- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wapres Boediono Di Panggil Timwas Century, DPR Kisruh


TS
guruhtama
Wapres Boediono Di Panggil Timwas Century, DPR Kisruh
Hari ini, Wakil Presiden Boediono dipanggil oleh Timwas Century ke DPR. Timwas akan meminta Boediono mengonfirmasi keputusannya memberikan FPJP pada Bank Century. Selain itu, timwas juga akan memenuhi mekanisme pemanggilan Boediono sesuai dengan aturan protokoler Wakil Presiden dan tak akan mencampuri proses hukum yang telah berjalan di KPK.
Mendapat panggilan ini, Boediono yang diwakilkan oleh juru bicaranya mengatakan Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, menyatakan, Boediono tak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century. Alasannya adalah karena pemanggilan itu dianggap akan mengganggu proses hukum dan penuntasan kasus tersebut kini sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas Century karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum," kata Yopie.
Yopie menegaskan, Boediono akan terus berkomitmen membantu KPK dalam menuntaskan kasus Century. Pemanggilan Timwas, kata dia, akan menciptakan intervensi lain dari proses hukum yang terus berjalan. Ia melanjutkan, tugas pokok Timwas di DPR telah usai ketika menyerahkan kasus Century pada lembaga penegak hukum. Atas dasar itu, Yopie menganggap Timwas tak memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono untuk hadir dalam rapat bersama di DPR.
"Proses politik di DPR sudah selesai. Tugas Timwas sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para pengak hukum. Pemanggilan pihak lain di luar lembaga penegak hukum adalah tindakan yang di luar kewenangan Timwas," pungkasnya.
Partai Demokrat sendiri mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh Timwas Century di DPR telah melanggar kesepakatan di paripuran dan malah akan menimbulkan kekisruhan baru. Seperti yang diungkapkan Ketua DPP Partai Demokrat Achsanul Qosasih yang khawatir pemanggilan Wakil Presiden Boediono oleh Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century akan menimbulkan riak politik. Ia yakin, Timwas tak akan mendapat informasi baru dari pemanggilan tersebut.
Marzuki Alie sendiri sebagai Ketua DPR menyayangkan langkah yang diambil oleh Timwas Century di DPR. Menurutnya Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century telah menyalahi kewenangannya ketika memanggil Wakil Presiden Boediono. Berdasarkan keputusan paripurna DPR, Timwas tidak memiliki kewenangan penyidikan.
"Ini tidak sehat, buat kegaduhan politik dan itu sudah melanggar keputusan paripurna. Saya ingin Timwas membuka lagi keputusan paripurna, apakah keputusan paripurna masih menugaskan usulan Timwas untuk melakukan tugas pansus yang sebelumnya sudah selesai," ujar Marzuki Alie.
Pemanggilan Boediono ini mendapatkan persetujuan dari berbagai fraksi di DPR kecuali Fraksi Demokrat. Yah, kita lihat saja drama politik apa lagi yang akan terjadi di DPR. Kisruh Century yang sudah 5 tahun ini, semoga cepat mendapatkan titik terang dan semoga KPK bisa bergerak cepat untuk mengembalikan uang negara yang jumlahnya sangat besar itu.
Sumber
http://nasional.kompas.com/read/2013...Timwas.Century
http://nasional.kompas.com/read/2013...usan.Paripurna
http://nasional.kompas.com/read/2013...n.Riak.Politik
Mendapat panggilan ini, Boediono yang diwakilkan oleh juru bicaranya mengatakan Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, menyatakan, Boediono tak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century. Alasannya adalah karena pemanggilan itu dianggap akan mengganggu proses hukum dan penuntasan kasus tersebut kini sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas Century karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum," kata Yopie.
Yopie menegaskan, Boediono akan terus berkomitmen membantu KPK dalam menuntaskan kasus Century. Pemanggilan Timwas, kata dia, akan menciptakan intervensi lain dari proses hukum yang terus berjalan. Ia melanjutkan, tugas pokok Timwas di DPR telah usai ketika menyerahkan kasus Century pada lembaga penegak hukum. Atas dasar itu, Yopie menganggap Timwas tak memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono untuk hadir dalam rapat bersama di DPR.
"Proses politik di DPR sudah selesai. Tugas Timwas sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para pengak hukum. Pemanggilan pihak lain di luar lembaga penegak hukum adalah tindakan yang di luar kewenangan Timwas," pungkasnya.
Partai Demokrat sendiri mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh Timwas Century di DPR telah melanggar kesepakatan di paripuran dan malah akan menimbulkan kekisruhan baru. Seperti yang diungkapkan Ketua DPP Partai Demokrat Achsanul Qosasih yang khawatir pemanggilan Wakil Presiden Boediono oleh Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century akan menimbulkan riak politik. Ia yakin, Timwas tak akan mendapat informasi baru dari pemanggilan tersebut.
Marzuki Alie sendiri sebagai Ketua DPR menyayangkan langkah yang diambil oleh Timwas Century di DPR. Menurutnya Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century telah menyalahi kewenangannya ketika memanggil Wakil Presiden Boediono. Berdasarkan keputusan paripurna DPR, Timwas tidak memiliki kewenangan penyidikan.
"Ini tidak sehat, buat kegaduhan politik dan itu sudah melanggar keputusan paripurna. Saya ingin Timwas membuka lagi keputusan paripurna, apakah keputusan paripurna masih menugaskan usulan Timwas untuk melakukan tugas pansus yang sebelumnya sudah selesai," ujar Marzuki Alie.
Pemanggilan Boediono ini mendapatkan persetujuan dari berbagai fraksi di DPR kecuali Fraksi Demokrat. Yah, kita lihat saja drama politik apa lagi yang akan terjadi di DPR. Kisruh Century yang sudah 5 tahun ini, semoga cepat mendapatkan titik terang dan semoga KPK bisa bergerak cepat untuk mengembalikan uang negara yang jumlahnya sangat besar itu.
Sumber
http://nasional.kompas.com/read/2013...Timwas.Century
http://nasional.kompas.com/read/2013...usan.Paripurna
http://nasional.kompas.com/read/2013...n.Riak.Politik
0
1.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan