Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gmrapihjayaAvatar border
TS
gmrapihjaya
Pengalaman Sendiri, Tindakan Dokter di suatu RS
Untuk jadi bahan pertimbangan dokter, penegak hukum, pasien, polisi, jaksa dll.

Dulu pernah masuk rumah sakit, awalnya perut sakit, muntah2x, panas tinggi.
Setelah diperiksa dokter, trombosit turun terus, katanya kena Demam Berdarah dan harus rawat inap.

Pada hari ke 3, kondisi sudah jauh membaik, gak muntah, mau banyak makan, suhu badan normal, diperkirakan besok, hari ke 4 sudah bisa pulang.

Malam harinya, ntah kenapa, ac sepertinya lebih dingiin dari biasanya, dan menyebabkan saya menjadi batuk2x ....

Ntah atas perimtah dokter atau SOP RS suster boleh memberikan obat batuk, saya dikasih obat tanpa mempertimbangkan kondisi saya sebelumnya dengan riwayat lambung yg sensitif terhadap makanan dan bahan2x obat tertentu.

Rupanya saya dikasih obat yg amat keras untuk lambung (sangat asam atau apalah) ...
Akhirnya saya muntah2x lagi, sakit perut lagi, panas demam lagi, pokoknya badan langsung drop hingga sampe harus masuk ICU selama 3 harian dan total harus berada di rumah sakit selama 2 minggu .... !!!

Pertanyaan besarnya,
apakah hal2x seperti kelalaian dan kecorobohan dari pihak rs (bisa dokter atau suster) bisa dianggap biasa saja dan boleh diterima begitu saja tanpa adanya konsekuensi APAPAUN atas segala tindakan yg telah salah dan membahayakan nyawa pasien tsb .... ?

Saya tidak mengarang cerita tsb, hal itu saya alami sendiri ....

Tolong siapapun yang membaca tulisan ini, terutamanya dokter,
dokter juga adalah manusia, bisa salah, lalai, ceroboh, lamban, gegabah dan tindakan2x yg tidak terpuji lainnya ....

Yang kita lawan adalah tindakan KRIMINALISASI terhadap siapapun,
yaitu pihak yang tidak bersalah, tapi dianggak salah dan dianggap sebagai tindakan kriminal ....

Tapi setiap tindakan yg berupa kesalahan, kelalaian, kecerobohan dll, pd sipapun dia profesinya,
maka orang2x tsb harus siap dan mau menanggung konsekuensi atas segalah kesalahannya yg telah dilakukan .....

karena jika analoginya dan dalihnya sedang menjalankan profesi dan tidk bisa dipidanakan karena profesinya tsb,
nanti seluruh orang yg sedang menjalankan profesinya, dan melakukan kesalahan/kelalaian - misal profesi sopir yg ugal2x an saat menjalankan tugasnya/profesinya, dan kemudian aksinya itu menimbulkan kecelakaan dan juga korban jiwa,
apakah karena alasan profesi tadi, DIA TIDAK BISA DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABANNYA / dia tidak Bisa DIPIDANAKAN ... ?


Bayangkan hai para dokter,
jika kejadian yg sama seperti kejadian saya di atas,
terjadi PADA ANDA ATAU KELUARGA ANDA SENDIRI ... ?

Atau anda tidak bisa MENUNTUT SOPIR TAKSI yang telah ugal2xan hingga menyebabkan anda dan anda keluarga mengalami kecelakaan ... ?

Sebagai seorang dokter, harusnya anda2x cukup pintar dan punya IQ tinggi untuk bisa menjawab pertanyaan saya ....
0
3.1K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan