islam.
Dengan pura – pura masuk Islam, misionaris mendapatkan sanjungan.
Dengan pura – pura masuk Islam, misionaris mendapatkan santunan.
Dengan pura – pura masuk Islam, misionaris menikahi wanita – wanita muslim.
Dengan pura – pura masuk Islam, misionaris menyusup ke dalam tubuh ummat Islam.
Dengan pura – pura masuk Islam, misionaris dengan mudah memecah belah ummat Islam.
(lihat vidio penangkapan intelijent kristus oleh ARIMATEA).
Dan pura – pura masuk Islam adalah suatu hal yang halal bagi para misionaris dalam memurtadkan ummat Islam atau menjadikan ummat Islam sebagai murid Yesus, dengan prinsip, ”gunakan segala cara yang mungkin dan mungkinkan segala cara”.
Karena pura – pura masuk Islam adalah suatu hal halal yang tidak merusak iman kekeristenan, karena hal ini sesuai denga ajaran Paulus sang ”Rasul”.
Mengaku orang Yahudi dihadapan orangYahudi. (Kisah Rasul – Rasul 21:39).
Mengaku orang Faris dihadapan orang Farisi. (Kisah Rasul – Rasul 23:6).
Mengaku orang Rum dihadapan orang Rum. (Kisah Rasul – Rasul 22:26-30).
Mengajarkan kebohongan. (I Korintus 9:20-22).
Agar kita tidak tertipu oleh misionaris dengan gerakan kristenisasisinya, ada baiknya ummat Islam memahami karekteristik dan mentalitas keimana kaum salibis. Umumnya keimanan mereka terbangun hanya karena 2(dua) hal, yaitu :
Dogma ”kamu percaya, maka kamu selamat”. dan
Fanatisme yang berlandaskan pada, ”amanat agung”, “Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-ku dan baptislah mereka dalam nama bapa dan anak dan roh kudus”. (Matius 28: 19).
Dengan karekteristik seperti ini, ummat Islam perlu memahami bahwa:
Setiap salibis baik secara terorganisir maupun secara individual dapat dipastikan memiliki semangat/perencanaan menjadikan setiap orang(muslim) menjadi murid yesus.
Hampir tidak mungkin seorang salibis berubah/berpindah keimanan ke dalam Islam dengan sunguh - sungguh hanya karena hal – hal yang emosional, seperti; jatuh cinta, mimpi melihat orang berjubah serban, indah menegar adzan, dsb.
Kaum salibis akan selalu mencari pembenaran secara hukum alkitabiah atas seluruh kejanggalan – kejanggalan ajaran dan tindakan mereka.
Perlu penanganan yang konfrehensif, cerdas, tegas, terpadu, berkesinambungan dalam menangani mualaf dari pra-syahadh, pasca syahadah hingga lepasnya status hukum mualaf yang dimiliki individu – individu yang berada dalam masa transisi perpindahan keimanan/agama (status mualaf bukan hal permanen yang boleh disandang seorang yang berpindah agama ke dalam Islam).
PEMBERLAKUAN PRA-SYAHADAH
”maka hendaklah kamu uji keimanan mereka. ALLOH lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Maka jika kamu telah mengetahui mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir”. (Q.S. Al-Mumtahanah : 10).
Dalam menguji keimanan (kesungguhan) seseorang yang ingin bersyahadah, Forum ARIMATEA menerapkan sebuah standart yang kedepannya menjadi acuan pemberlakuan bagi mualaf pasca syahadah.
Pemeriksaan data secara akurat dan valid, dengan pola konfrontasi data (data dari individu calon mualaf dan pengecekan lapangan),baik data pribadi, pendidikan, lingkungan sosial, status keagamaan, dsb.
Pemeriksaan sisi hukum agama asal (kondisi murtadnya seseorang berdasarkan kaidah agama asalnya).
Pemeriksaan secara psikologis/kejiwaan.
Wajib Belajar, hal ini wajib dijalankan oleh setiap individu yang hendak bersyahadah, karena;
Setelah bersyahadah, setiap mualaf dapat menjalani hak dan kewajiban yang sama dengan muslim lainnya.
Dalam proses belajar, kita dapat lebih menilah kesungguhan seorang yang hendak beriman, sebab kesungguhan dalam beriman besar kemungkinan berbanding lurus dalam kesungguhan belajar.
Terbuka kesempatan yang luas untuk belajar perbandingan ajaran agama tanpa dogma, dan konsekuensi ketentuan hukum murtad.
Hasil dari uji kesungguhan ini, Forum ARIMATEA mengklasifikasikan pemberlakuan mualaf dalam beberapa katagori;
Dipercaya,
Dididik,
Diawasi.
Yang keseluruhannya, tetap dalam perlindungan dan perhatian khusus.
PENANGANAN PASCA SYAHADAH
Dalam masa transisi, seorang yang berpindah keyakinan ke dalam Islam, memiliki status hukum yang di sebut ”Mualaf”, yang mana status hukum ini berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun pasca syahadah (tinjau sejarah Islamnya Abu Sufyan).
Selama menjalani masa transisi ini, seorang yang berstatus hukum mualaf memiliki hak – hak istimewa yang wajib dipenuhi oleh kaum muslimin secara umum dan perlu penekanan yang tegas kepada para mualaf akan konsekuensi hukum jika seandainya menjadi murtad.
Dipercaya, bagi para mualaf yang berada dalam klasifikasi ini, maka diarahkan untuk terlibat dalam pengorbanan terhadap dakwah, diberi kesempatan untuk ber-muasyaroh dan bermuamalah dengan kaum Muslimin.
Dididik, dalam klasifikasi ini, mualaf harus mendapatkan pendampingan intensif dari seseorang/sekelompok orang yang memiliki kompetensi dalam hal ini, sebelum mualaf tersebut dilibatkan dalam dunia dakwah dan diberi kesempatan untuk bermuamalah dan bermuasyaroh dengan kaum muslimin.
Diawasi, mualaf – mualaf yang berada dalam posisi ini adalah para mualaf yang setelah menjalani proses ”pra syahadah”, memiliki kriteria – kriteria yang sangat mencurigakan akan merugikan agama Islam dan ummat Islam. Untuk itu perlu pengawasan yang intensif dan evaluasi rutin sebelum dilibatkan dalam dakwah serta mendapatkan kesempatan bermuasyaroh dan bermuamalah dengan ummat Islam.
Sekali lagi yang perlu kita ingat adalah, mualaf adalah sebuah status hukum yang tidak permanen, yang idealnya berlaku selama 6(enam) bulan hingga 1(satu) tahun, sehingga jika ada seseorang yang masih menyatakan dirinya mualaf atau belum mampu berlepas diri dari status mualaf (belum mampu melaksanakan amalan wajib sehari-hari, masih menerima zakat-infak-sedekah bagi mualaf, dsb.) setelah bersyahadah lebih dari 1(satu) tahun, maka ada banyak hal yang harus kita pertanyakan. Apakah kita ummat Islam sudah mendidik mereka dengan benar? Ataukah si mualaf yang tidak bersungguh- sungguh masuk ke dalam Islam?
Semoga apa yang tertulis ini bernilai ibadah di sisi ALLOH SWT. & bermanfaat bagi kaum muslimin.
Al-Hakiir ila Robbi.
Ket.bid.Eksternal ARIMATEA
http://forumarimatea-pusat.blogspot....ap-mualaf.html