Kaskus

News

banyakatengsengAvatar border
TS
banyakatengseng
MOHON SARAN DAN SHARINGNYA GAN..PLEASE
SENGKETA TANAH

awal crita :
ayah sy dulu punya sebidang tanah yg digunakan untuk pemakaman kluarganya, namun jaman dulu lum ada sertifikatnya jadi status masih tanah negara

awal masalah :
ayah sy dulu punya istri pertama dan ga punya anak. akhirnya ngangkat anak perempuan ( dijadikan anak angkat ) kmudian istri prtama minggal dan menikah lagi dengan istri ke dua, yaitu ibu sy yg sekarang.

dr awal ayah sy sudah bilang kepada anak angkat perempuannya ( yg notabene ternyata anak lurah saat itu ) bahwa dia ga bakal dapat bagian karena dia anak angkat dan dia ikut suaminya, dan dia mengiyakan dan menikah dengan seorang polisi dan bertempat tnggal d luar kota

ketika ayah sy meninggal kami mencoba mengurus sertifikat ke bpn, namun usaha itu selalu dihalang halangi oleh anak angkat itu, bahkan mereka menempatkan satu kluarga di rumah saya ( rumah sy modelnya terbagi dua gan, depan dan belakang, dan mereka meminta yg depan / yg bagus ) dan kluarga itu keluarga preman, mereka tiap hari mabuk2 an dan bawa wanita nakal, sering ngancam ibu sy ( itu dilakukan ketika sy tak di rumah ) sebenarnya sy berani menghadapi mereka, namun ibu sy selalu nangis ketika saya lakukan itu, pernah ibu saya diancam mau dibakar gan, adik ponakan sy yg umurnya msih 12 thn aja diancam mau disembelih lehernya, dia crita ke saya, namun saya mau bertindak, ibu sy mencegah sy

pihak kelurahan pun mempersulit usaha kami gan, mangatakan bahwa ga bakal bisa kalo sertifikat ini tanpa persetujuan anak angkat ( yg tak resmi karena dia ga punya surat adopsi )

10 thn berlalu akhirnya sy pakai jasa pengacara, lurahpun ketakutan dan memanggil kami ke rumahnya dan segera me mediasi kami sekeluarga dengan anak angkat tsbt. didampingi pengacara sy beginilah dialognya gan :

L = LURAH
A = anak angkat
P = pengacara

L = ya sudah, bgini saja, tanah ini dibagi 2, sesuai bangunan
A : oke sy mau
P: tp y g gratis bu, berpa ukuran tanah yg anda tempati, anda harus mengganti biayanya karena keluarga inimembuat sertifikat jg pakai biaya. biaya pemecahan sertifikatpun mahal
A : ni ada uang 500 rb
L: ( ketawa ) ya mana cukup bu
A : la sy lum punya uang je
L: ya udah, karena lum ada uang, biar ni sertifikat atas nama ibu ( saya ) dulu aja, besok ke depannya dipecah

akhirnya kami sepakat membuat surat pernyataan yg dilampiri materai, disaksikan oleh lurah dan pencara sy, namun di sana tertera tentang :" bahwa kami akan memberikan hak berupa tanah dan rumahnya sesuuai perjanjian yg kami spakati "

hari demi hari berlalu dan ibu sy dengan anak angkat sering berdiskusi tentang biaya pengganti, yaitu sebesar 30 jt dan nantinya biaya pemecahan ditanggung oleh anak angkat, dan anak angkat setuju, namun lama kelamaan malah kami didatangi oknum bareskrim polres, yang mengatakan bahwa kedatangannya adalah menengahi perkara ini, tp kami tdk sutuju.

beberapa lama kemudian kami diodatangi oleh pengacara , mewakili anak angkat mengatakan bahwa kami meminta uang 40.000 atas perkara ini, kami katakan tidak, tp 30.000 sbagai penngantiu biaya kami membuat sertifikat.

dan akhirnya kami digugat gan..
mohon pencerahannya gan..

bagaimana status anak angkat tsbt dalam hal mendapatkan bagian ini, karena ini bukan warisan, tp ini tanah negara yg kami mohon untuk disertifikatkan atas nama ibu sy

bagaimana kekuatan hukum surat perjanjian tsb, karena hanya dilampiri materai dan saksi, tp tdk pake notaris

berapa biaya yg harus dibayarkan ketika mengajukan gugatan gan?

berapa biaya yg hrus dibayarkan skali sidang?

matursuwn dan trima kasih smuanya, mohon pencerahannya agan smua..thanks
0
894
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan