- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[HELP] Bertanya tentang tata cara razia dan melanggar pasal 281 (1)


TS
jousevn
[HELP] Bertanya tentang tata cara razia dan melanggar pasal 281 (1)
malam agan2 kaskuser
ane mau nanya tentang tata cara razia dan melanggar pasal 281 (1)
ane mau nanya tentang tata cara razia dan melanggar pasal 281 (1)

jadi gini gan, tadi sore ane kena razia dan di surat tilang warna putih, di tuliskan ane melanggar pasal 281 (1) (tidak memiliki SIM)
lalu saat ane bertanya kepada polisi nya tentang cara razia, "bukannya seharusnya kalau ada razia harus ada tanda 100m sebelom lokasi?"

ketika ane mengatakan hal yg sama dia menjawab, "tanya saja sama atasan saya!"
yang mau ane tanya:
1. karena saya melanggar pasal 281(1), kira2 berapa denda yg harus ane bayar saat pengadilan?
2. apakah hal yg ane katakan mengenai tata cara itu bisa di argumentasikan? atau lebih baik saya mengalah?
terima kasih banyak yang telah membalas




0
5.2K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan