mohon bantuanya bapak bapak master hukum di sini, saya berniat membantu salah satu teman saya yang dia dan keluarganya yang sedang tersandung masalah hukum. untuk diketahui aja, teman saya ini orang yang bisa dibilang tidak mampu dengan penghasilan kurang dari 50ribu/hari, dan sama sekali buta hukum. bahkan biaya untuk membuat sertifikat tanah itu adalah hasil tabungan anak-anaknya hanya untuk mengabulkan keinginan ayahnya tersebut. berikut kronologi yang diberikan oleh salah satu putrinya yang berpesan untuk ditanyakan kepada seseorang yang mengerti hukum. karena saya bingung harus bertanya ke siapa maka mungkin ada seseorang yang budiman yang mau memberikan solusi kepada teman saya ini
Quote:
bulan lalu orang tua saya berencana untuk mensertifikatkan tanah waris dari orang tuanya. untuk diketahui tanah tersebut sudah ditempati beberapa rumah termasuk rumah tinggal ayah saya. ayah saya benar benar buta hukum karena beliau tidak mengenyam pendidikan dan hanya mengenyam pendidikan sr. beliau menyerahkan urusan akta tanah tersebut ke kelurahan setempat dan kelurahan setempat membantu untuk mempertemukan dengan notaris. kesalahan ayah saya adalah ketika ditanya oleh notaris kapan tahun tepatnya salah satu adik sepupunya meninggal, ayah saya menjawab "ketika terjadi pristiwa gestapu". ayah saya sudah tua dan ingatanya mungkin sudah tidak baik. beliau disuruh oleh notaris untuk menanda tangani surat keterangan tersebut. pada akhirnya ada salah satu keluarga tidak terima jika tanah tersebut disertifikatkan atas nama ayah saya. hari ini 4 desember 2013 pengacara dari keluarga tersebut mendatangi ayah saya dan mengajukan tuntutan kepada ayah saya untuk membayar uang 15juta atau ayah saya akan dipenjarakan. keluarga tersebut mengetahui secara pasti kematian orang tua mereka dan ternyata tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh ayah saya. ayah saya sekarang mulai sakit sakitan karena terbebani pikiran tersebut. terus terang kami dari keluarga tidak berada. notaris kami juga tidak bisa memberikan saran langkah apa yang harus kami tempuh. untuk membuat sertifikat tersebut kami sudah mengeluarkan dana 9juta rupiah itupun hasil dari tabungan saya dan adik2 saya untuk membalas budi kepada ayah saya karena kami pikir itu adalah keinginan yang mungkin satu satunya yang pernah diungkapkan kepada kami. mohon langkah-langkah hukum apa yang harus kami tempuh. terimakasih atas jawabanya.