Nonton Video Porno Sendirian Bisa Dipidana? Masa Sih?
TS
hukumonline.com
Nonton Video Porno Sendirian Bisa Dipidana? Masa Sih?
Agan-aganwati yang budiman,
sebelum lanjut ke pembahasannya, hukumonline bukannya menganjurkan agan-aganwati di sini untuk menonton video porno loh. Hukumonline juga bukannya melarang, apalagi kalau nanti agan-aganwati liat pembahasannya. hehehehehe.
Intinya, agan-aganwati pasti masih sering ngedenger pertanyaan dari orang, "kalau gue nyimpen bokep sendiri, kena hukuman gak?", atau juga "kalau gue buka bokep di komputer gue sendiri trus ketauan, bisa ketangkep polisi gak ya?"
Nah, hukumonline cuma mau memperjelas soal ini, siapa tau masih ada agan-aganwati yang belum sempat membaca ketentuan soal pornografi.
Quote:
Pengertin porno atau pornografi dapat dilihat dari Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi(“UU Pornografi”). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
UU Pornografi sendiri mengatur tindakan-tindakan tertentu yang dilarang. Larangan ini tercantum dalam Pasal 4 hingga Pasal 14 UU Pornografi. Sejauh ini, tidak ada peraturan yang melarang seseorang untuk menonton atau mengakses situs bermuatan pornografi. Apalagi memang belum ada peraturan pelaksana UU Pornografi.
Tetapi, jika tujuan mengakses situs bermuatan pornografi adalah untuk mengunduh gambar atau video yang mengandung unsur pornografi, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 31 jo. Pasal 5 UU Pornografi. Dalam Pasal 5 UU Pornografi dikatakan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi(yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi). Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.
Lebih lanjut, yang termasuk pornografi dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi adalah:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Kemudian Pasal 31 UU Pornografi mengatur ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 5 UU Pornografi, yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 6 UU Pornografi memang menyatakan setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Tetapi, berdasarkan penjelasan Pasal 6 UU Pornografi, larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Artinya, jika orang tersebut menyimpan hal-hal yang termasuk kategori pornografi menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingannya sendiri, maka ia tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 6 UU Pornografi.
Sebagai informasi, pelanggaran atas Pasal 6 UU Pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sebagaimana terdapat dalam Pasal 32 UU Pornografi.
Gitu penjelasannya gan. Kalau agan-aganwati punya pendapat lain ihwal nonton-menonton video porno atau mengakses situs porno, boleh dishare di sini loh gan.
Spoiler for DISCLAIMER:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum.
Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.