Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.b.a.n.g.s.a.t.Avatar border
TS
.b.a.n.g.s.a.t.
MPR Dukung Dikembalikannya GBHN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto mendukung dikembalikannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD 1945 agar arah pembangunan lima tahunan berkelanjutan.

“Dihapusnya GBHN sebagai implikasi dari perubahan kedudukan, tugas dan kewenangan MPR, sebagaimana diketahui bahwa setelah perubahan UUD 1945 agenda pembangunan nasional didasarkan pada visi dan misi capres dan wapres terpilih yang kemudian dijabarkan menjadi rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), berpotensi menyulitkan terselenggaranya pembangunan nasional yang berkesinambungan dalam jangka panjang,” kata Sidarto Danusubroto dalam membuka acara seminar kebangsaan “Reformasi Model GBHN dan Kepemimpinan Nasional” kerja sama MPR RI, Persatuan Wartawan Indoensia (PWI), dan Universitas Pancasila di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Hadir sebagai pembicara antara lain Jafar Hapsyah (Ketua FPD MPR RI), Ketua FPG MPR RI Rully Choirul Azwar, pengamat politik dan hukum tata negara Sukardi Rinakit, Yudi Latief, dan Refli Harun, Rektor Universitas Pancasila, Guru Besar Universitas Pancasila Ade Saptomo, dan mahasiswa Universitas Pancasila.

Menurut Sidarto, meski saat ini telah ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJMN) tahun 2005-2025, namun tidak ada jaminan adanya konsistensi implementasi dari UU tersebut, mengingat implementasi rencana jangka menengah tetap berdasarkan kepada visi dan misi presiden dan wapres terpilih dalam Pilpres.

“Bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah kebijakan yang dapat berubah dalam setiap 5 tahun, berpotensi menyulitkan terselenggaranya pembangunan nasional yang berkesinambungan dalam jangka panjang, karena setiap kali Pilpres akan berganti pula arah kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Seperti diketahui kata Sidarto, bahwa visi dan misi presiden dan wapres sarat dengan pertimbangan politik, sehingga sulit menentukan ukuran apakah visi dan misi presiden telah on the track sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan tersebut.

Karena itu lain halnya ketika MPR masih berwenang menyusun dan menetapkan GBHN. Di mana GBHN pada waktu itu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang untuk jangka panjang dalam kurun waktu hingga 25 tahun ke depan.

“Jadi, GBHN adalah instrumen sebtral dalam sistem ketatanegaraan menurut sejarah konstitusi kita. Karenanya, kehendak untuk menghidupkan kembali GBHN pada hakikatnya sejalan dengan esensi UUD 45,” kata Sidarto.

http://www.tribunnews.com/nasional/2...alikannya-gbhn

-------------------------------

udah berthn2 pada tidur ye emoticon-Cape deeehh

jangan cuma GBHN, tetapi kembalikan UUD1945 original, Pancasila asli.

sila ke-4 berbunyi dipimpin permusyamaratan/perwakilan. praktiknya fungsi MPR udah mati (walaupun ada tp hanya ban serep), melainkan digantikan DPR


Code:
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. 
Dengan adanya Amandemen UUD 1945 dimana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.


Quote:
Diubah oleh .b.a.n.g.s.a.t. 03-12-2013 12:07
0
2.3K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan