PERMISI SESEPUH...
Numpang nanya tentang Dasar Hukum yang menyatakan bahwa bawaan, harta dari hibah dan/atau warisan bukan/tidak termasuk harta gono-gini...THANKS..
Original Posted By pro.plan►PERMISI SESEPUH...
Numpang nanya tentang Dasar Hukum yang menyatakan bahwa bawaan, harta dari hibah dan/atau warisan bukan/tidak termasuk harta gono-gini...THANKS..
Selain itu ada di GHR (reglemen perkimpoian campuran) dan HOCI (ordonansi perkimpoian kristen indonesia)
Original Posted By pro.plan►oiya bro msih sangkut paut gono-gini, kapan seseorang kehilangan hak atas harta gono-gini? dimana diaturnya?
Kehilangan hak atas harta gono gini :
1. klo dia melepaskan tuntutan hak atas harta gono gini;
2. dia berpulang ke penciptanya (haknya beralih ke ahli waris);
3. putusan pengadilan (perkara dengan pihak ketiga, yang gugatannya mempermasalahkan perolehan harta gono gini yg tidak sah; atau perkara pidana pencucian uang);
4. apabila harta berupa tanah HGB atau HP, berakhirnya Hak tersebut;
5. apabila harta berupa tanah hak, dan salah satu pasangan suami istri adalah WNA, atau salah satu atau kedua2nya berubah keWNan jdi WNA dan dlm 1 tahun tidak mengalihkan tanah tsb.
Kehilangan hak atas harta gono gini :
1. klo dia melepaskan tuntutan hak atas harta gono gini;
2. dia berpulang ke penciptanya (haknya beralih ke ahli waris);
3. putusan pengadilan (perkara dengan pihak ketiga, yang gugatannya mempermasalahkan perolehan harta gono gini yg tidak sah; atau perkara pidana pencucian uang);
4. apabila harta berupa tanah HGB atau HP, berakhirnya Hak tersebut;
5. apabila harta berupa tanah hak, dan salah satu pasangan suami istri adalah WNA, atau salah satu atau kedua2nya berubah keWNan jdi WNA dan dlm 1 tahun tidak mengalihkan tanah tsb.
Kehilangan hak atas harta gono gini :
1. klo dia melepaskan tuntutan hak atas harta gono gini;
2. dia berpulang ke penciptanya (haknya beralih ke ahli waris);
3. putusan pengadilan (perkara dengan pihak ketiga, yang gugatannya mempermasalahkan perolehan harta gono gini yg tidak sah; atau perkara pidana pencucian uang);
4. apabila harta berupa tanah HGB atau HP, berakhirnya Hak tersebut;
5. apabila harta berupa tanah hak, dan salah satu pasangan suami istri adalah WNA, atau salah satu atau kedua2nya berubah keWNan jdi WNA dan dlm 1 tahun tidak mengalihkan tanah tsb.
Semoga bermanfaat.
diatur dimana bro? uup/bw ato ada yurisnya
1. Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1975 No. 707 K/Sip/1972;
2. Buku II titel 12 sd. 18, psl. 830 sd. psl 1130 (hk. waris wni keturunan), Hk. Waris Adat, KHI (Islam);
3. UU No. 1 thn. 1974; UU No. 8 thn. 2010;
4. Psl. 27, 34, 40, UU No. 5 thn. 60 (UUPA);
5. psl. 21 UU No. 5 thn. 60 (UUPA);
Yg tidak diatur UU 1/74 tapi diatru HOCI:
1. perkimpoian secara kristen adalah monogami;
2. persetujuan ortu terhadap perkimpoian dari anak di bawah umur, dalam keadaan si anak adalah anak angkat secara hukum adat;
3. kuasa dalam melaksanakan perkimpoian;
4. hukum penerusan keturunan secara adat keluarga matrimonial;
5. hukum adat yg mengatur harta bersama diakui;
6. menatur mengenai perkimpoian antara calon suami yg bukan kristen dengan calon istri kristen;
7. mengatur keadaan-keadaan yg membuktikan bahwa dia adalah seorang Kristen;
Anda akan meninggalkan Melek Hukum. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.