Quote:
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Nomor 4 Tahun 2012, tentang KIBBLA (Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita) menimbulkan permasalahan baru di masyarakat.
Peraturan tersebut mewajibkan ibu hamil tidak lagi melahirkan di rumah tapi harus di tempat bidan
Permasalahan timbul di daerah yang jarak tempuhnya jauh. Si ibu hamil harus melakukan perjalanan yang cukup lama ke rumah bidan.
Hal ini baru saja terjadi di kampung Lokbahan, RT 03 Desa Malilingin Kecamatan Padangbatung.
Menurut Muhtasar, salah seorang tokoh masyarakat di daerah tersebut, Masjan yang istrinya akan melahirkan berangkat ke tempat Bidan Zakiah yang berada di RT 02, jarak tempuhnya kurang lebih 4 km.
Dia mengutarakan maksud bahwa istrinya akan melahirkan, jadi ke rumah Bidan Zakiah untuk menjemput Bidan.
Namun, bidan menolak karena aturan baru melarang bidan membantu kelahiran di rumah.
Akibatnya, baru menempuh jarak 2.5 km, si ibu tidak tahan lagi. Terlebih keadaan jalan Kampung Lokbahan menuju kampung Malilingin, terbilang terjal, karena belum diaspal sama sekali. Sang ibu terpaksa melahirkan di pick up.
Muhtasar menyayangkan keputusan Bidan Zakiah, yang terlalu 'kaku' memegang perda yang ada.
"Miris hati melihat ibu-ibu harus melahirkan di tengah jalan," sesalnya.
sumber
Padahal bidan berdasarkan definisi Ikatan Bidan Indonesia adalah:
Quote:
Bidan adalah tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan: termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Sumber
ini kejadian di daerah asal ane

Masa bidan gak boleh datang ke rumah..
Dokter aja bisa dipanggil..
Walaupun jalannya "cuma" 4 kilometer.. tapi kalo musim hujan itu bukan jalan lg namanya... tapi kubangan raksasa...