Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alazam1071Avatar border
TS
alazam1071
Pengemis Tajir Rp 25 Juta - Ini Aturan yang Melarang Pengemis di Jakarta
emoticon-I Love Indonesiaemoticon-Mewekemoticon-Hot Newsemoticon-Mewekemoticon-I Love Indonesia


Jakarta - Kisah pengemis tajir bernama Walang yang memiliki duit Rp 25 juta di gerobaknya menjadi gambaran betapa sulitnya menegakkan aturan di DKI Jakarta. Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat sejak tahun 2007 sebetulnya sudah melarang aktivitas ini.

Dalam pasal 40 Perda Nomor 8 tahun 2007, tercantum larangan untuk menjadi pengemis, menyuruh orang jadi pengemis atau memberi uang pada pengemis. Jadi, setiap kalangan masyarakat sudah diatur agar tak mendukung aktivitas ini.

Berikut isi aturannya:

Pasal 40

Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Walang dan rekannya laki-laki, Sa'aran, ditangkap petugas Sudin Sosial Jaksel pada Selasa (26/11/2013) pukul 19.30 WIB di bawah Tugu Pancoran, Jaksel. Walang mengaku mengemis untuk modal tambahan naik haji. Dia sudah mendaftar haji di Subang.

Di Subang, Walang dipanggil tetangga kampungnya dengan sebutan "Haji Walang", meski dia belum naik haji.

By: detik..com
Diubah oleh alazam1071 08-12-2013 09:39
0
1.7K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan