- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MAHKAMAH AGUNG Tunjuk 3 Hakim Tangani PK kasus dr.Ayu Cs


TS
asli.ajgmj
MAHKAMAH AGUNG Tunjuk 3 Hakim Tangani PK kasus dr.Ayu Cs

MA Tunjuk 3 Hakim Agung untuk Mengadili PK dr Ayu

Mahkamah Agung (MA) menunjuk 3 hakim agungnya untuk mengadili peninjauan kembali (PK) dr Ayu dkk.
Di tingkat kasasi, dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry dihukum 10 bulan karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia setelah operasi. Seperti dilansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (3/12/2013), MA menunjuk tiga hakim agung dalam perkara itu.
Ketiga hakim agung itu adalah Dr Salman Luthan, Syarifuddin dan Margono.
Perkara yang mengantongi nomor 79/PK/PID/2013 masuk ke meja hakim agung pada 25 September 2013.
Dalam catatan detikcom, Salman merupakan hakim agung dari kalangan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Saat mengadili Prita Mulyasari di tingkat kasasi, Salman menjadi hakim agung yang membebaskan Prita. Tetapi pendapat Salman kalah suara dengan dua hakim agung lainnya Imam Harijadi dan Zaharuddin Utama, sehingga Prita dipidana. Prita baru bebas di tingkat PK.
Adapun Syarifudin dan Margono merupakan hakim karier. Keduanya belum setahun memegang palu di MA.
dr Ayu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia.
[url]http://m.detik..com/news/read/2013/12/03/113747/2430860/10/ma-tunjuk-3-hakim-agung-untuk-mengadili-pk-dr-ayu[/url]
Babak Baru Perjuangan Dokter di mulai, mari kita ikuti Perkembangannya.
Ga nolak lho gan



Diubah oleh asli.ajgmj 04-12-2013 03:11
0
1.6K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan