"Shinting Mode: ON" Guru Homo Cabuli 3 Siswa !! sekali lagi SISWA !
TS
and.roid.2
"Shinting Mode: ON" Guru Homo Cabuli 3 Siswa !! sekali lagi SISWA !
Jaman sekarang, bukan hanya siswi siswi yang di intai penjahat kelamin,
bahkan..
cowo pun "siswa" kudu hati hati....
Cekidot
Quote:
Jakarta - Guru SMP di Sulawesi Selatan, Andi Umar (39), harus meringkuk di penjara selama 15 bulan karena mencabuli anak didiknya. Perbuatan yang dilakukan di ruang ekstrakurikuler sekolah itu didorong dari kesukaannya terhadap sesama jenis.
Kasus tersebut bermula saat guru honorer itu mengajak anak didiknya ke ruang ekstrakurikuler pada 18 November 2011. Di ruang tersebut, Andi menggarap anak didiknya dan diulang berkali-kali di waktu dan tempat yang berbeda. Guna membungkam korban agar tidak memberitahu siapa pun, Andi memberikan uang Rp 70 ribu, pakaian, tas sekolah dan HP.
Andi juga menggarap siswa lain pada November 2012 di TKP yang sama. Kali ini Andi memberikan uang Rp 20 ribu dan tas ransel kepada korban. Di kurun yang sama, Andi juga mencabuli anak didiknya pada Januari 2011 sehingga total korban 3 siswa didik.
"Saya homo sejak tahun 2001 dan sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap laki-laki yang masih anak-anak," kata Andi dalam pengakuannya seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/12/2013).
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Andi dengan pasal UU Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang perilaku homoseks orang dewasa terhadap anak-anak. Pasal 292 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman 15 tahun penjara.
Setelah sidang digelar dengan menghadirkan saksi dan bukti, JPU menuntut Andi dihukum 20 bulan karena melanggar pasal 292 KUHP. Setelah berunding cukup panjang, majelis hakim PN Parepare menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'orang yang telah cukup umur melakukan perbuatan cabul dengan yang diketahuinya belum cukup umur yang dilakukan secara berlanjut," putus majelis hakim yang terdiri dari Taufiq Noor Hayat, Sigit Susanto dan Nur Kautsar Hasan pada 11 April 2013 lalu.
Eddan, shinting, gila MIRING !!!!
kaga tau ane kudu ngomong apa lagi... STUPID DUMB AS ANIMAL !!!
Oia, dengan ini warning keperjakaan dinaikan menjadi SIAGA 1