Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj membantah Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) didirikan untuk menyaingi badan yang sebelumnya mengeluarkan sertifikasi halal semisal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Ini atas permintaan warga Nahdliyin yang memiliki warung restoran dan muncul permintaan ini dua tahun lalu ketika kita adakan pameran di Surabaya," ujar Said usai penyerahan sertifikasi halal kepada Restoran Solaria di markas PBNU, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Pascapameran tersebut, maka terbentuklah Himpunan Pengusana NU dan meminta PBNU untuk memiliki badan yang mengeluarkan sertifikasi halal.
"Di situlah kita rintis dan alhamdulilah (berhasil). Tidak ada niat untuk menjelang atau mengurangi wibawa lembaga lain. Tidak. NU sudah layak memiliki lembaga sendiri. Warga Nahdliyin sekitar 60 juta, pengusaha maupun konsumen," terang Said.
Said menegaskan BHNU sudah layak mengeluarkan sertifikasi halal karena fasilitas dan laboratoriumnya ada dan bekerja sama dengan berbagai kampus semisal UGM, ITB, IPB dan perusahaan Sucofindo.
Said mengatakan perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal dari mereka cukup mengajukan dan sampelnya akan diteliti. Untuk Solaria sendiri, BHNU membutuhkan waktu tiga bulan untuk mengeluarkan sertifikat halal.
"Ke depannya akan kebih cepat. Kita nggak main-main," tegas Said.
Sekedar diketahui, Solaria merupakan perusahaan pertama yang mendapat sertifikasi halal dari BHNU.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...tah-saingi-mui
sementara itu pemprov dki juga ga mau ketinggalan >
Quote:
Semua Restoran dan Hotel di DKI Disertifikasi Halal-Haram
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI berencana akan mengeluarkan aturan mengenai sertifikasi halal atau haram di setiap restoran, hotel dan jasa katering yang ada di Jakarta.
"Nanti akan dikeluarkan sertifikasi pada semester pertama," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Arie menjelaskan, tujuan diterbitkannya aturan mengenai sertifikasi halal atau haram tersebut dalam rangka meningkatkan sektor pariwisata di Jakarta.
Sebab, lanjut Arie, banyak wisatawan atau turis asing, baik muslim maupun non-muslim mengeluhkan banyaknya restoran, hotel dan jasa katering yang tidak menyertakan sertifikat halal atau haram di tempat usahanya.
"Saat ini dari 4.018 gerai restoran, baru 315 restoran yang bersertifikat di DKI," kata Arie.
Arie mengatakan, peraturan sertifikasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta dan sifatnya tidak mewajibkan. Untuk sertifikasi halal tiap restoran akan dikenakan Rp 2,5 juta.
Sementara, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia cabang Jakarta, Osmena mengatakan sertifikat halal atau haram bukan hanya bicara dari sisi keagamaan saja, namun juga melihat dari sisi kesehatan.
"Misal ayam yang digunakan masih layak tidak atau ikan yang dipakai berformalin tidak," kata Osmena.
http://www.tribunnews.com/metropolit...si-halal-haram
Kedepan mungkin bakal lebih banyak lembaga, ormas, lsm, dsb yang mengeluarkan sertifikasi2 dengan versinya sendiri2. Lebih baik kalo sertifikasi halal diatur, diregulasi dan dikeluarkan resmi dari pemerintah.