PKS anjurkan korupsi lebih besar agar hukuman bisa ringan
ane tau kok maksudnya pak dayat ini nyindir
tapi mbok ya dipikir dulu bahasanya
tau sendiri kan kalo pejabat2 di negeri ini banyak yg bodoh
nah bisa bisa ditiru tuh omongannya pak dayat tadi
Quote:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganjurkan pada para koruptor agar lebih besar dalam menggasak uang negara agar bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Sebab, jika yang dikorupsi terlalu sedikit, hukuman yang bakal diterima bakal lebih besar.
Anjuran itu dilontarkan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoal putusan pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara pada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Baca juga: PKS: SBY kesepian ditinggal pembantunya dan Ismail Yusanto: PKS tak jauh beda dengan partai sekuler
“Kalau mau dihukum rendah, korupsilah sebanyak-banyaknya,” saran Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (10/12/2013).
Hidayat Nur Wahid mencontohkan Robet Tantular yang hanya divonis penjara empat tahun. Begitu juga dengan SKK Migas yang nilai korupsinya mencapai Rp 12 miliar juga hanya dituntut 4 tahun penjara.
“Tapi LHI yang dituduh bersama Fathanah menerima Rp 1,3 miliar yang tidak satu rupiah pun diterima dan merugikan negara dia divonis 16 tahun. Jadi kalau mau korupsi, korupsilah yang banyak biar hukumannya ringan,” tandas Hidayat Nur Wahid.
Lebih lanjut Hidayat Nur Wahid mengakau, hukum telah mengabaikan sisi keadilan yang amat penting. Bahkan, vonis hakim Tipikor dinilai terlalu cepat.
“Tuntutan jaksa disampaikan Rabu lalu, Rabu berikutnya disampaikan pledoi, lebih dari 1.200 halaman bisa dibaca dalam dua hari kerja dan ada vonis,” ungkap Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid juga menuding para hakim Tipikor mengabaikan fakta yang muncul di pengadilan. “Kami mendukung langkah tim hukum membela LHI untuk mengoreksi hukum yang mengabaikan aspek keadilan. Kita berharap hukum di Indonesia bisa adil dan tanpa diskriminasi. Pembelaan kami lakukan melalui tim hukum yang sudah dibentuk,” katanya.
Seperti diketahui, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menyatakan, Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (09/12/2013).
www.lensajakarta.com/2013/12/10/pks-anjurkan-korupsi-lebih-besar-agar-hukuman-bisa-ringan.html
ane semakin yakin nih gan kalo otaknya anggota dhewan itu emang pada kosong semua