Gak ada orang tua yang ingin anak-anaknya melakukan hubungan seks sebelum nikah, percaya deh, apalagi kalau anaknya cewe. Orang tua tentu tidak ingin anak perempuannya hilang keperawanannya sebelum dia menikah secara sah.
Tak bisa dielakkan kalau dewasa ini remaja, bahkan masih di usia sekolah, melakukan hubungan intim dengan kekasihnya. Bahkan, untuk nunjukkin rasa cintanya ke pacarnya, dia rela memberikan keperawanannya hingga berujung pada kehamilan. Waduh
Pergaulan yang terlalu bebas, kurangnya pengawasan orang tua, dan besarnya rasa ingin tahu remaja akan seks membuat mereka terjebak dalam kasus seks pra-nikah.
Nah, berikut kami merangkum seputar kasus kehamilan beserta risiko hukumnya yang pernah dimuat di Klinik Hukumonline, langsung cekidot aja yuk gan!
1. Hamil Duluan, Si Wanita Tidak Punya Bukti, Pacar dan Orang Tua Pacar Menolak Bertanggung Jawab
Ini dia gan yang sering kejadian. Banyak pasangan yang berpacaran hingga kelewat batas. Saking keasikannya, bablas deh hingga berujung si wanita hamil. Atas kejadian ini, si wanita (21) meminta pertanggungjawaban pacar dan orang tunya. Akan tetapi yang jadi masalah adalah orang tua pacar menolak bertanggungjawab dan si pacar gak berani bertanggungjawab karena diintimidasi orang tuanya. Kalau sudah begini, apa yang bisa dilakukan si wanita?
‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kimpoi, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.
Jika menggunakan pasal yang mengatur perkosaan, si wanita gak bisa melapor ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan itu.
Namun, si wanita tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila sulit meminta pertanggungjawaban pacar secara pidana, si wanita bisa menggunakan melalui jalur perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada pacar (atau keluarganya) karena tak mau bertanggung jawab.
Berdasarkan artikel Tidak Menepati Janji Menikah adalah PMH. MA pernah menghukum seorang pria yang menjadi tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tak menepati janji untuk menikah. Namun, ketika si wanita menagih janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria ‘melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat’. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada lagi ni gan permasalahan terkait wanita yang hamil sebelum menikah. Ada seorang laki-laki nikah sama perempuan hamil yang ditinggal sama pacarnya (alias ayah biologis dari anak si perempuan itu). Kemudian si perempuan melahirkan anak tersebut setelah perkimpoian dilangsungkan.
Kalau mereka cerai, apakah si anak (anak perempuan itu dan pacarnya) dapat warisan dari ayah yang bukan ayah biologisnya? Apakah setelah cerai, si laki-laki harus membiayai si anak sampai dewasa, walaupun anak tersebut bukan anak kandungnya?
Spoiler for Penjelasan:
Ternyata berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, anak tersebut berhak untuk mendapatkan biaya dari si ayah (laki-laki yang menikahi ibunya) walaupun laki-laki tersebut bukan anak kandungnya.
Selain itu, si anak juga berhak untuk mendapatkan warisan dari si laki-laki yang menikahi ibunya tersebut.
Ini karena anak tersebut adalah anak yang sah. Karena anak tersebut dilahirkan dalam perkimpoian yang sah (Pasal 42 UU Perkimpoian).
3. Hubungan Badan Pasangan Remaja yang Belum Menikah Atas Dasar Suka Sama Suka Itu Tidak Memiliki Konsekuensi Hukum, yang Ada Hanya Konseskuensi Moral
Ada lagi yang bertanya apakah hubungan seks di luar nikah itu bisa disebut perzinahan? Sebenarnya bagaimana perzinahan yang diatur dalam KUHP itu? Adakah konseskuensi hukum saat wanita hamil dan pria menolak bertanggungjawab? Ini penjelasannya gan:
Spoiler for Penjelasan:
Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinahan, atau yang biasa disebut mukah (overspel). Selengkapnya isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Spoiler for Pasal 284 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kimpoi yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kimpoi yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kimpoi.
b. Seorang wanita yang telah kimpoi yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kimpoi dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73,Pasal 75 KUHP.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkimpoian belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan. Seseorang bisa dikenakan pasal ini, bilamana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Hal yang membedakan antara perzinahan dan pemerkosaan adalah, dalam perzinahan hal tersebut dilakukan dengan suka sama suka. Adapun dalam perkosaan, terdapat unsur paksaan dari salah satu pihak.
Trus apakah Pasal 284 KUHP berlaku bagi sepasang remaja yang belum menikah melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka, maka jawabannya tidak bisa diberlakukan. Sebagaimana dinyatakan bahwa unsur subjektif dari Pasal 284 KUHP adalah apabila terdapat pihak yang terikat perkimpoian dengan orang lain. Oleh karena itu, tidak terdapat konsekuensi hukum yang didapat jika melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka oleh pasangan yang tidak terikat tali perkimpoian. Hal yang bisa terjadi hanyalah konsekuensi moral yang diberikan oleh masyarakat sekitar terhadap pihak yang melakukan.
Tidak dapat dipungkiri kalau pergaulan remaja zaman sekarang sudah sebegitu bebasnya sehingga sangat mungkin terjadi kehamilan di luar perkimpoian.
Kalau sudah hamil, pasti si perempuan minta pertanggungjawaban si laki-laki untuk menikahinya. Dalam masyarakat, hal ini biasanya dikenal dengan sebutan married by accident.
Bagaimana nanti status anak hasil married by accident?
Spoiler for Penjelasan:
Anak hasil married by accident adalah anak yang dihasilkan dari hubungan pria dan wanita yang tidak terikat dalam perkimpoian. Yang mana pria dan wanita tersebut akhirnya menikah secara sah baik secara agama maupun Negara dan anak tersebut lahir dalam perkimpoian sah orangtuanya.
Anak tersebut, berdasarkan Pasal 42 UU Perkimpoian, adalah anak yang sah, karena ia dilahirkan dalam perkimpoian yang sah orangtuanya.
Gan, pasti pernah denger kan tentang pasangan yang sudah hamil duluan kemudian baru menikah. Sebagai contoh, artis-artis yang sudah hamil beberapa bulan, kemudian baru menikah. Terus ketauan sudah hamil duluan karena si wanita melahirkan hanya beberapa bulan sejak perkimpoian. Misalnya hanya 6 bulan sejak perkimpoian.
Nah bagaimana status anaknya jika si perempuan sudah hamil duluan sebelum menikah? Apakah anak tersebut adalah anak yang sah? Perlu ga sih dilakukan perkimpoian ulang setelah anak tersebut lahir supaya si anak jadi anak yang sah?
Spoiler for Penjelasan:
Mengenai hal ini, anak tersebut adalah anak yang sah, walaupun si perempuan hamil duluan sebelum menikah. Ini karena berdasarkan Pasal 42 UU Perkimpoian, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkimpoian yang sah.
Ini berarti si anak yang lahir dalam perkimpoian ayah ibunya adalah anak yang sah walaupun si ibu sudah hamil duluan sebelum menikah.
Dilihat dari Hukum Islam, ada yang dinamakan dengan kimpoi hamil. Menurut Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam, kimpoi hamil yaitu seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikimpoikan dengan pria yang menghamilinya. Perkimpoian dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkimpoian pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkimpoian ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Gitu gan. Risiko hukumnya bisa merambah kemana-mana hingga status anak dan permasalah hukum lainnya. Bagaimanapun juga, seks pra nikah dihindari sebaik mungkin ya gan. Masa remaja memang seru dan menyenangkan, tapi kalau nikmat sesaat tapi berujung masalah hukum, apa manfaatnya? Agan punya pendapat lain? Share di sini yuk!
Spoiler for Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
ane mau nanggapin yg no.2 aja. Berarti si anak dianggap ahli waris dari bapak nya meski bukan anak kandung ya. Klo bapak nya yg asli ternyata masih ada dan masih hidup gmana ya gan
Original Posted By fenobarbital►ane mau nanggapin yg no.2 aja. Berarti si anak dianggap ahli waris dari bapak nya meski bukan anak kandung ya. Klo bapak nya yg asli ternyata masih ada dan masih hidup gmana ya gan
Kalo bingung, baca UU Perkimpoian ama Putusan MK 46/PUU-VIII/2010
mf gan utk kasus ini "Hamil Duluan, Si Wanita
Tidak Punya Bukti, Pacar dan
Orang Tua Pacar Menolak
Bertanggung Jawab"
pihak cwe bisa menggugat mnggunakan hukum perdata, atas dasar PMH. yg jd pertnyaan. klo si cwo ngelak bhwa itu bkan prbuatan dy, apkah hrus nunggu smpai anaknya lahir utk mndptkan DNA anak sbgai bukti?
1. Hamil Duluan, Si Wanita Tidak Punya Bukti, Pacar dan Orang Tua Pacar Menolak Bertanggung Jawab
Ini dia gan yang sering kejadian. Banyak pasangan yang berpacaran hingga kelewat batas. Saking keasikannya, bablas deh hingga berujung si wanita hamil. Atas kejadian ini, si wanita (21) meminta pertanggungjawaban pacar dan orang tunya. Akan tetapi yang jadi masalah adalah orang tua pacar menolak bertanggungjawab dan si pacar gak berani bertanggungjawab karena diintimidasi orang tuanya. Kalau sudah begini, apa yang bisa dilakukan si wanita?
‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kimpoi, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.
Jika menggunakan pasal yang mengatur perkosaan, si wanita gak bisa melapor ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan itu.
Namun, si wanita tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila sulit meminta pertanggungjawaban pacar secara pidana, si wanita bisa menggunakan melalui jalur perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada pacar (atau keluarganya) karena tak mau bertanggung jawab.
Berdasarkan artikel Tidak Menepati Janji Menikah adalah PMH. MA pernah menghukum seorang pria yang menjadi tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tak menepati janji untuk menikah. Namun, ketika si wanita menagih janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria ‘melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat’. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ternyta hamil duluan itu kalau menikah tidak dengan yang menghmili bisa mnjdi kasus besar ya gan sis, tp kan seblm mnikah sktg harus ada tes nya dlu. Hamil apa enggak.
Anda akan meninggalkan Melek Hukum. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.