- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menkes Bilang Hampir Semua Obat Dan Vaksin Tidak Halal. Benarkah ???


TS
parasitlu
Menkes Bilang Hampir Semua Obat Dan Vaksin Tidak Halal. Benarkah ???
pertama statement menkes dulu
lanjut ke fakta
tambahan dalam inggris
lagi
Bagaimana mengenai "isyu" halal-haram vaksin ?
Ini memamg masih menjadi hal yg sering dipertanyakan pada sebagian kecil kalangan tapi cukup vokal dlm mengkampanyekan gerakan anti imunisasi.Yang harus difahami adalah substansi yg dikategorikan haram itu adalah enzymnya (trypsin dari hewan babi) yang dipakai dlm awal rangkaian proses produksi dan pada produk akhir tdk ada kandungan substansi tsb lagi, jg sdh tdk bersentuhan dgn susbstansi tsb. Waktu Kongres Ilmu Kesehatan Anak Juli 2011 di Manado, Prof DR Dr Burhan Hidayat dari Surabaya menyatakan dlm kehidupan sehari hari kitapun terpaksa mengkonsumsi sesuatu yg blm seratus persen terbebas dari bahan yang haram, katakanlah dmkn. Beliau memberi contoh penggunaan air PAM di kota besar, sumber airnya adalah sungai yg mengalir di kota tsb yg sdh tercemar berbagai polutan dan kotoran, tdk tertutup kemungkinan ada najis/bahan haram tsb. Tetapi PAM memproses air sedemikian rupa shg air tsb jadi layak kita konsumsi. Apakah ada jaminan air yang kita minum terbebas dari proses yg bersentuhan dgn benda najis/haram?
Lalu adakah fatwa ulama mengenai hal ini ?
Ada !
MUI sdh memberikan fatwa masalah ini thn 2002 dan 2005. Fatwa tsb dikeluarkan dgn memperhatikan kaidah agama sbb :
Tdk dibolehkan membahayakan diri sendiri dan membahayakan org lain (La dharara wala dhirara).
Kaidah fiqhiyah : bahaya hrs dihilangkan (Adh dharar yuzal).
Kaidah fiqyah : bahaya harus dicegah sedapat mungkin (Adh-Dharar yudfa'u biqadril imkan).
Kaidah fiqyah : dimana sj terdapat kemaslahatan disana trdpt hukum Allah SWT (Ainama wujudat al mashlahah fatsamma hukmullah),
Kaidah fiqyah : keperluan dapat menduduki posisi darurat (al hajh qad tanzilhu manzilah adh dharurah).
Isi keputusan fatwa MUI tsb :
1. Pemberian vaksin IVP (vaksin polio suntik) kepada anak2 yg sedang menderita immunokopromais (gangguan sistim imun tubuh) pada saat ini
dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.
2. Imunisasi dgn pemberian vaksin OPV (vaksin polio oral) kepada seluruh balita pada saat ini dibolehkan sepanjang belum ada OPV jenis lain yg diproduksi dgn menggunakan media dan proses yang sesuai dgn syariat Islam. Dari fatwa ini jg direkomendasikan agar pemerintah bersama WHO dan negara2 Islam atau berpenduduk muslim mengupayakan secara maksimal utk memproduksi vaksin yg sesuai dengan syariat Islam (yang halal secara syariat).
Sekarang semuanya sdh jelas, agamawan sdh menyatakan dmkn, kita sbg umat sdh diberikan panduan yg jelas. Kedepan kita berharap dpt solusi yg terbaik dalam menghadapi masalah ini. Semoga para ilmuwan, khususnya ilmuwan muslim memperoleh kemajuan dlm riset pembuatan vaksin yg terbebas dari bahan yg dikategorikan haram
[URL="https://www.facebook.com/permalink.php?id=388920459745&story_fbid=10151959380189746[/URL]
wajar sih kalau bu Nafsiah Mboi kurang paham kriteria halal-haram, secara beliau kan orang Katolik
intinya vaksin itu ada dua sifatnya :
1. yang dibuat sudah dengan proses halal
2. yang masih memakai enzim dari hewan yg tidak halal, walaupun itu sebenernya bukan hewannya lagi, tapi hanya senyawanya yg disintetis dan diperbanyak.
lah, kalau secara kaidah diatas sudah bisa dibilang halal. dan sudah banyak vaksin yg bisa diproduksi dengan proses halal, kenapa menkesnya cuma ngomong sepotong gini
dulu juga si Mboi ini sering nyela kebijakan jamkesmas jokowi yg dia bilang ga efektif dan nyusahin rumah sakit doang bisanya
Quote:
DEMI memperjuangkan barang haram yang terkandung dalam vaksin, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).
Ia menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurutnya, bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu tidak bisa digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal.
Nafsiah berdalih, seorang yang berhaji terkena influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.
“Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” tandasnya -
http://nusantara-mancanegara.pelitao...i#.Up9AVrTh3cc
Ia menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurutnya, bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu tidak bisa digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal.
Nafsiah berdalih, seorang yang berhaji terkena influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.
“Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” tandasnya -
http://nusantara-mancanegara.pelitao...i#.Up9AVrTh3cc
lanjut ke fakta
Quote:
Indonesia Sudah Memproduksi Vaksin Halal
Saat ini masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kehalalal vaksin untuk imunisasi bayi dan balita.
Hal tersebut lantaran kini vaksin yang sudah beredar luas, sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut diungkapkan epidemiologis medis Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan, Julitasari Sundoro beberapa waktu lalu.
"Vaksin yang diproduksi PT Bio Farma (Persero) Bandung itu sudah mendapatkan fatwa halal oleh MUI, sehingga aman digunakan untuk imunisasi bayi dan balita," ujarnya di Yogyakarta belum lama ini.
Menurut Julitasari, vaksin yang diproduksi Bio Farma itu adalah BCG, diferi, pertusis, tetanus (DPT), polio oral, hepatitis B dan campak. Bahkan, vaksin tersebut telah mendapatkan prakualifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Prakualifikasi merupakan penilaian independen untuk kualitas, keamanan dan keampuhan vaksin guna memastikan vaksin bisa dipakai untuk target penduduk dan untuk memenuhi kebutuhan program imunisasi. Prakualifikasi juga diperlukan untuk memastikan kepuasan berkesinambungan dengan spesifikasi dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Sesuai aturan yang berlaku, WHO menetapkan vaksin yang akan diproses untuk mendapatkan prakualifikasi, harus memenuhi persyaratan badan regulasi nasional. National Regulatory Authority (NRA) itu ada di masing-masing negara pembuat vaksin. Untuk Indonesia, misalnya, perlu memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dengan adanya prakualifikasi WHO itu berarti vaksin yang diproduksi Bio Farma aman digunakan dan layak ekspor. Vaksin itu telah diekspor ke 120 negara, termasuk negara-negara Muslim," kata Julitasari.
Dengan dikeluarkannya sertifikasi halal dari MUI menunjukkan bahwa vaksin tersebut sudah aman digunakan bagi warga muslim di tanah air. Ditambah dengan prakualifikasi dari WHO, setidaknya membuat vaksin tersebut tak lama lagi akan diakui kualitas dan keampuhannya. "JIka halal dan aman, maka Indonesia tidak perlu lagi mengimpor vaksin," imbuhnya.
Perihal masih adanya pro dan kontra soal imunisasi di tengah masyarakat Indonesia, Julitasari mengungkapkan jika hal tersebut adalah hal yang wajar. "Namun jika ada yang tidak paham, silahkan menghubungi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," ujarnya.
Ia mengatakan, hal itu penting karena selama ini ada sejumlah pihak yang tidak kompeten di bidang vaksin dan imunisasi memberikan pernyataan yang kurang tepat. Hal itu tentu akan membingungkan masyarakat yang awam terhadap vaksin dan imunisasi.
"Orang yang tidak paham vaksin dan imunisasi seharusnya tidak memberikan pernyataan mengenai hal itu, agar tidak membingungkan masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar terkait dengan vaksin dan imunisasi," kata Sekretaris II Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional itu.
Mengenai vaksin meningitis, ia mengatakan, vaksin yang digunakan di Indonesia sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Jadi, masyarakat khususnya calon jamaah haji tidak perlu ragu untuk mendapakan vaksinasi meningitis.
"Vaksin meningitis yang dipakai di Indonesia itu halal, karena sudah diaudit oleh MUI. Tim dari MUI telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap proses produksi vaksin tersebut," kata Julitasari.
http://www.beritasatu.com/kesehatan/...sin-halal.html
Saat ini masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kehalalal vaksin untuk imunisasi bayi dan balita.
Hal tersebut lantaran kini vaksin yang sudah beredar luas, sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut diungkapkan epidemiologis medis Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan, Julitasari Sundoro beberapa waktu lalu.
"Vaksin yang diproduksi PT Bio Farma (Persero) Bandung itu sudah mendapatkan fatwa halal oleh MUI, sehingga aman digunakan untuk imunisasi bayi dan balita," ujarnya di Yogyakarta belum lama ini.
Menurut Julitasari, vaksin yang diproduksi Bio Farma itu adalah BCG, diferi, pertusis, tetanus (DPT), polio oral, hepatitis B dan campak. Bahkan, vaksin tersebut telah mendapatkan prakualifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Prakualifikasi merupakan penilaian independen untuk kualitas, keamanan dan keampuhan vaksin guna memastikan vaksin bisa dipakai untuk target penduduk dan untuk memenuhi kebutuhan program imunisasi. Prakualifikasi juga diperlukan untuk memastikan kepuasan berkesinambungan dengan spesifikasi dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Sesuai aturan yang berlaku, WHO menetapkan vaksin yang akan diproses untuk mendapatkan prakualifikasi, harus memenuhi persyaratan badan regulasi nasional. National Regulatory Authority (NRA) itu ada di masing-masing negara pembuat vaksin. Untuk Indonesia, misalnya, perlu memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dengan adanya prakualifikasi WHO itu berarti vaksin yang diproduksi Bio Farma aman digunakan dan layak ekspor. Vaksin itu telah diekspor ke 120 negara, termasuk negara-negara Muslim," kata Julitasari.
Dengan dikeluarkannya sertifikasi halal dari MUI menunjukkan bahwa vaksin tersebut sudah aman digunakan bagi warga muslim di tanah air. Ditambah dengan prakualifikasi dari WHO, setidaknya membuat vaksin tersebut tak lama lagi akan diakui kualitas dan keampuhannya. "JIka halal dan aman, maka Indonesia tidak perlu lagi mengimpor vaksin," imbuhnya.
Perihal masih adanya pro dan kontra soal imunisasi di tengah masyarakat Indonesia, Julitasari mengungkapkan jika hal tersebut adalah hal yang wajar. "Namun jika ada yang tidak paham, silahkan menghubungi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," ujarnya.
Ia mengatakan, hal itu penting karena selama ini ada sejumlah pihak yang tidak kompeten di bidang vaksin dan imunisasi memberikan pernyataan yang kurang tepat. Hal itu tentu akan membingungkan masyarakat yang awam terhadap vaksin dan imunisasi.
"Orang yang tidak paham vaksin dan imunisasi seharusnya tidak memberikan pernyataan mengenai hal itu, agar tidak membingungkan masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar terkait dengan vaksin dan imunisasi," kata Sekretaris II Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional itu.
Mengenai vaksin meningitis, ia mengatakan, vaksin yang digunakan di Indonesia sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Jadi, masyarakat khususnya calon jamaah haji tidak perlu ragu untuk mendapakan vaksinasi meningitis.
"Vaksin meningitis yang dipakai di Indonesia itu halal, karena sudah diaudit oleh MUI. Tim dari MUI telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap proses produksi vaksin tersebut," kata Julitasari.
http://www.beritasatu.com/kesehatan/...sin-halal.html
tambahan dalam inggris
Quote:
Advice to Parents about Gelatine in Nasal Flu Vaccine
Advice from Public Health England about Religious Approvals
Public Health England (PHE) has published advice on its website from representatives of the Jewish community and global Muslim communities regarding porcine (pork) or other animal-derived ingredients in medicinal products such as vaccines. The porcine gelatine in use has been certified as acceptable by many multi-faith groups. The gelatine used is considered halal and there is no religious reason not to receive vaccination.
The Kashrus and Medicines Information Service, which is the Kosher Certification organisation for the UK states that according to Jewish laws, there is no problem with porcine or other animal derived ingredients in non-oral products.
The World Health Organisation has reported on the advice of over 100 Islamic Legal Scholars who have determined that the transformation of pork products into gelatine alters them sufficiently to make it permissible for observant Muslims to receive vaccines containing pork gelatine and to take medicine packaged in gelatine capsules.
They strongly recommend that anyone whose child is offered immunisation accepts this opportunity to give their child the best protection possible against the flu virus. Any parent who remains concerned should speak to their health professional to talk over the facts to be able to make an informed decision.
surat dari WHO mengenai gelatin
http://www.eastlondon.nhs.uk/News-Ev...u-Vaccine.aspx
Advice from Public Health England about Religious Approvals
Public Health England (PHE) has published advice on its website from representatives of the Jewish community and global Muslim communities regarding porcine (pork) or other animal-derived ingredients in medicinal products such as vaccines. The porcine gelatine in use has been certified as acceptable by many multi-faith groups. The gelatine used is considered halal and there is no religious reason not to receive vaccination.
The Kashrus and Medicines Information Service, which is the Kosher Certification organisation for the UK states that according to Jewish laws, there is no problem with porcine or other animal derived ingredients in non-oral products.
The World Health Organisation has reported on the advice of over 100 Islamic Legal Scholars who have determined that the transformation of pork products into gelatine alters them sufficiently to make it permissible for observant Muslims to receive vaccines containing pork gelatine and to take medicine packaged in gelatine capsules.
They strongly recommend that anyone whose child is offered immunisation accepts this opportunity to give their child the best protection possible against the flu virus. Any parent who remains concerned should speak to their health professional to talk over the facts to be able to make an informed decision.
surat dari WHO mengenai gelatin
http://www.eastlondon.nhs.uk/News-Ev...u-Vaccine.aspx
lagi
Quote:
Bagaimana mengenai "isyu" halal-haram vaksin ?
Ini memamg masih menjadi hal yg sering dipertanyakan pada sebagian kecil kalangan tapi cukup vokal dlm mengkampanyekan gerakan anti imunisasi.Yang harus difahami adalah substansi yg dikategorikan haram itu adalah enzymnya (trypsin dari hewan babi) yang dipakai dlm awal rangkaian proses produksi dan pada produk akhir tdk ada kandungan substansi tsb lagi, jg sdh tdk bersentuhan dgn susbstansi tsb. Waktu Kongres Ilmu Kesehatan Anak Juli 2011 di Manado, Prof DR Dr Burhan Hidayat dari Surabaya menyatakan dlm kehidupan sehari hari kitapun terpaksa mengkonsumsi sesuatu yg blm seratus persen terbebas dari bahan yang haram, katakanlah dmkn. Beliau memberi contoh penggunaan air PAM di kota besar, sumber airnya adalah sungai yg mengalir di kota tsb yg sdh tercemar berbagai polutan dan kotoran, tdk tertutup kemungkinan ada najis/bahan haram tsb. Tetapi PAM memproses air sedemikian rupa shg air tsb jadi layak kita konsumsi. Apakah ada jaminan air yang kita minum terbebas dari proses yg bersentuhan dgn benda najis/haram?
Lalu adakah fatwa ulama mengenai hal ini ?
Ada !
MUI sdh memberikan fatwa masalah ini thn 2002 dan 2005. Fatwa tsb dikeluarkan dgn memperhatikan kaidah agama sbb :
Tdk dibolehkan membahayakan diri sendiri dan membahayakan org lain (La dharara wala dhirara).
Kaidah fiqhiyah : bahaya hrs dihilangkan (Adh dharar yuzal).
Kaidah fiqyah : bahaya harus dicegah sedapat mungkin (Adh-Dharar yudfa'u biqadril imkan).
Kaidah fiqyah : dimana sj terdapat kemaslahatan disana trdpt hukum Allah SWT (Ainama wujudat al mashlahah fatsamma hukmullah),
Kaidah fiqyah : keperluan dapat menduduki posisi darurat (al hajh qad tanzilhu manzilah adh dharurah).
Isi keputusan fatwa MUI tsb :
1. Pemberian vaksin IVP (vaksin polio suntik) kepada anak2 yg sedang menderita immunokopromais (gangguan sistim imun tubuh) pada saat ini
dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.
2. Imunisasi dgn pemberian vaksin OPV (vaksin polio oral) kepada seluruh balita pada saat ini dibolehkan sepanjang belum ada OPV jenis lain yg diproduksi dgn menggunakan media dan proses yang sesuai dgn syariat Islam. Dari fatwa ini jg direkomendasikan agar pemerintah bersama WHO dan negara2 Islam atau berpenduduk muslim mengupayakan secara maksimal utk memproduksi vaksin yg sesuai dengan syariat Islam (yang halal secara syariat).
Sekarang semuanya sdh jelas, agamawan sdh menyatakan dmkn, kita sbg umat sdh diberikan panduan yg jelas. Kedepan kita berharap dpt solusi yg terbaik dalam menghadapi masalah ini. Semoga para ilmuwan, khususnya ilmuwan muslim memperoleh kemajuan dlm riset pembuatan vaksin yg terbebas dari bahan yg dikategorikan haram
[URL="https://www.facebook.com/permalink.php?id=388920459745&story_fbid=10151959380189746[/URL]
wajar sih kalau bu Nafsiah Mboi kurang paham kriteria halal-haram, secara beliau kan orang Katolik

intinya vaksin itu ada dua sifatnya :
1. yang dibuat sudah dengan proses halal
2. yang masih memakai enzim dari hewan yg tidak halal, walaupun itu sebenernya bukan hewannya lagi, tapi hanya senyawanya yg disintetis dan diperbanyak.
lah, kalau secara kaidah diatas sudah bisa dibilang halal. dan sudah banyak vaksin yg bisa diproduksi dengan proses halal, kenapa menkesnya cuma ngomong sepotong gini

dulu juga si Mboi ini sering nyela kebijakan jamkesmas jokowi yg dia bilang ga efektif dan nyusahin rumah sakit doang bisanya

Diubah oleh parasitlu 04-12-2013 22:28
0
7.8K
Kutip
96
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan