Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

redwings27Avatar border
TS
redwings27
[ASK] Hukum yang belaku..
Malem gan, mohon ijin nanya ke agan2 sekalian untuk tugas jurnalistik ane. to the poin aja gan, ane mau tanya ke agan2 sekalian ttg hukum yang berlaku pada kasus dr. ayu dkk,



1. Dalam pengadilan negri di Manado, Dr Ayu dkk dinyatakan Bebas, pertanyaan-nya apakah boleh, keputusan bebas dikasasi ? Jika ternyata memang diizinkan, apa saja yang menjadi variabel pertimbangan.



2. Dari informasi yang ane dapatkan di kaskus, tentang peninjauan kembali (PK) Batas waktu pengaduan PK adalah 180 hari, dari jatuhnya putusan pengadilan dan harus adanya bukti baru. Pertanyaan-nya, Apabila seorang saksi dalam sebuah kasus memberi pengakuan palsu di pengadilan, dan pengakuan palsu itu terungkap, apakah hal tersebut bisa dijadikan bukti baru ? lalu berapa lama tenggat waktu untuk peninjauan kembali (PK) Sebelum kadaluarsa ?



3. Dari informasi yang ane baca, kesalahan Dr ayu dkk bukan dari tindakan, melaikan dari kesalahan administratif. Yang saya ketahui, dokter melakukan tindakan, Rumah sakit yang melakukan administrasi. Pertanyaan-nya adalah, apakah bisa kesalahan administratif (Tidak ada izin praktek) dilimpahkan sebagai hukum pidana ? Bukankah Kesalahan administratif seharusnya ditindak dengan sanksi administratif ?




Sekian Pertanyaan dari ane gan emoticon-Malu (S)
Mohon sekiranya agan2 berkenan menjawab..emoticon-Cendol (S)
0
866
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan