Mhun2Avatar border
TS
Mhun2
WTA - Hukuman untuk kasus Penggelapan Uang Perusahaan oleh Karyawan
Dear ALL...

Buat mod, maaf jika pertanyaan ini saya buatkan trit tersendiri, karena saya melihat trit yang di sticky penuh dgn bermacam pertanyaan yang pada belum terjawab dan byk page, sehingga jika di buat disitu akan susah memantau jawabannya.



Dan juga mudah2an trit ini penuh dengan tanggapan dan jawaban2 yang valid, sehingga memudahkan kaskuser2 lain yang membutuhkan info tanpa membuat trit yang sama kembali.


Sekiranya trit ini di anggap tetap tidak boleh, monggo di hapus. emoticon-Smilie


Kembali ke pokok pertanyaan saya.

HUKUMAN UNTUK KARYAWAN YANG MENGGELAPKAN UANG PERUSAHAAN

Sedikit history...

Ane kerja di perus swasta yang bergerak sebagai distributor suatu produk/barang yang mana di dalamnya terdapat penjualan, baik dalam kota maupun luar kota... yang dilaksanakan oleh seorang salesman. Penjualan ada dua tipe COD (cash) dan TOP (kredit).


Dalam hal tersebut terjadilah penggelapan, atau penggunaan uang hasil penjualan yang di lakukan oleh XXX ( karyawan ybs), dengan cara memanipulasi data laporan, contoh..dia melakukan penjualan cash kepada customer, XXX menerima uang tunai dan di laporkan kepada perusahaan penjualan kepada outlet tersebut adalah TOP, sehingga dia lebih leluasa menggunakan uang tersebut karena ada tenggang waktu. cara yang kedua adalah dalam hal penagihan, yakni pembayaran TOP customer yang di terima tidak di setorkan di perusahaan, sehingga laporan menjadi tak tertagih.


Dalam tempo beberapa lama, jumlah penggunaan uang tersebut makin banyak, sehingga perusahaan dapat melihatnya dari besarnya kenaikan over due ( tagihan macet), dan di saat pemeriksaan maka di ketahuilah perbuatan XXX tersebut.


Nah... yg saya mau tanyakan adalah, undang2 apa saja yang dikenakan kepada XXX, kira2 apa hukumannya, dan misalnya ada... suatu perbuatan dia diatas yang bisa digunakan untuk lebih memberatkan hukumannya.


Pertanyaan saya ini diluar konteks penyelesaian secara kekeluargan di karenakan tidaka da titik temu, karena :

1. Nilai yang cukup fantantis sehingga XXX dan familynya tidak dapat menyelesaikannya, dan bahkan minta agar dipekerjakan kembali untuk membayarnya dengan cara potong gaji.
2. Bertanggung jawab dgn cara mencicil dgn waktu tidak tentukan, jumlah pun tidak di tentukan, tidak ada jaminan (pegangan u/ perusahaan), dan juga tidak ada hitam diatas putih.


Dan dari pengalaman sebelumnya ini terjadi yang ke 4 kalinya. 1, 2, 3 selalu di selesaikan dengan cara kekeluargaan. ( tapi ada jaminan, ada hitam diatas putih untuk ke3 kasus sebelumnya).


Menurut saya, hal ini akan selalu terjadi jika selalu penyelesaian kekeluargaan, karena tidak ada hukuman yang tegas ( lapor polisi, pengadilan etc), sehingga yang lain melihat bahwa tidak ada ganjaran yang WOW atas perbuatan sebelumnya, sehingga sama saja ini dengan pinjaman tanpa bunga. ( gelapkan uang, di kasih keringanan cicil, dan masih bisa tertawa lebar diluar sana, klo minjem di bank udah berapa tuh bunganya,harus ada jaminan pula).

Sekian, mudah2an ada tanggapan dan jawaban dari agan2 yang pernah mengalami atau yang memang ahli dalam hukum.

Terima kasih.
emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh Mhun2 22-01-2013 13:21
tata604
tata604 memberi reputasi
1
79.5K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan