Jakarta – Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini para petinggi Polri secara serius membahas aturan tentang meniup terompet. Menurut Kadiv Humas Polri, tujuan dikeluarkannya larangan ini semata-mata untuk melindungi masyarakat, dan meminimalisir dampak dari perayaan tahun baru. Ketika ditanya wartawan tentang hukuman pelanggar bagi yang tidak mentaati aturan ini, beliau menjelaskan bahwa akan menghukum seberat-beratnya bagi pelanggar dengan kurungan minimal 1 1(satu) bulan dan denda maksimal 10 juta rupiah.
Di tempat lain, Kapolri menjawab pertanyaan wartawan salah satu media tv nasional, yang menanyakan bahwa meniup terompet bukan tindakan kriminal, kapolri tampak marah, mendengar pertanyaan ini, bahkan dia menjawab dengan agak berteriak: Polri membuat aturan ini demi menyelamatkan nyawa anda, nyawa keluarga anda, nyawa seluruh masyarakat Indonesia dan dunia. Coba anda bayangkan jika malam tahun baru semua meniup terompet, dari anak-anak, remaja, suami, istri, ibu-ibu, bapak-bapak, sampai kakek dan nenek, terus semuanya meniup terompet dan dilihat oleh Malaikat Isrofil, kemudian malaikat isrofil ikutikutan meniup terompetnya, bisa anda bayangkan bahaya yang terjadi, yaitu kiamat kubro”. Setelah mendengar jawaban itu wartawan pun diam sambil garuk-garuk kepala.