- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
tanggapan hukumonline mengenai sistem peradilan belum bebas korupsi


TS
ponadi
tanggapan hukumonline mengenai sistem peradilan belum bebas korupsi
#Fenomena di Negara ini mengindikasikan, bhw dosa korupsi dipertanggungkan sepenuhnya sbg kesalahan Yudikatif dalam hal ini Penegak Hukum.
Polarisasi pemikiran yg demikian itu kurang tepat. Karena, pemicu terjadinya korupsi di Negara ini akibat dari ketidaksempurnaan tata kelola keuangan negara, dan sistem tata kelola pemerintahan negara dlm arti sempit maupun luas.
Secara hirarkis, Lembaga Negara yang berada diposisi terdepan yang paling bertanggung jawab penuh atas adanya rentetan-rentetan perbuatan penyimpangan-penyimpangan atas Keuangan Negara di Negara ini adalah Lembaga Negara yang memiliki Hak Budgeting, yakni Pemerintah, disusul oleh mitra kerjanya yaitu Lembaga Legislatif, dan terakhir baru Lembaga Yudikatif.
Penanggung jawab utama pengelolaan Keuangan Negara sepenuhnya berada di pihak Pemerintah, dan saya anggap tidak adil apabila kemudian perbuatan Korupsi yg tjd akibat kesalahan/kekeliruan Pemerintah dalam mengelola Keuangan Negara ditimpakan begitu saja sepenuhnya menjadi dosa Pelaku Kekuasaan Kehakiman/Yudikatif.
#Berdasarkan pengetahuam yg saya miliki ttg Negara-Negara di Dunia yang dianggap berhasil mengatasi Korupsi di Negaranya adl Inggris, Singapura, Australia, Hongkong dsb.
Di Negara tsb diatas titik berat penanggulangan tipikor diprioritaskan pada metode perbaikan, restrukturisasi, bahkan dekonstruksi sistem pemerintahan negara yg ditengarai rawan korupsi. Metode tersebut sangat gencar dilakukan, untuk kemudian dibelakang nya baru diikuti dg metode penegakan hukum.
Di Negara kita tidak menerapkan metode seperti itu. Sistem pemerintahan negara yg rawan korupsi dibiarkan begitu saja. Namun di sisi lain.. Penegak Hukumnya dikerjain. Situasi dikondisikan sedemikia rupa seolah-olah upaya pemberantasan/penanggulangan korupsi sepenuhnya mjd tanggung jawab Penegak Hukum. Sungguh memprihatinkan...
#Bagi saya Pemerintah tdk serius memberantas korupsi. Itu penilaian saya. Pemerintah menuntut saya sbg Hakim utk serius memberantas korupsi. Namun saya tdk bisa melihat dimana letak keseriusan nya dlm hal ini.
#Kalau Pemerintah serius seperti yang disangka banyak pihak, maka pertanyaan saya adalah:
-. Kenapa Hakim, Jaksa, Polisi juga Rutan secara organisatoris, administrasi dan finansial tergantung pd Presiden ?. Bagaimana mungkin dg ketergantungan yang demikian itu aparat-aparat hukum bisa tegas menangani perkara korupsi yg tjd di internal Pemerintah. Bagi saya ini tdk lbh dr dagelan.
-. Kenapa dipihak lain anggaran BUMN tidak pernah dipangkas dg alasan ini itu, tetapi anggaran institusi hukum mudah sekali dipangkas ?
-. Mengapa Hakim, Jaksa, Polisi, Petugas Rutan, Warga Pengadilan (PP, Juru Sita, staf Pengadilan) puluhan tahun ditelantarkan kesejahteraan nya ?. Namun dilain sisi, BUMN yg selalu didengungkan mengalami kerugian ternyata kesejahteraan pegawainya melimpah ruah..
Saya ini sdh berkali-kali waktu turun ke Tempat Kejadian Perkara harus ikut dorong mobil dinas pengadilan butut out of date yg hobinya mogok terus krn seharusnya sdh pantas dibuang masuk jurang... *senyum kecut*
Mudah semua manusia bicara seperti malaikat tentang dunia penegakan hukum. Menghujat Penegak Hukum. Tetapi mereka semua itu hanya bisa bicara saja..
Tidak bisa melakukan apa-apa. Lebih-lebih lagi membantu Penegak Hukum keluar dr kompleksitas persoalan-persoalan yg mereka hadapi dlm rutinitas proses penegakan hukum.
Polarisasi pemikiran yg demikian itu kurang tepat. Karena, pemicu terjadinya korupsi di Negara ini akibat dari ketidaksempurnaan tata kelola keuangan negara, dan sistem tata kelola pemerintahan negara dlm arti sempit maupun luas.
Secara hirarkis, Lembaga Negara yang berada diposisi terdepan yang paling bertanggung jawab penuh atas adanya rentetan-rentetan perbuatan penyimpangan-penyimpangan atas Keuangan Negara di Negara ini adalah Lembaga Negara yang memiliki Hak Budgeting, yakni Pemerintah, disusul oleh mitra kerjanya yaitu Lembaga Legislatif, dan terakhir baru Lembaga Yudikatif.
Penanggung jawab utama pengelolaan Keuangan Negara sepenuhnya berada di pihak Pemerintah, dan saya anggap tidak adil apabila kemudian perbuatan Korupsi yg tjd akibat kesalahan/kekeliruan Pemerintah dalam mengelola Keuangan Negara ditimpakan begitu saja sepenuhnya menjadi dosa Pelaku Kekuasaan Kehakiman/Yudikatif.
#Berdasarkan pengetahuam yg saya miliki ttg Negara-Negara di Dunia yang dianggap berhasil mengatasi Korupsi di Negaranya adl Inggris, Singapura, Australia, Hongkong dsb.
Di Negara tsb diatas titik berat penanggulangan tipikor diprioritaskan pada metode perbaikan, restrukturisasi, bahkan dekonstruksi sistem pemerintahan negara yg ditengarai rawan korupsi. Metode tersebut sangat gencar dilakukan, untuk kemudian dibelakang nya baru diikuti dg metode penegakan hukum.
Di Negara kita tidak menerapkan metode seperti itu. Sistem pemerintahan negara yg rawan korupsi dibiarkan begitu saja. Namun di sisi lain.. Penegak Hukumnya dikerjain. Situasi dikondisikan sedemikia rupa seolah-olah upaya pemberantasan/penanggulangan korupsi sepenuhnya mjd tanggung jawab Penegak Hukum. Sungguh memprihatinkan...
#Bagi saya Pemerintah tdk serius memberantas korupsi. Itu penilaian saya. Pemerintah menuntut saya sbg Hakim utk serius memberantas korupsi. Namun saya tdk bisa melihat dimana letak keseriusan nya dlm hal ini.
#Kalau Pemerintah serius seperti yang disangka banyak pihak, maka pertanyaan saya adalah:
-. Kenapa Hakim, Jaksa, Polisi juga Rutan secara organisatoris, administrasi dan finansial tergantung pd Presiden ?. Bagaimana mungkin dg ketergantungan yang demikian itu aparat-aparat hukum bisa tegas menangani perkara korupsi yg tjd di internal Pemerintah. Bagi saya ini tdk lbh dr dagelan.
-. Kenapa dipihak lain anggaran BUMN tidak pernah dipangkas dg alasan ini itu, tetapi anggaran institusi hukum mudah sekali dipangkas ?
-. Mengapa Hakim, Jaksa, Polisi, Petugas Rutan, Warga Pengadilan (PP, Juru Sita, staf Pengadilan) puluhan tahun ditelantarkan kesejahteraan nya ?. Namun dilain sisi, BUMN yg selalu didengungkan mengalami kerugian ternyata kesejahteraan pegawainya melimpah ruah..
Saya ini sdh berkali-kali waktu turun ke Tempat Kejadian Perkara harus ikut dorong mobil dinas pengadilan butut out of date yg hobinya mogok terus krn seharusnya sdh pantas dibuang masuk jurang... *senyum kecut*
Mudah semua manusia bicara seperti malaikat tentang dunia penegakan hukum. Menghujat Penegak Hukum. Tetapi mereka semua itu hanya bisa bicara saja..
Tidak bisa melakukan apa-apa. Lebih-lebih lagi membantu Penegak Hukum keluar dr kompleksitas persoalan-persoalan yg mereka hadapi dlm rutinitas proses penegakan hukum.
0
793
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan