Widhi.Susanto
TS
Widhi.Susanto
Permasalahan pindah kedudukan CV beda kabupaten melalui NOTARIS
Agan Kaskuser yang mungkin juga termasuk dalam anggota Notaris Indonesia, saya mohon masukan mengenai permasalahan saya ini.

Saya telah mendirikan CV dengan membuat akta pendirian di notaris 1,5 th lalu, di bulan ini saya hendak pindah kedudukan CV saya di wilayah yang berbeda kabupaten. Ketika saya sampaikan keinginan pindah, notaris tersebut memberi 2 opsi;

1. Membuat cabang
2. Pembubaran CV kemudian dibuat pendirian baru lagi di alamat yang baru dengan struktur pengelola dan jenis usaha yang sama.

Karena saya tidak ingin dengan adanya cabang saya pilih opsi ke 2.

Hingga sampai di kantor KPP pajak wilayah alamat baru untuk saya buat NPWP badan baru, pegawai pajaknya heran dengan skema akta pindah saya.
Saya menyodorkan 3 buah akta, yaitu; akta pendirian CV yg lama, akta pembubaran CV dan akta pendirian CV alamat yang baru.

Dengan beberapa penjelasan pegawai pajak tentang skema dengan cara pembubaran tersebut akan lebih menyulitkan saya sendiri dalam pengurusan pembuatan NPWP dan PKP baru, sementara NPWP-PKP lama saya masih aktif karena ada kewajiban pajak yang harus saya penuhi dibulan depan. Belum lagi bakal ada pemeriksaan karena adanya akta pembubaran tsb. Dan baru pertama kali itu kantor pajak mendapat skema pindah lokasi CV dilakukan seperti ini.

Yang menjadi pertanyaan saya kemudian setelah mendapat informasi dari kantor pajak tersebut kenapa untuk pindah domisili CV saya oleh notaris tidak cukup dibuat akta perubahan dengan keterangan pindah alamat di dalamnya, kenapa harus dg pembubaran?

Adanya opsi pembuatan akta perubahan inilah yang tidak saya ketahui sebelumnya, karena opsi tersebut tidak pernah notaris tsb sampaikan kepada saya termasuk konsekuensi apabila dilakukan pembubaran.

Saya juga konsultasi ke notaris lain mengenai hal ini. Dari informasi yang saya dapat membuat saya khawatir atas adanya pembubaran ini yaitu; nilai historis CV seperti pengalaman pekerjaan yang pernah dilakukan CV saya akan terputus dengan adanya akta pembubaran tsb. Record laporan pajak terkait pekerjaan-pekerjaan CV saya sebelumnya tidak bisa muncul lagi di laporan pajak di CV yang baru kecuali nihil.

Mohon masukan dari kaskuser bagaimana saya mensikapi hal ini, segala informasi dan masukan kepada saya sangat saya hargai.

Terimakasih.
0
9.7K
4
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan