- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus khalwat & mesum dominasi pelanggaran syariat Islam di Aceh


TS
oktaww
Kasus khalwat & mesum dominasi pelanggaran syariat Islam di Aceh
MERDEKA.COM. Penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh yang telah dideklarasikan menjadi kota Madani ternyata tidak berjalan mulus. Ada saja pelanggaran syariat Islam yang terjadi di Banda Aceh.
Hal ini sebagaimana pengakuan dari Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal. Selama ini pelanggaran syariat Islam yang mendominasi di Banda Aceh adalah khalwat (berduaan di tempat sepi) dan mesum.
Pelanggaran kasus khalwat dan mesum paling tinggi terjadi pada tahun 2013 yang mencapai 221 kasus yang ditemukan oleh petugas Satpol PP-WH Banda Aceh.
"Di Banda Aceh Pelanggaran terhadap qanun nomor 14 tahun 2013 tentang khalwat mendominasi terhadap qanun syariat Islam di Aceh, dari empat qanun syariat yang ada d Aceh pelanggar qanun nomor 14 tahun 2013 yang terbanyak terjadi di Banda Aceh, mencapai 211 kasus yaitu khalwat dan mesum," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, Jumat (29/11) di Banda Aceh.
Kemudian pelanggaran lain yang terjadi di Banda Aceh adalah qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang agidah, ibadah dan syariat Islam sebanyak 153 kasus.
Sedangkan pelanggar qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar cuma 26 kasus. Semua kasus tersebut, Kata Illiza , terhitung sejak bulan Januari sampai dengan November 2013, bahwa sudah 392 kasus dan sudah ditangani oleh penyidik satpol PP dan WH kota Banda Aceh sesuai dengan tingkat pelanggaran, ada yang dilakukan pembinaan secara berkala dan pembinaan terpadu dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Illiza juga mengaku, bahwa dari hasil pembinaan yang selama ini dilakukan pihaknya bahwa sudah banyak berdampak positif dalam peningkatan kesadaran bagi pelanggar syariat.
Terkait pelaksanaan penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh, pada alokasi anggaran untuk pelanggar syariat yaitu hukuman cambuk , Illiza mengaku bahwa karena sampai saat ini qanun jinayah sebagai dasar hukum cambuk belum disahkan oleh Pemerintah Aceh. "Makanya belum bisa kita realisasikan," tutupnya.
Hal ini sebagaimana pengakuan dari Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal. Selama ini pelanggaran syariat Islam yang mendominasi di Banda Aceh adalah khalwat (berduaan di tempat sepi) dan mesum.
Pelanggaran kasus khalwat dan mesum paling tinggi terjadi pada tahun 2013 yang mencapai 221 kasus yang ditemukan oleh petugas Satpol PP-WH Banda Aceh.
"Di Banda Aceh Pelanggaran terhadap qanun nomor 14 tahun 2013 tentang khalwat mendominasi terhadap qanun syariat Islam di Aceh, dari empat qanun syariat yang ada d Aceh pelanggar qanun nomor 14 tahun 2013 yang terbanyak terjadi di Banda Aceh, mencapai 211 kasus yaitu khalwat dan mesum," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, Jumat (29/11) di Banda Aceh.
Kemudian pelanggaran lain yang terjadi di Banda Aceh adalah qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang agidah, ibadah dan syariat Islam sebanyak 153 kasus.
Sedangkan pelanggar qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar cuma 26 kasus. Semua kasus tersebut, Kata Illiza , terhitung sejak bulan Januari sampai dengan November 2013, bahwa sudah 392 kasus dan sudah ditangani oleh penyidik satpol PP dan WH kota Banda Aceh sesuai dengan tingkat pelanggaran, ada yang dilakukan pembinaan secara berkala dan pembinaan terpadu dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Illiza juga mengaku, bahwa dari hasil pembinaan yang selama ini dilakukan pihaknya bahwa sudah banyak berdampak positif dalam peningkatan kesadaran bagi pelanggar syariat.
Terkait pelaksanaan penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh, pada alokasi anggaran untuk pelanggar syariat yaitu hukuman cambuk , Illiza mengaku bahwa karena sampai saat ini qanun jinayah sebagai dasar hukum cambuk belum disahkan oleh Pemerintah Aceh. "Makanya belum bisa kita realisasikan," tutupnya.
http://id.berita.yahoo.com/kasus-kha...033414867.html
0
5.2K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan