Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jall.Avatar border
TS
jall.
Lagi2 PRT di aniaya majikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Timur telah menetapkan status tersangka pada pasutri yang diduga menganiaya pembantu bernama Siti Nur Amalah (18) mengalami kebutaan.

"Penyidik sudah berani menyimpulkan, memang terjadi penganiayaan pada korban. Dan penyidik menetapkan status tersangka pada pasutri L dan N. Saat ini sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (5/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Rikwanto, kasus penganiayaan hingga korban mengalami kebutaan tersebut baru dilaporkan pada bulan Juni 2013, atau 6 bulan pasca penganiayaan, yakni antara November-Januari 2013.

"Korban kerap mendapatkan penganiayaan hingga berimbas pada penglihatannya kurang. Lalu kedua majikan itu mengembalikan korban ke yayasan dengan dalih sudah mulai mengalami kebutaan," ungkap Rikwanto.

Usai itu, korban pulang ke kampung halaman dan diobati, bahkan sempat menjalani operasi katarak dan penglihatan kembali normal selama 3 bulan.

"Keluarga menceritakan penganiayaan itu ke yayasan. Yayasan mengusulkan lapor polisi. Akhirnya pada 17 Juni 2013 keluarga buat laporan," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan penyidik butuh proses panjang untuk melakukan penyelidikan dan menyimpulkan benar tidaknya terjadi penganiayaan.

Untuk melakukan penyidikan, penyidik menggali lagi ke korban, keterangan saksi, termasuk menggali riwayat sakit korban yang sudah sembuh. Penyidik juga sempat minta keterangan dari 3 ahli saksi mata. Untuk mengetahui apakah kebutaan yang dialami korban karena penganiayaan atau penyakit.

Untuk dikeyahui, berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu terjadi pada September hingga Desember 2012. Korban bekerja di sebuah rumah di Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Setelah 3 bulan bekerja, korban dikembalikan ke penyalurnya dengan alasan sudah tidak bisa bekerja karena sakit. Meski begitu, korban masih mendapat gaji Rp 2.250.000.

Selama 6 bulan, korban mengatakan ada proses mediasi dengan majikannya, tapi gagal.
Sampai akhirnya, korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Mapolrestro Jakarta Timur.

--> Silahkan dicoment ajh dah Gan..Lagi2 PRT di aniaya majikanLagi2 PRT di aniaya majikanLagi2 PRT di aniaya majikan
0
1.1K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan