Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

satoe.djiwaAvatar border
TS
satoe.djiwa
Tutut Rebut Kembali TPI


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Siti Hardijanti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut. Setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNC TV dari tangan CEO MNC Hary Tanoesoedibjo.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi para pemohon kasasi," putus MA dalam salinan lengkap putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (18/12/2013).

Pemohon kasasi tersebut yaitu Tutut, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Purna Bhakti pertiwi. Dalam amarnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 20 April 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 14 April 2011.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para tergugat untuk sebagian, Menyatakan perbuatan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap majelis MA pada 2 Oktober 2013 lalu

Para tergugat yaitu Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Berikut amar lengkap pokok perkara putusan MA:

Menyatakan sah dan sesuai hukum Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) turut tergugat I tanggal 17 Maret 2005 tersebut tertuang dalam akta nomor 114 tanggal 17 Maret 2005

Membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas berikut segala perikatan yang timbul dan juga segala akibat hukum dari:

1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 18 Maret 2005 dan akta nomor 16 dan 17 tertanggal 18 Maret 2005
2. Keputusan RUPS-LB tanggal 19 Oktober 2005 sebagaimana tertuang dalam akta nomor 128 tertanggal 19 Oktober 2005
3. Hasil Keputusan RUPS LB tanggal 23 Desember 2005

Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan keadaan Turut Tergugat I (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) seperti kepada keadaan semula seperti sebelum dilakukannya RUPS-LB tanggal 18 Maret 2005, RUPS-LB tanggal 19 Oktober 2005 dan RUPS LB tanggal 23 desember 2005 .

"Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," putus ketua majelis I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/12/18/120742/2445328/10/1/tutut-rebut-tpi-ini-amar-lengkap-putusan-ma"]sumber[/URL]

mencoba mengingat program2 unggulan TPI,
si Komo yg paling ane inget waktu kecil,,,,
0
1.8K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan