- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
hukum JB : "Barang yg sudah dibeli tdk dpat di kembalikan/tukar", bolehkah?


TS
wisnoepermana
hukum JB : "Barang yg sudah dibeli tdk dpat di kembalikan/tukar", bolehkah?
BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DAN DITUKARKAN” Bolehkah Dalam Jual Beli Islam?
Oleh: Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad Daa-
imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :
Bagaimana pandangan hukum syari’at mengenai tulisan yang menyebutkan : Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur penjualan (nota) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu dibolehkan ? Dan apa pula nasehat anda mengenai masalah ini?
Jawaban :
Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung madharat.Selain
itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat.
Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikanny a dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut.
Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang mengambil harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar.
Di sisi lain, syari’at telah memberlakukan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal ini dimaksudkan agar pembeli selamat dari cacat, sehingga dia bisa mengembalikan barang yang dibeli jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari cacat menurut hukum kebiasaan yang berlaku, berkedudukan sama seperti persyaratan yang diucapkan.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 13788]
Nah itu dia hukumnya,,,kalow misal agan.agan beli barang apa.pun sering nemuin tulisan di nota "barang yg sudah dibeli tidak dapat di kembalikan/ditukar".....nah agan jg harus sedikit inisiatif, minta garansi dri pedagang tersebut secara TERTULIS, jangan lewat lisan/ucapan.....pengalaman ane, klow sudah ada tertulis maka pedagang tsb tidak bisa berkilah bila kita nantinya minta ganti atau rugi.......
Semoga bermanfaat, ane cm share ajah gan.....
Karena di fjb kaskus sudah banyak pedagang yg lari/kabur engga tanggung jawab setelah proses transaksi,,buyer yg jadi korban.
.....
Oleh: Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad Daa-
imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :
Bagaimana pandangan hukum syari’at mengenai tulisan yang menyebutkan : Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur penjualan (nota) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu dibolehkan ? Dan apa pula nasehat anda mengenai masalah ini?
Jawaban :
Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung madharat.Selain
itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat.
Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikanny a dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut.
Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang mengambil harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar.
Di sisi lain, syari’at telah memberlakukan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal ini dimaksudkan agar pembeli selamat dari cacat, sehingga dia bisa mengembalikan barang yang dibeli jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari cacat menurut hukum kebiasaan yang berlaku, berkedudukan sama seperti persyaratan yang diucapkan.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 13788]
Nah itu dia hukumnya,,,kalow misal agan.agan beli barang apa.pun sering nemuin tulisan di nota "barang yg sudah dibeli tidak dapat di kembalikan/ditukar".....nah agan jg harus sedikit inisiatif, minta garansi dri pedagang tersebut secara TERTULIS, jangan lewat lisan/ucapan.....pengalaman ane, klow sudah ada tertulis maka pedagang tsb tidak bisa berkilah bila kita nantinya minta ganti atau rugi.......
Semoga bermanfaat, ane cm share ajah gan.....
Karena di fjb kaskus sudah banyak pedagang yg lari/kabur engga tanggung jawab setelah proses transaksi,,buyer yg jadi korban.
.....
Diubah oleh wisnoepermana 09-12-2013 20:12
0
2.7K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan