- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Klewang di Bui, Pekanbaru Bersih dari Geng Motor


TS
coretanpagi
Klewang di Bui, Pekanbaru Bersih dari Geng Motor
Skalanews - Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar mengklaim di wilayahnya kini telah bersih dari geng motor pasca tertangkapnya bos dari geng motor XTC yakni Mardirjo alias Klewang.
Terhadap Klewang sendiri diketahui telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
"Geng motor sudah tidak ada lagi di Pekanbaru," tegas Adang kepada wartawan dalam acara 'Press Tour' Divisi Humas Mabes Polri ke Polresta Pekanbaru, Riau (9/10).
Meski sudah dinilai aman dari geng motor, namun tegas Adang pihaknya masih melakukan pemantauan dan lakukan razia rutin setiap Jum'at dan Sabtu malam.
"Kita sering melaksanakan razia operasi di sekitar tempat yang menjadi titik persinggungan luar kota dengan dalam kota yang sering berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," imbuhnya.
Diketahui raja geng motor yang kerap membuat keonaran tersebut pada Selasa (3/9) lalu divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun bui. Klewang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP yakni bersama geng motornya melakukan pengerusakan dan perampasan di sejumlah Warnet di Pekanbaru. (frida astuti/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...ari-Geng-Motor
Terhadap Klewang sendiri diketahui telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
"Geng motor sudah tidak ada lagi di Pekanbaru," tegas Adang kepada wartawan dalam acara 'Press Tour' Divisi Humas Mabes Polri ke Polresta Pekanbaru, Riau (9/10).
Meski sudah dinilai aman dari geng motor, namun tegas Adang pihaknya masih melakukan pemantauan dan lakukan razia rutin setiap Jum'at dan Sabtu malam.
"Kita sering melaksanakan razia operasi di sekitar tempat yang menjadi titik persinggungan luar kota dengan dalam kota yang sering berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," imbuhnya.
Diketahui raja geng motor yang kerap membuat keonaran tersebut pada Selasa (3/9) lalu divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun bui. Klewang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP yakni bersama geng motornya melakukan pengerusakan dan perampasan di sejumlah Warnet di Pekanbaru. (frida astuti/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...ari-Geng-Motor
0
1.7K
16
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan