Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ecol7Avatar border
TS
ecol7
MAULID NABI MUHAMMAD
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh


Diantara orang-orang yang belajar dengan sanad dan guru yang jelas pasti tidak akan menghukum amalan-amalan muslimin. Berbeda dengan orang-orang yang belajar melalui google / internet... yang anehnya mereka mencela ketika para muslimin suka berkumpul berjamaah yang mencintai nabinya, membacakan al-qur'an, bersilaturahim dan memohon kepada Allah dengan perantara orang shalih, serta mengucapkan "laa ilaa ha illallah" tetapi mereka sendiri tidak mencela orang-orang yang mabuk-mabukan, berzina dan korupsi serta berbeda keyakinan bahkan para penyembah berhala pun tidak mereka pedulikan sama sekali. SUNGGUH ANEH BUKAN???


Firman Allah :
Spoiler for Shalawat:



Dalil-dalil jelas tentang esensi dari diutusnya Nabi :

Spoiler for Perkumpulan para sahabat:


Spoiler for Nabi berpuasa:


Spoiler for Nabi berpuasa atas kelahirannya:


Spoiler for Mencintai nabi:


Spoiler for Abu lahab diringankan siksanya:


Spoiler for Ketika Nabi lahir:


kata siapa syair pujian untuk nabi itu tidak boleh??? yang melarang hanya orang dungu
Spoiler for Hadits:


Kata siapa ayah / orangtua nabi di neraka? cuma dajjal yang suka fitnah

Spoiler for rujukan:


Pada hakekatnya,perayaan maulid ini bertujuan mengumpulkan muslimin untuk medan tabligh dan bersilaturahmi sekaligus mendengarkan ceramah islami yang diselingi bershalawat dan salam pada Rasul saw, dan puji-pujian pada Allah dan Rasul saw yang sudah diperbolehkan oleh Rasul saw, dan untuk mengembalikan kecintaan mereka pada Rasul saw, maka semua maksud ini tujuannya adalah kebangkitan risalah pada umat yang sedang dalam ghaflah, maka Imam dan Fuqaha manapun tak akan ada yang mengingkarinya karena jelas-jelas merupakan salah satu cara membangkitkan keimanan muslimin, hal semacam ini tak pantas dimungkiri oleh setiap muslimin aqlan wa syar’an (secara logika dan hukum syariah), karena hal ini merupakan hal yang mustahab (dicintai), sebagaimana kaidah syariah bahwa “Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib”, semua yang menjadi penyebab kewajiban dengannya maka hukumnya wajib.
contohnya saja bila sebagaimana kita ketahui bahwa menutup aurat dalam shalat hukumnya wajib, dan membeli baju hukumnya mubah, namun suatu waktu saat kita akan melakukan shalat kebetulan kita tak punya baju penutup aurat kecuali harus membeli dulu, maka membeli baju hukumnya berubah menjadi wajib, karena perlu dipakai untuk melaksanakan shalat yang wajib.

Satu lagi untuk dicamkan... kami para pelaku maulid ini tidaklah menganggap maulid ini sebagai salah satu syariat dalam Islam... ini amalan bernuansa Islam... bukan amalan syariat Islam.

atau seandainya maulid itu haram, karena menambah nambah ibadah, lalu apa hukumnya orang-orang yang menikah dengan dirayakan di gedung, dengan alunan musik, pengantin mendapatkan amplop uang bukannya buah kurma, bahkan ada yang menggunakan pantun jenaka / tradisi lainnya, apakah ada dalil yang menyebutkan menikah di sebuah gedung mewah, lalu kasihlah uang kepada pengantin, dan alunkan musik serta lakukanlah tradisi daerah setempat padahal jelas sekali menikah itu adalah ibadah, kenapa ditambah-tambahi demikian.. maka munafik sekali orang yang tidak melakukan hal-hal tersebut didalam pesta pernikahannya namun dia gemar menghukumi orang-orang seiman dengan kata-kata bid'ah musyrik dan kafir dalam pengadaan maulid. Lebih parahnya lagi mereka mencela orang yang mengadakan maulid namun di sisi lain mereka sendiri mengadakan pesta ulang tahun untuk anaknya / istrinya / rajanya, serta ikut nimbrung menonton konser musik dangdut yang mengumbar aurat. Naudzubillahi min dzaalik.

SEMOGA BERMANFAAT DAN HATI KITA TERBUKA emoticon-Kiss
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan