- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"Hari Anti Korupsi" Jangan Di Anggap Hanya Seremoni!!
TS
bubs
"Hari Anti Korupsi" Jangan Di Anggap Hanya Seremoni!!
Quote:
Original Posted By >
Hari Anti Korupsi Se-dunia yang jatuh setiap 9 Desember selalu dirayakan secara seremonial dan meriah. Namun, setiap tahunnya kasus korupsi selalu muncul baik di lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Aktivis dari Transparency International Indonesia (TII) Ibrahim Fahmi Badoh berharap ada perbaikan kinerja dari pemerintah dalam tugasnya mencegah dan memberantas korupsi.
Mengingat, pemerintah sudah mempunyai lembaga yang menangani kasus korupsi, seperti satuan tugas (satgas) pemberantasan korupsi.
“Sudah ada satgas, sudah ada undang-undang. Pemerintah juga sudah menandatangani ratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC)
dan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Akan tetapi, semuanya itu belum bekerja dengan maksimal. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus menunjukkan komitmennya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Menurutnya, dengan diratifikasinya UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
Maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Strategi yang dimaksud harus dirumuskan melalui pelibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat sipil dan kalangan dunia usaha, selain peran aktif dari pemerintahan,” ujarnya.
Kata Fahmi, momentum Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) setiap 9 Desember tidak hanya bersifat seremonial, tetapi bagaimana upaya melibatkan masyarakat secara luas agar menghasilkan dampak pada penyadaran isu antikorupsi.
“Kita memerlukan dukungan dari banyak pihak untuk melawan praktek korupsi. Inisiatif untuk melakukan kampanye bersama menjadi bagian dari sebuah rangkaian gerakan
antikorupsi,” katanya.
Apalagi, kata Badoh, tahun politik menjadi tahun yang sangat penting untuk melakukan pendidikan antikorupsi di kalangan anak muda.
Setidaknya publik memahami bahwa,
korupsi terjadi akibat prilaku politisi yang kotor,”terangnya.
Berdasarkan data dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun ini, Indonesia mengalami peningkatan peringkat menjadi 114 dari 177 negara. IPK merupakan indeks gabungan yang mengukur korupsi secara global terhadap tingkat persepsi korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan politisi.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan, peringatan Hari Anti Korupsi Se-dunia harus dijadikan sebagai momentum untuk memberantas segala macam bentuk korupsi.
Diantaranya, menghukum koruptor lebih berat dari sekarang. Seperti penyitaan seluruh harta yang dimilik oleh koruptor dan sampai kepada pemberian hukuman mati.
“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Selama ini koruptor masih bisa hidup dengan mewah dan mendapatkan hukuman yang terlalu ringan.
Dengan diberikan hukuman yang berat, diharapkan bisa menekan jumlah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah masih kurang maksimal.
Terlihat dari data yang ada, pada 2012
lalu terdapat 436 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.053 orang. Potensi kerugian negara akibat korupsi ini adalah
Rp 2,169 triliun.
“Bahkan, koruptor yang tertangkap pun masih bisa senyam senyum dan seakan dilindungi oleh pemerintah. Mereka tidak merasa malu meskipun sudah menyandang status sebagai koruptor. Artinya, segala macam hukuman yang diberikan belum mampu membuat orang kapok untuk berbuat korup,” tegasnya.
Spoiler for Berani Jujur itu Hebat:
Hari Anti Korupsi Se-dunia yang jatuh setiap 9 Desember selalu dirayakan secara seremonial dan meriah. Namun, setiap tahunnya kasus korupsi selalu muncul baik di lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Aktivis dari Transparency International Indonesia (TII) Ibrahim Fahmi Badoh berharap ada perbaikan kinerja dari pemerintah dalam tugasnya mencegah dan memberantas korupsi.
Mengingat, pemerintah sudah mempunyai lembaga yang menangani kasus korupsi, seperti satuan tugas (satgas) pemberantasan korupsi.
“Sudah ada satgas, sudah ada undang-undang. Pemerintah juga sudah menandatangani ratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC)
dan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Akan tetapi, semuanya itu belum bekerja dengan maksimal. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus menunjukkan komitmennya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Menurutnya, dengan diratifikasinya UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
Maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Strategi yang dimaksud harus dirumuskan melalui pelibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat sipil dan kalangan dunia usaha, selain peran aktif dari pemerintahan,” ujarnya.
Kata Fahmi, momentum Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) setiap 9 Desember tidak hanya bersifat seremonial, tetapi bagaimana upaya melibatkan masyarakat secara luas agar menghasilkan dampak pada penyadaran isu antikorupsi.
“Kita memerlukan dukungan dari banyak pihak untuk melawan praktek korupsi. Inisiatif untuk melakukan kampanye bersama menjadi bagian dari sebuah rangkaian gerakan
antikorupsi,” katanya.
Apalagi, kata Badoh, tahun politik menjadi tahun yang sangat penting untuk melakukan pendidikan antikorupsi di kalangan anak muda.
Setidaknya publik memahami bahwa,
korupsi terjadi akibat prilaku politisi yang kotor,”terangnya.
Berdasarkan data dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun ini, Indonesia mengalami peningkatan peringkat menjadi 114 dari 177 negara. IPK merupakan indeks gabungan yang mengukur korupsi secara global terhadap tingkat persepsi korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan politisi.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan, peringatan Hari Anti Korupsi Se-dunia harus dijadikan sebagai momentum untuk memberantas segala macam bentuk korupsi.
Diantaranya, menghukum koruptor lebih berat dari sekarang. Seperti penyitaan seluruh harta yang dimilik oleh koruptor dan sampai kepada pemberian hukuman mati.
“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Selama ini koruptor masih bisa hidup dengan mewah dan mendapatkan hukuman yang terlalu ringan.
Dengan diberikan hukuman yang berat, diharapkan bisa menekan jumlah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah masih kurang maksimal.
Terlihat dari data yang ada, pada 2012
lalu terdapat 436 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.053 orang. Potensi kerugian negara akibat korupsi ini adalah
Rp 2,169 triliun.
“Bahkan, koruptor yang tertangkap pun masih bisa senyam senyum dan seakan dilindungi oleh pemerintah. Mereka tidak merasa malu meskipun sudah menyandang status sebagai koruptor. Artinya, segala macam hukuman yang diberikan belum mampu membuat orang kapok untuk berbuat korup,” tegasnya.
"Bukti Korupsi sudah Seperti Virus Yang Menyebar di Semua institusi"
Quote:
Original Posted By Daftar
• "Anggota DPR"
Angelina Sondakh kini mendapat tambahan hukuman. Bila sebelumnya ia divonis penjara selama 4,5 tahun saja, kini mantan Puteri Indonesia yang terlibat kasus korupsi tersebut harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun,Angelina Sondakh juga diwajibkan untuk mengembalikan uang suap sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta USD yang sebelumnya sudah dikantongi Angie. Apabila tidak dibayarkan, maka Angie harus membayarnya dengan masa kurungan selama 5 tahun.
• "Anggota Kepolisian"
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo mengatakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Suhartoyo.
• "Ketua MK"
Jakarta - Tim penyidik KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (2/10/2013) malam. Dalam OTT itu tim penyidik menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bersama empat orang lainnya. Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni kediaman Akil Mochtar di kompleks menteri di Jl Widya Candra III No 7, Jakarta Selatan, dan di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut diduga terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tiga orang yang diamankan di rumah dinas Akil Mochtar adalah AM, CHN, dan CN. "AM dari Mahkamah Konstitusi, CHN adalah anggota DPR, dan CN adalah pengusaha," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013) .
• "Pemimpin Daerah"
Untuk kronologis penangkapan para tersangka kasus suap Pemilu Kada Kabupaten Lebak, Banten, Ketua KPK Abraham Samad menerangkan bahwa Susi Tur Handayani, yang selama ini kenal dengan Akil Mochtar, telah menerima uang dari Tubagus Cherry Wardana, melalui orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta. "Uang sejumlah Rp1 miliar dalam tas travel berwarna biru yang kemudian dibawa Susi disimpan di kediaman orangtuanya di Tebet, Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil Mochtar," ujar
Samad di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). Pada tengah malam, Susi pergi ke Lebak, Banten. Kemudian tim penyidik mengikuti dan melakukan penangkapan. Susi tiba di Gedung
KPK Kamis (3/10) dini hari. Tubagus, yang akrab dipanggil Wawan, diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/10). Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, politisi Partai Golkar. Wawan langsung dibawa ke Gedung KPK.
• "Anggota DPR"
Spoiler for Anggie:
Angelina Sondakh kini mendapat tambahan hukuman. Bila sebelumnya ia divonis penjara selama 4,5 tahun saja, kini mantan Puteri Indonesia yang terlibat kasus korupsi tersebut harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun,Angelina Sondakh juga diwajibkan untuk mengembalikan uang suap sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta USD yang sebelumnya sudah dikantongi Angie. Apabila tidak dibayarkan, maka Angie harus membayarnya dengan masa kurungan selama 5 tahun.
• "Anggota Kepolisian"
Spoiler for Djoko.S:
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo mengatakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Suhartoyo.
• "Ketua MK"
Spoiler for Akil.M:
Jakarta - Tim penyidik KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (2/10/2013) malam. Dalam OTT itu tim penyidik menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bersama empat orang lainnya. Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni kediaman Akil Mochtar di kompleks menteri di Jl Widya Candra III No 7, Jakarta Selatan, dan di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut diduga terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tiga orang yang diamankan di rumah dinas Akil Mochtar adalah AM, CHN, dan CN. "AM dari Mahkamah Konstitusi, CHN adalah anggota DPR, dan CN adalah pengusaha," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013) .
• "Pemimpin Daerah"
Spoiler for Tubagus:
Untuk kronologis penangkapan para tersangka kasus suap Pemilu Kada Kabupaten Lebak, Banten, Ketua KPK Abraham Samad menerangkan bahwa Susi Tur Handayani, yang selama ini kenal dengan Akil Mochtar, telah menerima uang dari Tubagus Cherry Wardana, melalui orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta. "Uang sejumlah Rp1 miliar dalam tas travel berwarna biru yang kemudian dibawa Susi disimpan di kediaman orangtuanya di Tebet, Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil Mochtar," ujar
Samad di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). Pada tengah malam, Susi pergi ke Lebak, Banten. Kemudian tim penyidik mengikuti dan melakukan penangkapan. Susi tiba di Gedung
KPK Kamis (3/10) dini hari. Tubagus, yang akrab dipanggil Wawan, diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/10). Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, politisi Partai Golkar. Wawan langsung dibawa ke Gedung KPK.
sumur 1| sumur 2 | sumu 3 | [url=http://m.detik..com/news/read/2013/10/03/071805/2376214/10/ini-kronologi-penangkapan-akil-mochtar-cs]sumur 4[/url] | sumur 5
Quote:
Original Posted By TS
"Sudah sepantasnyalah bahwa pelaku Korupsi harus di hukum maksimal dan di miskinkan.
Selamat Hari Anti Korupsi Semoga Pemberantasan Korupsi Di Negri ini semakin Berani dan tidak Tebang pilih Karena Siapapun Warga Negara di Mata Hukum derajatnya adalah Sama"
Selamat Hari Anti Korupsi Semoga Pemberantasan Korupsi Di Negri ini semakin Berani dan tidak Tebang pilih Karena Siapapun Warga Negara di Mata Hukum derajatnya adalah Sama"
Diubah oleh bubs 08-12-2013 08:03
0
2.2K
Kutip
25
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan